BAB
I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar
Belakang Masalah
Secara etimologis, politik berasal dari kata Yunani polis
yang berarti kota atau negara kota. Kemudian arti itu berkembang menjadi
polites yang berarti warganegara, politeia yang berarti semua yang berhubungan
dengan negara, politika yang berarti pemerintahan negara dan politikos yang
berarti kewarganegaraan.
Menurut
Aristoteles dapat dianggap sebagai orang pertama yang memperkenalkan kata
politik melalui pengamatannya tentang manusia yang ia sebut zoon politikon.
Dengan istilah itu ia ingin menjelaskan bahwa hakikat kehidupan sosial adalah
politik dan interaksi antara dua orang atau lebih sudah pasti akan melibatkan
hubungan politik. Aristoteles melihat politik sebagai kecenderungan alami dan
tidak dapat dihindari manusia, misalnya ketika ia mencoba untuk menentukan
posisinya dalam masyarakat, ketika ia berusaha meraih kesejahteraan pribadi,
dan ketika ia berupaya memengaruhi orang lain agar menerima pandangannya.
Kesimpulan menurut Aristoteles bahwa usaha memaksimalkan kemampuan individu dan
mencapai bentuk kehidupan sosial yang tinggi adalah melalui interaksi politik
dengan orang lain. Interaksi itu terjadi di dalam suatu kelembagaan yang
dirancang untuk memecahkan konflik sosial dan membentuk tujuan negara. Dengan
demikian kata politik menunjukkan suatu aspek kehidupan, yaitu kehidupan
politik yang lazim dimaknai sebagai kehidupan yang menyangkut segi-segi
kekuasaan dengan unsur-unsur: negara
(state), kekuasaan (power), pengambilan keputusan (decision making),
kebijakan (policy, beleid), dan pembagian (distribution) atau alokasi
(allocation).
Pada umumnya
dapat dikatakan bahwa politik (politics) adalah bermacam-macam kegiatan dalam suatu
sistem politik (atau negara) yang menyangkut proses menentukan tujuan-tujuan
dari sistem itu dan melaksanakan tujuan-tujuan itu. Pengambilan keputusan
(decision making) mengenai apakah yang menjadi tujuan dari sistem politik itu
menyangkut seleksi terhadap beberapa alternatif dan penyusunan skala prioritas
dari tujuan-tujuan yang telah dipilih. Sedangkan untuk melaksanakan
tujuan-tujuan itu perlu ditentukan kebijakan-kebijakan umum (public policies)
yang menyangkut pengaturan dan pembagian (distribution) atau alokasi
(allocation) dari sumber-sumber (resources) yang ada. Untuk bisa berperan aktif
melaksanakan kebijakan-kebijakan itu, perlu dimiliki kekuasaan (power) dan
kewenangan (authority) yang akan digunakan baik untuk membina kerjasama maupun
untuk menyelesaikan konflik yang mungkin timbul dalam proses itu. Cara-cara
yang digunakan dapat bersifat meyakinkan (persuasive) dan jika perlu bersifat
paksaan (coercion). Tanpa unsur paksaan, kebijakan itu hanya merupakan
perumusan keinginan (statement of intent) belaka.
Bangsa
Indonesia adalah bangsa yang berkedaulatan dan merdeka dimana bangsa yang
merdeka tentunya akan mengatur urusan dalam negerinya sendiri tanpa ada campur
tangan lagi dari negera luar dalam urusan pemerintahan . Sejak peristiwa
proklamasi di tahun 1945, terjadi perubahan yang sangat mendasar dari negara
Indonesia , terutama yang berkaitan dengan kedaulatan dan sistem pemerintahan
dan politik . Pada awal masa kemerdekaan , kondisi politik Indonesia belum
sepenuhnya baik . Kondisi indonesia masih belum tertata dengan baik dan belum
stabil . Tetapi , setelah beberapa tahun berjalan kondisi internal Indonesia
sudah mulai teratur dan membaik . Selangkah demi selangkah Indonesia mulai
membenahi dan mengatur sistem pemerintahannya sendiri.
Di zaman
sekarang yaitu zaman yang serba modern dengan mulai lunturnya rasa nasionalisme
banyak pemuda Indonesia yang tidak mengerti akan makna politik bebas
aktif yang digunakan oleh Indonesia, dan tidak sedikit di antara mereka yang
salah mengartikan makna politik bebas aktif tersebut . Oleh karena itu ,
kiranya kita perlu untuk membahas tentang politik dan strategi bangsa Indonesia.
1.2 Rumusan Masalah
1.
Apakah pengertian politik , Negara , kekuasaan , pengambil
keputusan kebijakan umum , dan distribusi kekuasaan itu?
2.
Apakah pengertian strategi , dan strategi nasional?
3.
Apakah dasar pemikiran penyusunan politik strategi nasional
(Polstranas)?
1.3 Tujuan Penulisan
Tujuan dari dilakukannya penulisan makalah ini
selain sebagai tugas softskill pendidikan kewarganegaraan, Fakultas Keguruan
dan Ilmu Pendidikan, Jurusan Penjaskesrek .
1. Untuk mengetahui
pengertian politik , Negara , kekuasaan , pengambil keputusan , kebijakan umum
, dan distribusi kekuasaan .
2. Untuk mengetahui
pengertian strategi , dan strategi nasional .
3. Untuk mengetahui dasar
pemikiran penyusunan politik strategi nasional (Polstranas) .
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1. PENGERTIAN POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
Kata “Politik” secara
ilmu etimologis berasal dari bahasa Yunani Politeia, yang asal katanya adalah
polis berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri, dan teia berarti urusan
. Dalam bahasa Indonesia , politik dalam arti politics mempunyai makna
kepentingan umum warga negara suatu bangsa . Politik merupakan rangkaian asas,
prinsip, keadaaan, jalan, cara dan alat yang digunakan untuk mencapai tujuan
tertentu yang kita kehendaki . Politics dan policy mempunyai hubungan yang erat
dan timbal balik . Politics memberikan asas, jalan, arah, dan medannya ,
sedangkan policy memberikan pertimbangan cara pelaksanaan asas, jalan, dan arah
tersebut sebaik-baiknya . Dapat disimpulkan bahwa politik adalah bermacam-macam
kegiatan yang menyangkut proses penentuan tujuan-tujuan dari sistem negara dan
upaya-upaya dalam mewujudkan tujuan itu , pengambilan keputusan
(decisionmaking) mengenai seleksi antara beberapa alternatif dan penyusunan
skala prioritas dari tujuan-tujuan yang telah ditentukan . Untuk melaksanakan
tujuan itu diperlukan kebijakan-kebijakan umum (public policies) yang
menyangkut pengaturan dan pembagian atau alokasi dari sumber-sumber yang ada .
Politik secara umum
adalah mengenai proses penentuan tujuan negara dan cara melaksanakannya .
Pelaksanaan tujuan itu memerlukan kebijakan-kebijakan umum (public policies)
yang menyangkut pengaturan , pembagian , atau alokasi sumber-sumber yang ada.
Dengan begitu , politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan negara,
kekuasaan, pengambilan keputusan , kebijakan umum(policy), dan distribusi
kekuasaan .
a.
Negara
Negara merupakan suatu
organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang ditaati
oleh rakyatnya.
b.
Kekuasaan
Kekuasaan adalah
kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau
kelompok lain sesuai dengan keinginannya.
c.
Pengambilan Keputusan
Pengambilan keputusan
adalah aspek utama politik. Jadi, politik adalah pengambilan keputusan melalui
sarana umum . Keputusan yang diambil menyangkut sector public dari suatu Negara
.
d.
Kebijakan Umum
Kebijakan ( policy )
merupakan suatu kumpulan keputusan yang diambil oleh seseorang atau kelompok
politik dalam memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu . Dasar pemikirannya
adalah bahwa masyarakat memiliki beberapa tujuan bersama yang ingin dicapai
secara bersama pula , sehingga perlu ada rencana yang mengikat yang dirumuskan
dalan kebijakan – kebijakan oleh pihak yang berwenang .
e.
Distribusi
Yang dimaksud dengan
distribusi ialah pembagian dan pengalokasian nilai – nilai ( values ) dalam
masyarakat . Nilai adalah sesuatu yang diinginkan dan penting .
2.2. DASAR PEMIKIRAN POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
Landasan pemikiran
dalam manajemen nasional sanagat penting sebagai kerangaka acuan dalam
penyusunan poitik strategi nasional, karena didalamnya terkandung dasar negara,
cita-cita nasional dan konsep strategi bangsa Indonesia.
2.3. PENYUSUNAN POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
Politik strategi
nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem
kenegaraan menurut UUD 195. Sejak tahun 1985 berkembang pendapat yang
mengatakan bahwa pemerintah dan lembaga-lembaga negaa yang diatur dalam UUD
1945 merupakan suprastruktur politik, lembaga-lembaga terebut adalah MPR, DPR,
Presiden, BPK, dan MA. Sedangakn badan-badan yang berada di dalam masyarakat
seperti paratai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok
kepentingan (interest group) dan kelompok penekan (pressure group).
Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki
kekuatan yang seimbang.
Mekanisme penyusunan
politik strategi nasional di tingkat suprastruktur politik diatur oleh
Presiden, dalam hal ini Presiden bukan lagi sebagai mandataris MPR sejak
pemilihan Presiden secara langsung oleh rakyat pada tahun 2004. Karena Presiden
dipilih langsung oleh rakyat maka dalam menjalankan pemerintahan berpegang pada
visi dan misi Presiden yang disampaikan pada waktu sidang MPR setelah
pelantikan dan pengambilan sumpah dan janji Presiden/Wakil Presiden. Visi dan
Misi inilah yang dijadikan politik dan strategi dalam menjalankan pemerintahan
dan melaksanakan pmbangunan selam lima tahun.
2.4. STRATIFIKASI POLITIK NASIONAL
Stratifikasi politik
nasional dalam negara Republik Indonesia adalah sebgai berikut :
1.
Tingkat penentu kebijakan puncak
Meliputi kebijakan
tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan mencakup penentuan undang-undang
dasar. Menitik beratkan pada masalah makro politik bangsa dan negara untuk
merumuskan idaman nasional berdasarkan falsafah Pancasila dan UUD 1945.
Kebijakan tingkat puncak dilakukan oleh MPR. Dalam hal dan keadaan yang
menyangkut kekuasaan kepala negara seperti tercantum pada pasal 10 sampai 15
UUD 1945, tingkat penentu kebijakan puncak termasuk kewenangan Presiden sebagai
kepala negara. Bentuk hukum dari kebijakan nasional yang ditentukan oleh kepala
negara dapat berupa dekrit, peraturan atau piagam kepala negara.
2.
Tingkat
kebijakan umum
Merupakan tingkat
kebijakan di bawah tingkat kebijakan puncak, yang lingkupnya menyeluruh
nasional dan berisi mengenai masalah-masalah makro strategi guna mencapai
idaman nasional dalam situasi dan kondisi tertentu.
3.
Tingkat penentu kebijakan khusus
Merupakan kebijakan
terhadap suatu bidang utama pemerintah. Kebijakan ini adalah penjabaran
kebijakan umum guna merumuskan strategi, administrasi, sistem dan prosedur
dalam bidang tersebut. Wewenang kebijakan tingkat di atasnya.
4.
Tingkat penentu kebijakan teknis
Kebijakan teknis
meliputi kebijakan dalam satu sektor dari biang utama dalam bentuk prosedur
serta teknik untuk mengimplementasikan rencana, program dan kegiatan.
5.
Tingkat penentu kebijakan di daerah
Wewenang penentuan
pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di daerah terletak pada Gubernur dalam
kedudukannnya sabagai wakil pemerintah pusat di daerahnya masing-masing. Kepala
daerah berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan
DPRD. Kebijakan tersebut berbentuk Peraturan Daerah (Perda) tinkat I atau II.
Menurut kebijakan yang berlaku sekarang, jabatan Gubernur/Kepala Daerah tingkat
I, Bupati/Kepala Daerah tingkat II atau Walikota/Kepala Daerah tingkat II.
2.5.
Politik Pembangunan Nasional Dan
Manajemen Nasional
Politik merupakan cara
untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Tujuan politik bangsa
Indonesia telah tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Tujuan politk bangsa
Indonesia harus dapat dirasakan oleh rakyat Indonesia, untuk itu pembangunan di
segala bidang perlu dilakukan. Dengan demikian pembangunan nasional harus
berpedoman pada Pembukaan UUD 1945 alenia ke-4.
1.
Otonomi
Daerah
Konsep otonomi luas, nyata, dan bertanggung jawab
tetap seperti yang dirumuskan saat ini yaitu memberdayakan daerah, termasuk
masyarakatnya, mendorong prakarsa dan peran serta, masyarakat dalam proses
pemerintahan dan pembangunan.
Pemerintahan juga tidak lupa untuk lebih
meningkatkan efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas penyelanggaraan
fungsi-fungsi seperti pelayanan, pembangunan dan perlindungan terhadap
masyarakat dalam ikatan NKRI. Asas-asas penyelenggaraan pemerintahan seperti
desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan, diselenggarakan secara
proposional sehingga saling menjunjung.
Melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang
Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Komisi Pemilihan Umum Daerah(KPUD) provinsi,
kabupaten, dan kota diberikan kewenangan sebagai penyelenggara pemilihan kepala
daerah. Agar penyelenggaraan pemilihan dapat berlangsung dengan baik, maka DPRD
membentuk panitia pengawasan. Kewenangan KPUD provinsi, kabupaten, dan kota
dibatasi sampai dengan penetapan calon terpilih dengan berita acara yang
selanjutnya KPUD menyerahkan kepada DPRD untuk diproses pengusulannya kepada
Pemerintah guna mendapatkan pengesahan.
Dalam UU No.32 Tahun 2004 terlihat adanya semangat
untuk melibatkan partisipasi publik. Di satu sisi, pelibatan publik(masyarakat)
dalam pemerintahan atau politik lokal mengalami peningkatan luar biasa dengan
diaturnya pemilihan kepala daerah(Pilkada) langsung. Dari anatomi tersebut,
jelaslah bahwa revisi yang dilakukan terhadap UU No.22 Tahun 1999 dimaksudkan
untuk menyempurnakan kelemahan-kelemahan yang selama ini muncul dam pelaksanaan
otomoni daerah. Sekilas UU No.32 Taun 2004 masih menyisakan banyak kelemahan,
tetapi harus diakui pula banyak peluang dari UU tersebut untuk menciptakan good
govemance(pemerintahan yang baik).
2.6.
Implikasi Politik Dan Strategi Nasional
Yang mencakup
Implementasi politik dan strategi
national di bidang hukum:
1. Mengembangkan
budaya hukum di semua lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan
kepatuhan hukum dalam kerangka supremasi hukum dan tegaknya negara hukum.
2. Menata
sistem hukum nasional yang menyelutuh dan terpadu dengan mengakui dan
menghormati hukum agama dan hukum adat serta mempebaharui perundang-undangan
warisan colonial dan hukum nasional yang diskriminatif, termasuk ketidakadilan
gender dan ketidaksesuaianya dengan reformasi melalui program legalisasi.
3. Menegakkan
hukum secara konsisten untuk lebih menjamin kepastian hukum, keadilan dan
kebenaran, supremasi hukum, serta menghargai hak asasi manusia.
4. Melanjutkan
ratifikasi konvensi internasional terutama yag berkaitan dengan hak asasi
manusia sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan bangsa dalam bentukn
undang-undang.
5. Meningkatkan
integritas moral dan keprofesionalan aparat penegak hukum.
6. Mewujudkan
lembaga peradilan yang mandiri dan bebas.
7. Mengembangkan
peraturan perundang-undangan yang mendukung kegiatan perekonomian.
8. Menyelenggarakan
proses peradilan secara cepat, mudah, murah dan terbuka serta beba korupsi.
9. Meningkatkan
pemahaman dan penyadaran.
10. Menyelesaikan
berbagai proses peradilan terhadap pelanggaran hukum dan asai manusia yang
belum ditangani secara tuntas.
Implemetasi politk strategi nasional
dibidang ekonomi.
1. Mengembangkan
sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan
dengan prinsip persaingan sehat.
2. Mengembangkan
persaingan yang sehat dan adil.
3. Mengoptimalkan
peranan pemerintah dalam mengoreksi ketidaksempurnaan pasar.
4. Mengupayakan
kehidupan yang layak berdasarkan atas kemanusiaan yang adil bagi masayarakat,.
5. Mengembangkan
perekonomian yang berorientasi global sesuai kemajuan teknologi.
6. Mengelola
kebijakan makro dan mikro ekonomi secara terkoordinasi dan sinergis.
Implementasi politik strategi nasional
di bidang politik
1. Memperkuat
keberadaan dan kelangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bertumpu
pada kebhinekatunggalikaan.
2. Menyempurnakan
Undang–Undang Dasar 1945 sejalan dengan perkembangan kebutuhan bangsa, dinamika
dan tuntutan reformasi,.
3. Meningkatkan
peran Majelis Permusyawaratan Rakyat, dan lembaga–lembaga tinggi negara lainnya
dengan menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab.
4. Mengembangkan
sistem politik nasional yang berkedudukan rakyat demokratis dan terbuka.
Implementasi di bidang pertahanan dan
keamanan.
1. Menata
Tentara Nasional Indonesia sesuai paradigma baru.
2. Mengembangkan
kemampuan sistem pertahanan keamanan rakyat semesta yang bertumpu pada kekuatan
rakyat dengan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Repuiblik Indonesia
sebagai kekuatan utama.
3. Meningkatkan
kualitas keprofesionalan Tentara Nasional Indonesia, meningkatkan rasio
kekuatan komponen utama serta mengembangkan kekuatan pertahanan keamanan nega
4. Menuntaskan
upaya memandirikan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka pemisahan
dari Tentara Nasional Indonesia secara bertahap dan berlanjut.
BAB
III
KESIMPULAN
1.3.
Kesimpulan
Sebagai masyarakat
bangsa Indonesia yang telah mempelajari dan memahami kita dapat menarik
kesimpulan bahwa politik dan strategi nasional Indonesia dapat dilaksanakan di
segala bidang . Hal itu dilakukan untuk memajukan seluruh aspek kehidupan di
Indonesia . Kemudian , Garis-Garis Besar
Haluan Negara (GBHN) tahun 1999-2004 yang ditetapkan oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR) dalam Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat
1999 harus menjadi acuan penyelenggaraan negara bagi lembaga-lembaga tinggi
negara dan segenap rakyat Indonesia . Selain itu pelaksanaan politik dan
strategi nasional di Indonesia di tentukan oleh tujuh unsur pokok yang telah
kita bahas sebelumnya .
DAFTAR
PUSTAKA
Pasha,
Mustafa Kamal. 2002. Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education).
Yogyakarta
: Cipta Karya Mandiri.
Penabur
Ilmu. 2007. UUD Republik Indonesia 1945 dan Perubahannya, Edisi
Baru.
Jakarta : Penabur Ilmu.
Siswanto,
Joko. 2006. ABC Pancasila; Refleksi Komprehensif Hal Ikhwal
Pancasila.
Yogyakarta : Badan Penerbit Filsafat UGM.
Sumarsono,
dkk. 2002. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta : Gramedia
Pustaka
Utama.
Supriatnoko.
2008. Pendidikan Kewarganegaraan, Cetakan Kedua. Jakarta :
Penaku.
Syam,
Mohammad Noor. 2009. Sistem Filsafat Pancasila; Tegak Sebagai
Sistem
Kenegaraan Pancasila dan UUD Proklamasi 1945 dalam
psp.ugm.ac.id/...pancasila/.../FILSAFAT_PANCASILA_2009_pak%20No
orsyam.doc).
diakses tanggal 20 Juni 2010.
Tim
Dosen UGM, ed. Kaelan. 2002. Pendidikan Kewarganegaraan untuk
Perguruan
Tinggi, Edisi Reformasi. Yogyakarta : Paradigma.
Tim
ICCE UIN Jakarta. 2001. Pendidikan Kewargaan (Civic Education);
Demokrasi,
Hak Asasi Manusia, dan Masyarakat Madani. Jakarta : ICCE
UIN
Jakarta.
Winarno,
Dwi. 2008. Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan Panduan
Kuliah
di Perguruan Tinggi. Jakarta : Bumi Aksara.
Wiyono,
Hadi dan Iswooro. 2007. Kewarganegaraan untuk SMP Kelas IX.
Jakarta
: Ganexa Exact.
Undang-Undang
Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.
Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Otonomi Daerah.
DOWNLOAD FILE DI SINI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar