ETIKA POLITIK
BAB I
PENDAHULUAN
Pengamalan atau
praktek Pancasila dalam berbagai kehidupan dewasa ini memang sudah sangat sulit
untuk ditemukan. Tidak terkecuali dikalangan intelek dan kaum elit politik
bangsa Indonesia tercinta ini. Aspek kehidupan berpolitik, ekonomi, dan hukum
serta hankam merupakan ranah kerjanya Pancasila di dunia Indonesia yang sudah
menjadi dasar Negara dan membawa Negara ini merdeka hingga 66 tahun lebih.
Secara hukum Indonesia memang sudah merdeka selama itu, namun jika kita telaah
secara individu (minoritas) hal itu belum terbukti. Masih banyak penyimpangan
yang dilakukan para elit politik dalam berbagai pengambilan keputusan yang
seharusnya menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila dan keadilan bagi seluruh
warga Negara Indonesia. Keadilan yang seharusnya mengacu pada Pancasila dan UUD
1945 yang mencita-citakan rakyat yang adil dan makmur sebagaimana termuat dalam
Pembukaan UUD 1945 alinea 1 dan 2 hilanglah sudah ditelan kepentingan politik
pribadi.
Proses kehidupan
berbangsa dan bernegara tidak bisa dilepaskan dari dimensi kehidupan politik.
Akan tetapi, kehidupan politik di setiap negara tentu saja berbeda. Salah satu
penyebabnya adalah faktor perbedaan ideologi. Kehidupan politik orang hidup di
negara yang menganut paham liberal, tentu saja berbeda dengan yang hidup di
negara sosialis atau komunis. Begitu juga dengan kehidupan politik rakyat
Indonesia, pasti berbeda dengan rakyat bangsa lainnya.
1.2 Rumusan Masalah
1.2.1 Hakikat
pancasila sebagai Etika Politik
1.2.2 Hakikat
pancasila sebagai Nilai
1.2.3 Hakikat
pancasila sebagai Norma
1.2.4 Hakikat
pancasila sebagai Moral
1.3 Tujuan Penulisan
1.3.1 Menanamkan
rasa cinta terhadap bangsa dan melestarikan nilai-nilai pancasila, yang dimana
pancasila memberikan dasar-dasar yang bersifat fundamental dan universal.
1.3.2 Dapat
mendukung misi termuat dalam SK Dirjen Dikti. No.43/DIKTI/KEP/2006.
1.4 Manfaat Penulisan
1.4.1 Bagi
Mahasiswa
Untuk
memantapkan kepribadian mahasiswa agar secara konsisten mampu mewujudkan
nilai-nilai dasar pancasila, rasa kebangsaan dan cinta tanah air.
1.4.2 Bagi
Dosen
Penulisan
makalah ini dapat dijadikan tolak ukur pemahaman mahasiswa terhadap pancasila
dan nilai-nilai yang terkandung didalamnya.
BAB II
PEMBAHASAN
- Pancasila sebagai Etika Politik
1.1 Pengertian Pancasila
Pancasila adalah
dasar falsafah Negara Indonesia sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945.
Oleh karena itu, setiap warga Negara Indonesia harus mempelajari, mendalami,
menghayati, dan mengamalkannya dalam segala bidang kehidupan.
1.2 Etika Politik
Sebagai salah
satu cabang etika, khususnya etika politik termasuk dalam lingkungan filsafat.
Filsafat yang langsung mempertanyakan praksis manusia adalah etika. Etika mempertanyakan
tanggung jawab dan kewajiban manusia. Ada berbagai bidang etika khusus, seperti
etika individu, etika sosial, etika keluarga, etika profesi, dan etika
pendidikan. Dalam hal ini termasuk etika politik yang berkenaan dengan dimensi
politis kehidupan manusia. Etika berkaitan dengan norma moral, yaitu norma
untuk mengukur betul salahnya tindakan manusia sebagai manusia. Dengan
demikian, etika politik mempertanyakan tanggung jawab dan kewajiban manusia
sebagai manusia dan bukan hanya sebagai warga Negara terhadap Negara, hukum
yang berlaku dan lain sebagainya.
Fungsi etika
politik dalam masyarakat terbatas pada penyediaan alat-alat teoritis untuk
mempertanyakan serta menjelaskan legitimasi politik secara bertanggung jawab.
Jadi, tidak berdasarkan emosi, prasangka dan apriori, melainkan secara rasional
objektif dan argumentatif. Etika politik tidak langsung mencampuri politik
praktis. Tugas etika politik membantu agar pembahasan masalah-masalah idiologis
dapat dijalankan secara obyektif.
Hukum dan
kekuasaan Negara merupakan pembahasan utama etika politik. Hukum sebagai
lembaga penata masyarakat yang normatif, kekuasaan Negara sebagai lembaga
penata masyarakat yang efektif sesuai dengan struktur ganda kemampuan manusia
(makhluk individu dan sosial). Jadi etika politik membahas hukum dan kekuasaan.
Prinsip-prinsip etika politik yang menjadi titik acuan orientasi moral bagi suatu
Negara adalah adanya cita-cita The Rule Of Law, partisipasi demokratis
masyarakat, jaminan HAM menurut kekhasan paham kemanusiaan dan struktur kebudayaan
masyarakat masing-masing dan keadaan sosial.
1.3 Pancasila sebagai Nilai Dasar Fundamental Bagi Bangsa dan Negara RI
Pancasila sebagai
dasar falsafah bangsa dan Negara yang merupakan satu kesatuan nilai yang tidak
dapat dipisah-pisahkan dengan masing-masing sila-silanya. Karena jika dilihat
satu persatu dari masing-masing sila itu dapat saja ditemukan dalam kehidupan berbangsa
yang lainnya. Namun, makna Pancasila terletak pada nilai-nilai dari
masing-masing sila sebagai satu kesatuan yang tak bisa ditukarbalikan letak dan
susunannya. Untuk memahami dan mendalami nilai-nilai Pancasila dalam etika
berpolitik itu semua terkandung dalam kelima sila Pancasila.
a. Ketuhanan Yang Maha Esa
Ketuhanan berasal
dari kata Tuhan, sang pencipta seluruh alam. Yang Maha Esa berarti Maha
Tunggal, tidak ada sekutu dalam zat-Nya, sifat-Nya dan perbuatan-Nya. Atas
keyakinan demikianlah, maka Negara Indonesia berdasarkan pada Ketuhanan Yang
Maha Esa, dan Negara memberikan jaminan sesuai dengan keyakinan dan
kepercayaannya untuk beribadat dan beragama. Bagi semua warga tanpa kecuali
tidak boleh ada sikap dan perbuatan yang anti Ketuhanan Yang Maha Esa dan anti
keagamaan. Hal ini diatur dalam UUD 1945 Pasal 29 ayat 1 dan 2.
b. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
Kemanusiaan berasal
dari kata manusia, yaitu makhluk yang berbudaya dan memiliki potensi pikir,
rasa, karsa, dan cipta. Dengan akal nuraninya manusia menyadari nilai-nilai dan
norma-norma. Adil berarti wajar, yaitu sepadan dan sesuai dengan hak dan
kewajiban seseorang. Beradab kata pokoknya adalah adab, sinonim dengan sopan,
berbudi luhur dan susila. Beradab artinya berbudi luhur, berkesopanan, dan
bersusila. Hakikatnya terkandung dalam pembukaan UUD 1945 alinea pertama:
“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu,
penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan
prikemanusiaan dan prikeadilan …”. Selanjutnya dijabarkan dalam batang tubuh
UUD 1945.
c. Persatuan Indonesia
Persatuan berasal
dari kata satu, artinya utuh tidak terpecah-pecah. Persatuan mengandung
pengertian bersatunya bermacam-macam corak yang beraneka ragam menjadi satu kebulatan.
Sila Persatuan Indonesia ini mencakup persatuan dalam arti ideologis, politik,
ekonomi, sosial budaya, dan hankam. Hal ini sesuai dengan pembukaan UUD 1945
alinea keempat, yang berbunyi, “Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu
pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia …”. Selanjutnya lihat batang tubuh UUD 1945.
d. Kerakyatan Yang Dipimpin oleh
Hikmat Kebijaksanaan dalam permusyarawatan/Perwakilan
Kata rakyat yang
menjadi dasar Kerakyatan, yaitu sekelompok manusia yang berdiam dalam satu
wilayah tertentu. Sila ini bermaksud bahwa Indonesia menganut sistem demokrasi,
baik secara langsung maupun tidak langsung. Hal ini berarti bahwa kekuasaan
tertinggi berada ditangan rakyat. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan berarti bahwa rakyat dalam
melaksanakan tugas kekuasaannya ikut dalam pengambilan keputusan-keputusan.
Sebagaimana dinyatakan dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat, yaitu, “… maka
disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia, yang berkedaulatan rakyat …”.
Selanjutnya lihat dalam pokok pasal-pasal UUD 1945.
e. Keadilan Sosial bagi Seluruh
Rakyat Indonesia
Keadilan sosial
berarti keadilan yang berlaku dalam masyarakat disegala bidang kehidupan, baik
materiil maupun spiritual. Seluruh rakyat berarti semua warga Negara Indonesia
baik yang tinggal didalam negeri maupun yang di luar negeri. Hakikat keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dinyatakan dalam alinea kedua Pembukaan
UUD 1945, yaitu “Dan perjuangan kemerdekaan kebangsaan Indonesia … Negara
Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur”. Selanjutnya
dijabarkan dalam pasal-pasal UUD 1945. Pola pikir untuk membangun kehidupan
berpolitik yang murni dan jernih mutlak dilakukan sesuai dengan kelima sila
yang telah dijabarkan diatas. Yang mana dalam berpolitik harus bertumpu pada
Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan
Indonesia, Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam
permusyarawatan/Perwakilan dan dengan penuh keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia tanpa pandang bulu. Nilai-nilai Pancasila tersebut mutlak harus
dimiliki oleh setiap penguasa yang berkuasa mengatur pemerintahan, agar tidak
menyebabkan berbagai penyimpangan seperti yang sering terjadi dewasa ini.
Seperti tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme, penyuapan, pembunuhan,
terorisme, dan penyalahgunaan narkotika sampai perselingkuhan dikalangan elit
politik yang menjadi momok masyarakat.
1.4 Etika Politik dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Sesuai Tap MPR No.
VI/MPR/2001 dinyatakan pengertian dari etika kehidupan berbangsa adalah rumusan
yang bersumber dari ajaran agama yang bersifat universal dan nilai-nilai budaya
bangsa yang terjamin dalam pancasila sebagai acuan dalam berpikir, bersikap,
dan bertingkah laku dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pembangunan moral
politik yang berbudaya adalah untuk melahirkan kultur politik yang berdasarkan
kepada iman dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Kuasa, menggalang suasana kasih
sayang sesama manusia Indonesia yang berbudi luhur, yang mengindahkan kaidah
musyawarah secara kekeluargaan yang bersih dan jujur dan menjalin asa
pemerataan keadilan. Pada hakikatnya etika politik tidak diatur dalam hukum
tertulis secara lengkap tetapi melalui moralitas yang bersumber dari hati
nurani, rasa malu kepada masyarakat, dan rasa takut kepada Tuhan Yang Maha
Kuasa.
- Etika Politik Bangsa Indonesia Di Era Reformasi
Sering sekali pada
masa sekarang ini kita jumpai di berbagai media kasus-kasus korupsi, mafia
hukum atau tindakan negatif lainnya dilakukan oleh para elit politik. Dengan
mudahnya seorang tersangka kasus korupsi dapat bebas keluar dari lembaga
pemasyarakatan. Nominal-nominal dana yang muncul ke media begitu besar membuat
masyarakat Indonesia menyangsikan peran wakil rakyat pada pemerintahan. Ironis
sekali dengan banyaknya warga Indonesia yang masih hidup dibawah garis
kemiskinan. Kesenjangan dan ketidakmerataan kesejahteraan begitu mencolok.
Akibatnya, tidak jarang massa berdemonstrasi guna menuntut perubahan. Jika
ketimpangan ini tidak segera diselesaikan, moral wakil rakyat yang sudah jauh
dari nilai-nilai Pancasila tidak segera dikembalikan, tak akan diragukan lagi
kejadian historik dan catatan gelap bangsa Indonesia akan terulang yakni
kerusuhan 1998. Tentunya kita tidak mengetahui dan tidak dapat menerka-nerka
masa depan. Akankah rakyat terus duduk diam mengamati wayang-wayang kekuasaan
menjalankan kekuasaannya dengan tidak menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila.
Sebenarnya tidaklah begitu penting apakah
Pancasila hadir menjiwai terlebih dahulu sebelum badannya dirumuskan, atau
sebaliknya. Hanya saja ada implikasi yang dapat digunakan untuk menganalisa masalah
delegitimasi Pancasila akhir-akhir ini dengan melihat itu mana yang hadir
terlebih dahulu. Ketika melihat Pancasila sebagai jiwa yang hadir terlebih
dahulu, dengan melihat kondisi saat ini, berarti bukan Pancasilanya yang
bermasalah. Bahwa Pancasila tidak lagi relevan adalah omong kosong belaka.
Pancasila adalah tetap Pancasila yang tetap terbuka bagi semua golongan dan
nilai-nilainya akan terus termutakhirkan sesuai dengan perkembangan zaman,
seperti yang dikatakan oleh Prof. Dr. Nurcholish Madjid, “Pancasila adalah
sebuah ideologi dan etika politik, maka itu berarti terbuka lebar adanya
kesempatan untuk semua kelompok sosial guna mengambil bagian secara positif
dalam pengisian dan pelaksanaannya. Jadi memang manusia-manusianya yang
kepribadiannya tergerus.
Dan jika kemudian, jika yang hadir terlebih
dahulu adalah badannya, maka kita memang perlu melihat kembali sila-sila
Pancasila. Sudahkan hal itu sesuai dengan watak dan pribadi bangsa ini. Atau
paling tidak sudah cukup dapat menampung watak dan kepribadian itu. Pokok permasalahannya
apakah Pancasila ataukah manusia-manusianya, masih menjadi pekerjaan rumah,
yang bukan hanya diteliti dalam tataran teoritis atau sekedar wacana saja.
Namun, juga dalam tataran praktisnya. Atau bahkan kita melepaskan itu semua,
didasari ketakberdayaan kita dalam menghadapi gerusan arus globalisasi, dengan
nilai-nilai positif dan negatifnya.
- Etika Politik yang Berlandaskan Pancasila
Sebagai salah satu cabang etika, etika politik merupakan salah satu bentuk
filsafat praktis. Secara sederhana etika politik dapat diartikan sebagai cabang
etika yang mempertanyakan tanggung jawab dan kewajiban manusia dalam
menjalankan kehidupannya. Jadi, etika politik tidak hanya mempertanyakan
tanggung jawab dan kewajiban manusia sebagai warga negara saja, melainkan
seluruh aktivitas hidupnya. Hal ini dikarenakan ruang lingkup kehidupan politik
yang mencakup bidang kehidupan lainnya. Dengan kata lain, etika politik
berkenaan dengan dimensi plitis kehidupan manusia (Magnis-Suseno, 2001:17).
Secara
subtantif, etika politik tidak dapat dipisahkan dengan subjek etika, yaitu
manusia. Oleh karena itu etika politik berkaitan dengan bidang pembahasan
moral. Hal ini berdasarkan kenyataan bahwa pengertian moral selalu menunjuk
kepada manusia sebagai subjek etika. Walaupun kedudukan dan sifat manusia
selalu berkaitan dengan masayarakat, bangsa dan negara, etika politik tetap
meletakan dasar fundamental manusia sebagai manusia, bukan sebagai warga
masyarakat atau warga negara. Hal ini semakin menegaskan bahwa etika politik
mendasarkan suatu kebaikan kepada hakekat manusia sebagai makhluk yang beradab
dan berbudaya (Magnis-Suseno, 2001:19).
4. Hubungan
Nilai, Norma, dan Moral
Nilai berbeda dengan fakta, dimana faktea dapat
dipahami, difikiran,dimengerti dan dihayati oleh manusia. Nilai dengan demikian
tidak bersifat kongkrit yaitu tidak dapat ditangkap dengan indra manusia, dan
nilai dapat bersifat subjektif maupun objektif. Dari kedua sifat inilah nilai
perlu lebih di kongkritkan lagi serta dipormulasikan menjadi lebih objektif
sehingga memudahkan manusia untuk menjabarkannya dalam tingkah laku secara
kongkrit. Maka wujud yang lebih kongkrit dari nilai tersebut adalah merupakan
suatu norma. Selanjutnya nilai dan norma berkaitan dengan moral dan etika. Istilah
moral mengandung integritas dan martabat pribadi manusia. Derajat kepribadian
seseorang amat ditentukan oleh moralitas yang dimilikinya.
5. Tujuan Etika Politik
Tujuan etika
politik adalah mengarahkan ke hidup baik, bersama dan untuk orang lain, dalam
rangka memperluas lingkup kebebasan dan membangun institusi-institusi yang adil
(Paul Ricoeur, 1990). Definisi etika politik membantu menganalisa korelasi
antara tindakan individual, tindakan kolektif, dan struktur-struktur yang ada.
Penekanan adanya
korelasi ini menghindarkan pemahaman etika politik yang diredusir menjadi hanya sekadar etika individual perilaku individu dalam bernegara. Pengertian etika politik dalam perspektif Ricoeur mengandung tiga tuntutan, pertama, upaya hidup baik bersama dan untuk orang lain…; kedua, upaya memperluas lingkup kebebasan…, ketiga, membangun institusi-institusi yang adil. Tiga tuntutan itu saling terkait. “Hidup baik bersama dan untuk orang lain” tidak mungkin terwujud kecuali bila menerima pluralitas dan dalam kerangka institusi-institusi yang adil. Hidup baik tidak lain adalah cita-cita kebebasan: kesempurnaan eksistensi atau pencapaian keutamaan. Institusi-institusi yang adil memungkinkan perwujudan kebebasan dengan menghindarkan warganegara atau kelompok-kelompok dari saling merugikan.
korelasi ini menghindarkan pemahaman etika politik yang diredusir menjadi hanya sekadar etika individual perilaku individu dalam bernegara. Pengertian etika politik dalam perspektif Ricoeur mengandung tiga tuntutan, pertama, upaya hidup baik bersama dan untuk orang lain…; kedua, upaya memperluas lingkup kebebasan…, ketiga, membangun institusi-institusi yang adil. Tiga tuntutan itu saling terkait. “Hidup baik bersama dan untuk orang lain” tidak mungkin terwujud kecuali bila menerima pluralitas dan dalam kerangka institusi-institusi yang adil. Hidup baik tidak lain adalah cita-cita kebebasan: kesempurnaan eksistensi atau pencapaian keutamaan. Institusi-institusi yang adil memungkinkan perwujudan kebebasan dengan menghindarkan warganegara atau kelompok-kelompok dari saling merugikan.
Sebaliknya,
kebebasan warganegara mendorong inisiatif dan sikap kritis terhadap
institusi-institusi yang tidak adil. Pengertian kebebasan yang terakhir ini
yang dimaksud adalah syarat fisik, sosial, dan politik yang perlu demi
pelaksanaan kongkret kebebassan atau disebut democratic liberties: kebebasan
pers, kebebasan berserikat dan berkumpul,
kebebasan mengeluarkan pendapat, dan sebagainya.
kebebasan mengeluarkan pendapat, dan sebagainya.
Dalam definisi
Ricoeur, etika politik tidak hanya menyangkut perilaku individual saja, tetapi
terkait dengan tindakan kolektif (etika sosial). Dalam etika individual, kalau
orang mempunyai pandangan tertentu bisa langsung diwujudkan dalam tindakan.
Sedangkan dalam etika politik, yang merupakan etika sosial, untuk dapat
mewujudkan pandangannya
dibutuhkan persetujuan dari sebanyak mungkin warganegara karena menyangkut tindakan kolektif. Maka hubungan antara. pandangan hidup seseorang dengan tindakan kolektif tidak langsung, membutuhkan perantara. Perantara ini berfungsi menjembatani pandangan pribadi dengan tindakan kolektif.
dibutuhkan persetujuan dari sebanyak mungkin warganegara karena menyangkut tindakan kolektif. Maka hubungan antara. pandangan hidup seseorang dengan tindakan kolektif tidak langsung, membutuhkan perantara. Perantara ini berfungsi menjembatani pandangan pribadi dengan tindakan kolektif.
Perantara
itu bisa berupa simbol-simbol maupun nilai-nilai: simbol-simbol agama,
demokrasi, dan nilai-nilai keadilan, kebebasan, kesetaraan, dan sebagainya.
Melalui simbol-simbol dan nilai-nilai itu, politikus berusaha meyakinkan
sebanyak mungkin warganegara agar menerima pandangannya sehingga mendorong
kepada tindakan bersama. Maka politik disebut seni karena membutuhkan kemampuan
untuk meyakinkan melalui wicara dan persuasi, bukan manipulasi, kebohongan, dan
kekerasan.
Etika
politik akan kritis terhadap manipulasi atau penyalahgunaan nilai-nilai dan
simbol-simbol itu. Ia berkaitan dengan masalah struktur sosial, politik,
ekonomi, dan budaya yang mengkondisikan tindakan kolektif.
5.1. Dimensi
Politis Manusia
a. Manusia
sebagai makhluk indivudu sosial
Manusia
sebagai makhluk yang berbudaya kebebasan sebagai individu dan kreatifitas dalam
hidupnya senantiasa tergantung kepada orang lain, hal ini dikarenakan manusia
sebagai warga masyarakat atau sebagai makhluk sosial.
b. Dimensi
politis kehidupan manusia
Hukum harus
menunjukan bahwa tatanan adalah dari masyarakat bersama dan demi kesejahteraan
bersama, dan bukannya berasal dari kekuasaan. Demikian pula dengan negara yang
memiliki kekuasaan harus mendasarkan pada tatanan normatif sebagai kehendak
bersama semua warganya. Sehingga dengan demikian negara pada hakikatnya
mendapatkan legimitasi dari masyarakat yang menentukan tatanan hukum tersebut.
BAB III
PENUTUP
1. Kesimpulan
Sebagai salah
satu cabang etika, khususnya etika politik termasuk dalam lingkungan. Etika
politik yang berkenaan dengan dimensi politis kehidupan manusia, yang berkaitan
norma moral yaitu untuk mengatur betul salahnya tindakan manusia sebagai
manusia. Etika politik mempertanyakan tanggung jawab dan kewajiban manusia
sebagai manusia dan bukan hanya sebagai warga negara terhadap negara. Pancasila sebagai dasar filsafah
bangsa dan negara yang merupakan satu kesatuan nilai yang tidak dapat
dipisahkan dengan masing-masing sila.
Sila
pertama: Negara Indonesia berdasarkan pada Ketuhanan
Yang Maha Esa, dan Negara memberikan jaminan sesuai dengan keyakinan dan
kepercayaannya untuk beribadat dan beragama. Bagi semua warga tanpa kecuali
tidak boleh ada sikap dan perbuatan yang anti Ketuhanan Yang Maha Esa dan anti
keagamaan.
Sila kedua: Hakikatnya
terkandung dalam pembukaan UUD 1945 alinea pertama: “Bahwa sesungguhnya
kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, penjajahan diatas
dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan prikemanusiaan dan
prikeadilan …”. Selanjutnya dijabarkan dalam batang tubuh UUD 1945.
Sila ketiga: Sila
Persatuan Indonesia ini mencakup persatuan dalam arti ideologis, politik,
ekonomi, social budaya, dan hankam. Hal ini sesuai dengan pembukaan UUD 1945
alinea keempat, yang berbunyi, “Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu
pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia …”. Selanjutnya lihat batang tubuh UUD 1945.
Sila kempat: Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
berarti bahwa rakyat dalam melaksanakan tugas kekuasaannya ikut dalam
pengambilan keputusan-keputusan. Sebagaimana dinyatakan dalam Pembukaan UUD
1945 alinea keempat, yaitu, “… maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia,
yang berkedaulatan rakyat …”. Selanjutnya lihat dalam pokok pasal-pasal UUD
1945.
Sila kelima:
Hakikat keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia dinyatakan dalam alinea
kedua Pembukaan UUD 1945, yaitu “Dan perjuangan kemerdekaan kebangsaan
Indonesia … Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan
makmur”. Selanjutnya dijabarkan dalam pasal-pasal UUD 1945.
DAFTAR PUSTAKA
http://www.Kumpulan etika
politik/Pancasila-Sebagai-Etika-Politik
http://www.Kumpulan etika politik/PENDIDIKAN POLITIK
Etika Politik « KORAN DEMOKRASI INDONESIA
Implementasi Nilai-Nilai Pancasila sebagai Etika Politik
dalam Pendidikan
Politik, Bambang Yuniarto & Winarno Narmoatmodjo.
Kaelan. 2010. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta:
Paradigma.
Suteng, Bambang, dkk. 2006. Pendidikan
Kewarganegaraan. Jakarta: Erlangga
DOWNLOAD FILE DI SINI
MBO128 | DAFTAR SATU ID UNTUK SEMUA PERMAINAN
BalasHapusLive Casino | Slot Game | Bola | Bola Tangkas | Togel | IDN Poker
Mainkan game favoritmu dan nikmati kemudahan menjadi pemenang di JUDI ONLINE 2021!
DAFTAR LANGSUNG DI KLIK DI SINI
ATAU HUBUNGI CS Wendy
📞 WhatsApp +62852 2255 5128 / WHATSAPP
LINE ID : Digmaan
TELEGRAM : Digmaan / 085222555128
LINK ALT SITUS : www,MBO128,com (ganti koma jadi titik)
DAFTAR SLOT GAME VIA GOPAY
SLOT PRAGMATIC PLAY VIA DANA
ADU AYAM TAJI VIA PULSA
DAFTAR SABUNG AYAM TANPA REKENING
MAIN SLOT 10RB
FREECHIP GRATIS SETIAP MINGGUMBO128 | DAFTAR SATU ID UNTUK SEMUA PERMAINAN
Live Casino | Slot Game | Bola | Bola Tangkas | Togel | IDN Poker
Mainkan game favoritmu dan nikmati kemudahan menjadi pemenang di JUDI ONLINE 2021!
DAFTAR LANGSUNG DI KLIK DI SINI
ATAU HUBUNGI CS Wendy
📞 WhatsApp +62852 2255 5128 / WHATSAPP
LINE ID : Digmaan
TELEGRAM : Digmaan / 085222555128
LINK ALT SITUS : www,MBO128,com (ganti koma jadi titik)
DAFTAR SLOT GAME VIA GOPAY
SLOT PRAGMATIC PLAY VIA DANA
ADU AYAM TAJI VIA PULSA
DAFTAR SABUNG AYAM TANPA REKENING
MAIN SLOT 10RB
FREECHIP GRATIS SETIAP MINGGU
MBO128 | DAFTAR SATU ID UNTUK SEMUA PERMAINAN
BalasHapusLive Casino | Slot Game | Bola | Bola Tangkas | Togel | IDN Poker
Mainkan game favoritmu dan nikmati kemudahan menjadi pemenang di JUDI ONLINE 2021!
DAFTAR LANGSUNG DI KLIK DI SINI
ATAU HUBUNGI CS Wendy
📞 WhatsApp +62852 2255 5128 / WHATSAPP
LINE ID : Digmaan
TELEGRAM : Digmaan / 085222555128
LINK ALT SITUS : www,MBO128,com (ganti koma jadi titik)
DAFTAR SLOT GAME VIA GOPAY
SLOT PRAGMATIC PLAY VIA DANA
ADU AYAM TAJI VIA PULSA
DAFTAR SABUNG AYAM TANPA REKENING
MAIN SLOT 10RB
FREECHIP GRATIS SETIAP MINGGU
MBO128 | DAFTAR SATU ID UNTUK SEMUA PERMAINAN
BalasHapusLive Casino | Slot Game | Bola | Bola Tangkas | Togel | IDN Poker
Mainkan game favoritmu dan nikmati kemudahan menjadi pemenang di JUDI ONLINE 2021!
DAFTAR LANGSUNG DI KLIK DI SINI
ATAU HUBUNGI CS Wendy
�� WhatsApp +62852 2255 5128 / WHATSAPP
LINE ID : agens1288
TELEGRAM : AgenS128 / 085222555128
LINK ALT SITUS : www,MBO128,com (ganti koma jadi titik)
DAFTAR SLOT GAME VIA GOPAY
SLOT PRAGMATIC PLAY VIA DANA
ADU AYAM TAJI VIA PULSA
DAFTAR SABUNG AYAM TANPA REKENING
MAIN SLOT 10RB
FREECHIP GRATIS SETIAP MINGGU