PEREKONOMIAN
INDONESIA
I.
Pengertian
Kelembagaan
Lembaga atau organ
negara secara lebih dalam, kita dapat mendekatinya dari pandangan Hans Kelsen
mengenai the concept of the State Organ dalam bukunya General Theory of Law and
State. Hans Kelsen menguraikan bahwa “Whoever fulfills a function determined by
the legal order is an organ Siapa saja yang menjalankan suatu fungsi yang
ditentukan oleh suatu tata hukum (legal order) adalah suatu organ.
Artinya, organ negara
itu tidak selalu berbentuk organik. Di samping organ yang berbentuk organik,
lebih luas lagi, setiap jabatan yang ditentukan oleh hukum dapat pula disebut
organ, asalkan fungsi-fungsinya itu bersifat menciptakan norma (normcreating)
dan/atau bersifat menjalankan norma (norm applying). “These functions, be they
of a norm creating or of a norm applying character, are all ultimately aimed at
the execution of a legal sanction
Menurut Kelsen,
parlemen yang menetapkan undang-undang dan warga negara yang memilih para
wakilnya melalui pemilihan umum sama-sama merupakan organ negara dalam arti
luas. Demikian pula hakim yang mengadili dan menghukum penjahat dan terpidana
yang menjalankan hukuman tersebut di lembaga pemasyarakatan, adalah juga
merupakan organ negara. Pendek kata, dalam pengertian yang luas ini, organ
negara itu identik dengan individu yang menjalankan fungsi atau jabatan
tertentu dalam konteks kegiatan bernegara. Inilah yang disebut sebagai jabatan
publik atau jabatan umum (public offi¬ces) dan pejabat publik atau pejabat umum
(public offi¬cials).28
Di samping pengertian
luas itu, Hans Kelsen juga menguraikan adanya pengertian organ negara dalam
arti yang sempit, yaitu pengertian organ dalam arti materiil. Individu
dikatakan organ negara hanya apabila ia secara pribadi memiliki kedudukan hukum
yang tertentu (...he personally has a specific legal position). Suatu transaksi
hukum perdata, misalnya, kontrak, adalah merupakan tindakan atau perbuatan yang
menciptakan hukum seperti halnya suatu putusan pengadilan.
Lembaga negara
terkadang disebut dengan istilah lembaga pemerintahan, lembaga pemerintahan
non-departemen, atau lembaga negara saja. Ada yang dibentuk berdasarkan atau
karena diberi kekuasaan oleh UUD, ada pula yang dibentuk dan mendapatkan
kekuasaannya dari UU, dan bahkan ada pula yang hanya dibentuk berdasarkan
Keputusan Presiden. Hirarki atau ranking kedudukannya tentu saja tergantung
pada derajat pengaturannya menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lembaga negara yang
diatur dan dibentuk oleh UUD merupakan organ konstitusi, sedangkan yang
dibentuk berdasarkan UU merupakan organ UU, sementara yang hanya dibentuk
karena keputusan presiden tentunya lebih rendah lagi tingkatan dan derajat
perlakuan hukum terhadap pejabat yang duduk di dalamnya. Demikian pula jika
lembaga dimaksud dibentuk dan diberi kekuasaan berdasarkan Peraturan Daerah,
tentu lebih rendah lagi tingkatannya.
Dalam setiap
pembicaraan mengenai organisasi negara, ada dua unsur pokok yang saling
berkaitan, yaitu organ dan functie. Organ adalah bentuk atau wadahnya,
sedangkan functie adalah isinya; organ adalah status bentuknya (Inggris: form,
Jerman: vorm) , sedangkan functie adalah gerakan wadah itu sesuai maksud
pembentukannya. Dalam naskah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, organ-organ yang dimaksud, ada yang disebut secara eksplisit
namanya, dan ada pula yang disebutkan eksplisit hanya fungsinya. Ada pula
lembaga atau organ yang disebut bahwa baik namanya maupun fungsi atau
kewenangannya akan diatur dengan peraturan yang lebih rendah.
II.
Fungsi
dan Tugas Kelembagaan Negara
Perkembangan sejarah
penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia dalam kurun waktu 60 tahun Indonesia
merdeka mengalami pasang surut sejalan dengan perkembangan kehidupan
konstitusional dan politik yang selama ini telah tiga kali hidup dalam
konstitusi dan sistem politik yang berbeda. Perkembangan sistem politik di
Indonesia secara umum dapat dikatagorikan pada empat masa dengan ciri-ciri yang
mewarnai penyelenggaraan negara, yaitu Sistem Politik Demokrasi
Liberal-Parlementer (1945-1959), Terpimpin (1959-1966) [Orde lama], dan
Demokrasi Pancasila (1966-1998) [Orde Baru] dan Demokrasi berdasarkan UUD [Orde
Reformasi]. Adanya pergeseran prinsip pembagian ke pemisahan kekuasaan yang
dianut dalam UUD 1945 telah membawa implikasi pada pergeseran kedudukan dan
hubungan tata kerja antar lembaga negara dalam penyelenggaraan pemerintahan
negara, baik dalam kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
Dari segi fungsinya,
ke-34 lembaga tersebut, ada yang bersifat utama atau primer, dan ada pula yang
bersifat sekunder atau penunjang (auxiliary). Sedangkan dari segi hirarkinya,
ke-30 lembaga itu dapat dibedakan ke dalam tiga lapis. Organ lapis pertama
dapat disebut sebagai lembaga tinggi negara. Organ lapis kedua disebut sebagai
lembaga negara saja, sedangkan organ lapis ketiga merupakan lembaga daerah.
Memang benar sekarang tidak ada lagi sebutan lembaga tinggi dan lembaga
tertinggi negara. Namun, untuk memudahkan pengertian, organ-organ konstitusi
pada lapis pertama dapat disebut sebagai lembaga tinggi negara, yaitu:
·
Presiden dan Wakil Presiden;
·
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR);
·
Dewan Perwakilan Daerah (DPD);
·
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR);
·
Mahkamah Konstitusi (MK);
·
Mahkamah Agung (MA);
·
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Organ lapis kedua dapat
disebut lembaga negara saja. Ada yang mendapatkan kewenangannya dari UUD, dan
ada pula yang mendapatkan kewenangannya dari undang-undang. Yang mendapatkan
kewenangan dari UUD, misalnya, adalah Komisi Yudisial, Tentara Nasional
Indonesia, dan Kepolisian Negara; sedangkan lembaga yang sumber kewenangannya
adalah undang-undang, misalnya, adalah Komnas HAM, Komisi Penyiaran Indonesia,
dan sebagainya. Kedudukan kedua jenis lembaga negara tersebut dapat
disebandingkan satu sama lain. Hanya saja, kedudukannya meskipun tidak lebih
tinggi, tetapi jauh lebih kuat. Keberadaannya disebutkan secara eksplisit dalam
undang-undang, sehingga tidak dapat ditiadakan atau dibubarkan hanya karena
kebijakan pembentukan undangÂ-undang. Lembaga-lembaga negara sebagai organ
konstitusi lapis kedua itu adalah:
·
Menteri Negara;
·
Tentara Nasional lndonesia;
·
Kepolisian Negara;
·
Komisi Yudisial;
·
Komisi pemilihan umum;
·
Bank sentral.
Dari keenam lembaga
atau organ negara tersebut di atas, yang secara tegas ditentukan nama dan
kewenangannya dalam UUD 1945 adalah Menteri Negara, Tentara Nasional lndonesia,
Kepolisian Negara, dan Komisi Yudisial. Komisi Pemilihan Umum hanya disebutkan
kewenangan pokoknya, yaitu sebagai lembaga penyelenggara pemilihan umum
(pemilu). Akan tetapi, nama lembaganya apa, tidak secara tegas disebut, karena
perkataan komisi pemilihan umum tidak disebut dengan huruf besar.
Saat ini lembaga negara
yang memegang fungsi kekuasaan pemerintahan (eksekutif) adalah Presiden, yang
memegang kekuasaan membentuk Undang-Undang adalah DPR, dan yang memegang
Kekuasaan Kehakiman adalah Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Adanya
perubahan terhadap fungsi dan kedudukan lembaga membawa implikasi pada hubungan
tata kerja antar lembaga negara karena pada prinsipnya UUD 1945 mengatur
lembaga negara sesuai dengan prinsip pemisahan kekuasaan secara tegas.Pada kesempatan
ini, saya hanya akan menyampaikan mengenai tugas dan fungsi MPR yang dengan
perubahan tersebut berimplikasi pada perubahan tugas lembaga negara lainnya.
Sedangkan tugas dan fungsi lembaga negara lainnya selain MPR akan disampaikan
dalam bentuk pola hubungan antar masing-masing lembaga. Tugas dan Fungsi
Kelembagaan Negara diantaranya adalah :
a)
Tugas
dan Fungsi MPR
Perubahan tugas
dan fungsi MPR dilakukan untuk melakukan penataan ulang sistem ketatanegaraan
agar dapat diwujudkan secara optimal yang menganut sistem saling mengawasi dan
saling mengimbangi antarlembaga negara dalam kedudukan yang setara, dalam hal
ini antara MPR dan lembaga negara lainnya seperti Presiden dan DPR Tugas dan
Fungsi MPR diantaranya adalah mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar; melantik
Presiden dan/atau Wakil Presiden; memberhentikan Presiden dan/atau Wakil
Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar.
b)
Presiden
Pemerintah pusat adalah pelaksana
pemerintahan yang mengurusi seluruh wilayah negara. Pemerintah pusat antara
lain Presiden, Wakil Presiden dan para menteri. Pemerintah pusat juga disebut
lembaga eksekutif.
Tugas Presiden antara lain :
a. Dalam bidang legislative : Memegang
kekuasaan membentuk UU dengan persetujuan DPR (UUD 1945 Pasal 5 ayat 1), Berhak
menetapkan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (UUD 1945 Pasal 22 Ayat
1)
b. Dalam Bidang Yudikatif : Memberi
grasi, yaitu ampunan yang diberikan kepada orang yang telah di jatuhi hukuman atas
pertimbangan Mahkamah Agung, Memberi amnesti, yaitu pengampunan atau
penghapusan hukuman pada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan
tindak pidana atas pertimbangan DPR, Memberi abolisi, yaitu penghapusan atau
peniadaan pidana atas pertimbangan DPR, dan Memberi rehabilitasim yaitu pemulihan
nama baik pada seseorang atau sekelompok orang atas pertimbangan Mahkamah Agung.
Fungsi Presiden antara lain
·
Supaya negara tetap damai dan tentram.
·
Untuk menyelesaikan suatu masalah di
dalam negeri
·
Untuk membantu masyarakat yang terkena
bencana
c)
MK (DPD dengan DPR,
BPK, dan MK)
Tugas dan
wewenang DPD yang berkaitan dengan DPR adalah dalam hal mengajukan RUU tertentu
kepada DPR, ikut membahas RUU tertentu bersama dengan DPR, memberikan
pertimbangan kepada DPR atas RUU tertentu, dan menyampaikan hasil pengawasan
pelaksanaan UU tertentu pada DPR. Dalam kaitan itu, DPD sebagai lembaga
perwakilan yang mewakili daerah dalam menjalankan kewenangannya tersebut adalah
dengan mengedepankan kepentingan daerah. Dalam hubungannya dengan BPK, DPD
berdasarkan ketentuan UUD menerima hasil pemeriksaan BPK dan memberikan
pertimbangan pada saat pemilihan anggota BPK.Ketentuan ini memberikan hak
kepada DPD untuk menjadikan hasil laporan keuangan BPK sebagai bahan dalam
rangka melaksanakan tugas dan kewenangan yang dimilikinya, dan untuk turut
menentukan keanggotaan BPK dalam proses
pemilihan
anggota BPK. Disamping itu, laporan BPK akan dijadikan sebagai bahan untuk
mengajukan usul dan pertimbangan berkenaan dengan RUU APBN.Dalam kaitannya
dengan MK, terdapat hubungan tata kerja terkait dengan kewenangan MK dalam hal
apabila ada sengketa dengan lembaga negara lainnya.
d)
BPK
dengan DPR dan DPD
BPK merupakan
lembaga yang bebas dan mandiri untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab
tentang keuangan negara dan hasil pemeriksaan tersebut diserahkan kepada DPR,
DPD, dan DPRD.Dengan pengaturan BPK dalam UUD, terdapat perkembangan yaitu
menyangkut perubahan bentuk organisasinya secara struktural dan perluasan
jangkauan tugas pemeriksaan secara fungsional. Karena saat ini pemeriksaan BPK
juga terhadap pelaksanaan APBN di daerah-daerah dan harus menyerahkan hasilnya
itu selain pada DPR juga pada DPD dan DPRD.Selain dalam kerangka pemeriksaan
APBN, hubungan BPK dengan DPR dan DPD adalah dalam hal proses pemilihan anggota
BPK.
III.
Potret Kelembagaan di Indonesia (Lembaga Tani)
Hingga saat ini potret
lembaga tani di Indonesia diakui masih belum optimal dalam menjalankan fungsi
kelembagaan yang diharapkan. Atau dengan kata lain lembaga tani kita saat ini
belum melembaga secara formal. Beberapa aspek masih melekat pada kondisi
lembaga tani kita saat ini diantaranya :
·
Minimnya wawasan dan pengetahuan petani
terhadap aspek manajemen produksi maupun manajemen pemasaran.
·
Belum terlibatnya petani secara utuh
dalam kegiatan agribisnis. Saat ini
petani masih konsern pada aspek on farm.
·
Peran lembaga atau organisasi tani belum
berjalan secara optimal.
Kelompok tani belum dapat memerankan
perannya sebagai organisasi usaha tani yang bertujuan untuk mengembangkan
usaha, meningkatkan inovasi dan perluasan pemasaran. Seperti halnya gapoktan,
pada dasarnya pembentukan gapoktan adalah sebagai gateway institution yang
menjadi penghubung antara petani satu desa dengan petani-petani lainnya.
Longgarnya eksistensi kelompok tani dan gapoktan saat ini ditengarai karena
beberapa alasan diantaranya ; belum adanya visi kepentingan yang sama diantara
anggota, belum adanya kader tani yang berdedikasi dalam menggerakan petani
lainnya, dan aspek leadership yang masih kurang. Padahal kalau kita mengacu
kepada konsep pengembangan dan penumbuhan kelompok tani, salah satu aspek yang
diperhatikan adalah bahwa aktivitas kelompok tani harus berdiri diatas
kepentingan seluruh anggotanya.
Kegiatan-kegiatan dalam kelompok tani yang dikelola akan tergantung
kepada kesepakatan anggotanya. Bisa
didasarkan kepada jenis usaha, dan unsur-unsur sektor kegiatan usaha misalnya,
penyediaan input, pemasaran, atau pengolahan hasil panen. Dalam penumbuhan
kelompok tani biasanya akan memperhatikan kondisi kesamaan kepentingan, faktor
sumberdaya alam, sosial ekonomi, dan keserasian. Sehingga dapat menjadi faktor
pengikat untuk kelestarian hidup kelompok, dimana setiap orang akan merasa
memiliki dan menikmati manfaat dari kehadiran kelompok tani.
IV.
Peran
Lembaga Koperasi Dalam Membangun Perekonomian Indonesia
Koperasi adalah suatu
badan yang mengelola kegiatan usaha. Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang per orang atau badan – berlandaskan asas kekeluargaan dan
demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi, merupakan penjabaran dari Undang
Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945
pasal 33 ayat (1), koperasi berkedudukan sebagai sokoguru perekonomian
nasional, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian
nasional.
Sebagai salah satu
pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha
menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota. Karena
sumber daya ekonomi tersebut terbatas dan dalam mengembangkan koperasi harus
mengutamakan kepentingan anggota. Maka koperasi harus mampu bekerja seefisien
mungkin dan menjalankan prinsip-perinsip koperasi serta kaedah-kaedah ekonomi.
Ada beberapa perinsip
koperasi, antaranya adalah:
·
Keanggotaan koperasi bersifat sukarela
dan terbuka
·
Pengelolaan koperasi dilakukan secara
demokratis – jadi di sini maksudnya adalah seluruh kegiatan usaha yang
dilakukan koperasi harus berdasarkan keputusan yang diambil melalui Rapat
Anggota yang dilangsungkan secara demokratis.
·
Sisa hasil usaha (SHU) yang merupakan
keuntungan dari usaha yang dilakukan oleh koperasi dibagi berdasarkan besarnya
jasa masing-masing anggota.
·
Modal diberi balas jasa secara terbatas
– dalam hal ini yang dimaksudkan modal diberi jasa secara terbatas, yaitu
apabila seseorang atau badan memasukkan modal ke koperasi, maka koperasi akan
memberikan balas jasa – tetapi secara terbatas, artinya dengan ketentuan jasa
yang diberikan itu adalah atas keputusan Rapat anggota.
·
Koperasi bersifat mandiri.
a)
Fungsi
dan Peran Koperasi
Adalah untuk membangun
dan mengembangkan potensi kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya, meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial. Manusia
selalu menginginkan agar hidupnya bahagia dan sejahtera. Kesejahteraan akan
tercapai, apabila kita dapat memenuhi kebutuhan hidup yang terdiri dari unsur
jasmani dan rohani sehingga kebutuhan kedua unsur tersebut harus terpenuhi
secara seimbang.
Kaitannya dengan upaya
memenuhi kebutuhan hidup tersebut, kita dapat memenuhinya melalui usaha sendiri
atau usaha bersama. Usaha bersama terasa lebih ringan daripada usaha sendiri.
Mengapa? Sebab setiap usaha apabila dilakukan secara bersama-sama (berkelompok)
akan terasa lebih mudah, lebih cepat, dan lebih berhasil. Ingat pepatah, “Berat
sama dipikul, ringan sama dijinjing”. Dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33
ayat (1) tertulis “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas
asas kekeluargaan”. Pasal ini mengandung pengertian bahwa usaha bersama yang
sesuai di negara kita adalah usaha yang didasarkan pada asas kekeluargaan.
DOWNLOAD FILE DI SINI
Arah perubahan institusional menuju pada peningkatan perbedaan prinsip dan pola-pola umum dalam kelembagaan yang saling berhubungan sementara pada wkatu yang bersamaan terdapat peningkatan kebutuhan untuk melakukan integrasi dalam sistem sosial yang kompleks. Perbedaan tersebut bisa berarti juga memperluas rantai rasa saling ketergantungan yang menuntut adanya integrasi Urutan dan Perubahan Institusional Judi
BalasHapus