Pages

Kamis, 14 Februari 2013

Kasus bisnis yang terjadi di indonesia dan di pecahkan secara hukum


Kasus bisnis yang terjadi di indonesia dan di pecahkan secara hukum

BAB I
PENDAHULUAN

 1.1 Latar Belakang
Kasus Bank Century yang berkelanjutan membuat masyarakat menjadi bingung mengenai kebenaran dari kasus tersebut. Makalah ini dibuat sebagai tugas dari dosen Pendidikan Kewarganegaraan mengenai , “Hubungan Politik dengan Pancasila”  yang mengangkat contoh kasus “Hak Angket Bank Century”. Sadar atau tidak sadar bahwas Kasus Skandal Century telah menyita perhatian sebagian besar masyarakat kita, khususnya dari kalangan mahasiswa sebagai kaum intelek masyarakat. Dengan adanya makalah ini diharapkan kaum mahasiswa dapat mengetahui detail permasalahan yang ada dalam tubuh Bank Century, sehingga nantinya dapat menjelaskan kepada masyarakat bagaimana sebenarnya yang terjadi dan upaya apa yang telah dilakukan sebagai penyelesaian dari proses yang berkepanjangan ini.

1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan apa yang dikemukakan dalam latar belakang maka saya menarik suatu rumusan masalah sebagai berikut :
a.  Apa sebenarnya kasus yang dihadap oleh Bank Century?
b. Mengapa sampai terjadi Skandal Century yang begitu rumit?
c. Kapan dilakukan penyelesaian terhadap Kasus Bank Century?
d. Siapa saja yang terkait dengan kasus Bank Century?
e. Dimanakah letak tanggung jawab pejabat terkait akan maslah ini?
f.       Bagaimana peran pemerintah dalam menanggapi permasalahan ini?

1.3 Tujuan dan Manfaat
Tujuan dan manfaat yang dapat diambil dari berjalannya kasus Century yang sedang dihadapi oleh bangsa Indonesia ini adalah agar kita semua selalu melihat aturan-aturan atau undang-undang dalam memecahkan sebuah masalah. Kita juga dianjurkan agar tidak terburu-buru dan berhati-hati dalam mengambil sebuah keputusan. Setiap apa yang akan kita putuskan, seharusnya di musyawarahkan dan juga dikoordinasikan dengan pihak-pihak terkait lainnya, agar nantinya tidak ada yang dirugikan, apalagi apabila keputusan kita menyangkut kepentingan orang banyak, setiap apa yang kita lakukan harus ada transparansi sehingga ke depannya tidak menimbulkan konflik. Dengan hadirnya kasus Skandal Bank Century, tentunya akan menjadi suatu pelajaran dan juga pengalaman untuk kita ke depannya, agar hal ini tidak sampai terjadi untuk yang kedua kalinya.



BAB II
KAJIAN TEORI

Kata “etika” dan “etis” tidak selalu dipakai dalam arti yang sama dan karena itu pula “etika bisnis” bisa berbeda artinya. Etika sebagai praksis berarti : nilai-nilai dan norma-norma moral sejauh dipraktekkan atau justru tidak dipraktekkan, walaupun seharusnya dipraktekkan. Sedangkanetis, merupakansifat daritindakan yang sesuaidengan etika. Peranan Etika dalam Bisnis : Menurut Richard De George, bila perusahaan ingin sukses/berhasil memerlukan 3 hal pokok yaitu :
1.Produk yang baik
2.Managemen yang baik
3. Memiliki Etika
Selama perusahaan memiliki produk yang berkualitas dan berguna untuk masyarakat disamping itu dikelola dengan manajemen yang tepat dibidang produksi, finansial, sumberdaya manusia dan lain-lain tetapi tidak mempunyai etika, maka kekurangan ini cepat atau lambat akan menjadi batu sandungan bagi perusahaan tsb. Bisnis merupakan suatu unsur mutlak perlu dalam masyarakat modern. Tetapi kalau merupakan fenomena sosial yang begitu hakiki, bisnis tidak dapat dilepaskan dari aturan-aturan main yang selalu harus diterima dalam pergaulan sosial, termasuk juga aturan-aturan moral. Mengapa bisnis harus berlaku etis ? Tekanan kalimat ini ada pada kata “harus”. Dengan kata lain, mengapa bisnis tidak bebas untuk berlaku etis atau tidak? Tentu saja secara faktual, telah berulang kali terjadi hal-hal yang tidak etis dalam kegiatan bisnis, dan hal ini tidak perlu disangkal, tetapi juga tidak perlu menjadi fokus perhatian kita. Pertanyaannya bukan tentang kenyataan faktual, melainkan tentang normativitas : seharusnya bagaimana dan apa yang menjadi dasar untuk keharusan itu. Mengapa bisnis harus berlaku etis, sebetulnya sama dengan bertanya mengapa manusia pada umumnya harus berlaku etis. Bisnis disini hanya merupakan suatu bidang khusus dari kondisi manusia yang umum.

2.1 Pengertian Politik
Pada umumnya dapat dikatakan bahwa politik adalah bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik (atau negara) yang menyangkut proses menentukan tujuan-tujuan dari sistem itu dan melaksanakan tujuan-tujuan itu. Pengambilan keputusan mengenai apakah yang menjadi tujuan dari sistem politik itu menyangkut seleksi terhadap beberapa alternatif dan penyusunan skala prioritas dari tujuan-tujuan yang telah dipilih. Sedangkan untuk melaksanakan tujuan-tujuan itu perlu ditentukan kebijakan-kebijakan umum yang menyangkut pengaturan dan pembagian atau alokasi dari sumber-sumber yang ada. Untuk bisa berperan aktif melaksanakan kebijakan-kebijakan itu, perlu dimiliki kekuasaan dan kewenangan yang akan digunakan baik untuk membina kerjasama maupun untuk menyelesaikan konflik yang mungkin timbul dalam proses itu.
Politik merupakan upaya atau cara untuk memperoleh sesuatu yang dikehendaki. Namun banyak pula yang beranggapan bahwa politik tidak hanya berkisar di lingkungan kekuasaan negara atau tindakan-tindakan yang dilaksanakan oleh penguasa negara. Dalam beberapa aspek kehidupan, manusia sering melakukan tindakan politik, baik politik dagang, budaya, sosial, maupun dalam aspek kehidupan lainnya. Demikianlah politik selalu menyangkut tujuan-tujuan dari seluruh masyarakat dan bukan tujuan pribadi seseorang. Politik menyangkut kegiatan berbagai kelompok, termasuk partai politik dan juga kegiatan-kegiatan perseorangan (individu).

2.2 Hak angket
Berdasarkan Pasal 77 UU No 27 Tahun 2009, yang dimaksud dengan hak angket adalah Hak DPR RI untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan UU tersebut, hak angket harus diusulkan oleh paling sedikit 25 anggota DPR dan lebih dari 1 fraksi.
Pengusulan ini harus memuat:
(a.)              materi kebijakan dan / atau pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki; dan
(b.) alasan penyelidikan.
Usulan tersebut akan menjadi hak angket DPR apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari 1/2 jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari 1/2 jumlah anggota DPR yang hadir. Bila usulan diterima, DPR akan membentuk panitia angket (Pansus).yang mempunyai kewenangan untuk memanggil dan melakukan penyelidikan terhadap pemerintah, dan saksi, pakar, organisasi profesi dan lain-lain. Kalau disimpulkan bahwa kebijakan pemerintah menguntungkan rakyat, dan sejalan dengan peraturan perundangan yang berlaku, maka Pemerintah akan aman. Namun apabila merugikan negara, merugikan rakyat serta bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku, apalagi melanggar ketentuan UUD 1945, laporan Pansus harus disampaikan ke rapat paripurna DPR. Kemudian keputusan DPR tersebut disampaikan kepada Presiden. Selanjutnya DPR dapat menindaklanjuti keputusan itu sesuai kewenangan DPR.
Kalau pendapat DPR bahwa benar hal itu terjadi, maka Mahkamah Konstitusilah yang harus memutuskan apakah pendapat DPR itu terbukti atau tidak. Jika MK memutuskan memang terbukti, maka DPR menyelenggarakan sidang paripurna untuk mengajukan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada MPR .





BAB III
PEMBAHASAN

3.1. Bank Century sebagai kasus bisnis yang terjadi di Indonesia
Saya sebagai mahasiswa melihat bahwa sejak awal bank century bermasalah dari mulai awal merger. Yaitu tepatnya pada 27 November 2001, pada saat itu Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia menyetujui prinsip akuisisi Bank Pikko, Bank Danpac, dan Bank CIC. Namun pada saat 5 Juli 2002 saat izin akuisisi dari BI keluar, BI mulai mencium perbuatan melawan hukum. Bank Century mulai melakukan transaksi surat-surat berharga (SSB) fiktif senilai USD25 juta. Selain itu terdapat pula SSB berisiko tinggi sehingga Century wajib membentuk penyisihan penghapusan aktiva produktif (PPAP). Ini berakibat CAR Bank CIC menjadi negatif. Kondisi inilah yang membuat penarikan dana pihak ketiga besar-besaran yang mengakibatkan bank mengalami keseretan likuiditas dan telah melanggar ketentuan posisi devisa netto (PDN). Pada tanggal 13 November 2008 Bank Century mengalami keadaan tidak bisa membayar dana permintaan dari nasabah atau umumnya disebut sebagai kalah kliring keadaan ini hingga membuat terjadinya kepanikan atau rush dalam penarikan dana pada Bank Century.
Kemudian, pada tanggal 14 November 2008 manajemen Bank Century melaporkan ketidakmampuan bank dalam melayani permintaan dana oleh nasabah, serta ikut mengajukan permohonan untuk mendapatkan fasilitas pendanaan darurat kepada Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK). Sebagai pemegang mandat UU, Pemerintah bermaksud untuk mencegah krisis, tapi di sisi lain yang dihadapi adalah bank yang kualitasnya seperti bank century. Pada tanggal 20 November 2008 Bank Indonesia melakukan penetapan status Bank Century menjadi bank gagal, Menteri Keuangan yang dijabat oleh Sri Mulyani selaku Ketua dari Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) mengadakan rapat untuk pembahasan nasib Bank Century, dalam rapat tersebut, BI diwakili oleh Gubenur BI yang dijabat oleh Boediono menyatakan bahwa rasio kecukupan modal atau Capital Adequacy Ratio (CAR) Bank Century telah minus hingga 3,52 persen, dalam rapat tersebut akhirnya diputuskan untuk menyerahkan Bank Century kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yaitu dengan keputusan bailout terhadap Bank Century sebesar Rp 6,7 triliun. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencurigai adanya dugaan rekayasa untuk penambahan dana. Pihak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga dicurigai berusaha untuk menutup-nutupi data aliran dana tersebut, akan tetapi kemudian dibantah oleh Yunus Husein, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Namun menurut saya, saya setuju dengan BPK bahwa Penyaluran Modal Sementara (PMS) oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kepada Bank Century patut dicurigai, karena saat itu adalah saat-saat pemilu 2009, jadi bisa saja dana tersebut di kamuflase sedemikian hingga dan akhirnya bisa dijadikan modal untuk pemilu 2009, karena pada saat itu Boediono sedang di calonkan sebagai wapres.
Kemudian sebagian anggota DPR yang mengusulkan agar dilakukan penggunaan salah satu hak kewenangan konstitusional DPR yakni Hak Angket DPR dalam menangani kasus Century ini. Yang akhirnya ditindak lanjuti dengan diadakannya Sidang Paripurna Pengesahan Hak Angket Bank Century pada tanggal 1 Desember 2009 terhadap usulan penggunaan hak angket DPR yang diusulkan oleh 503 Anggota DPR tersebut yang akhirnya disahkan dan disetujui. Penggunaan hak angket untuk mengungkap skandal Bank Century juga didukung oleh seluruh fraksi yang berada di DPR yakni 9 Fraksi. Fokus pelaksanaan hak angket dalam kasus Bank century antara lain untuk mengetahui sejauh mana pemerintah melaksanakan peraturan perundang-undangan sampai akhirnya memutuskan untuk mencairkan dana sebesar Rp 6,76 triliun untuk Bank Century, dan juga mengapa bisa terjadi perubahan Peraturan Bank Indonesia secara mendadak, keterlibatan Kabareskrim Mabes Polri saat itu, Komjen Susno Duadji, dalam pencairan dana nasabah Bank Century, dan kemungkinan terjadi konspirasi antara para pemegang saham utama Bank Century dan otoritas perbankan dan keuangan pemerintah, menyelidiki mengapa bisa terjadi pembengkakan dana talangan menjadi Rp 6,76 triliun bagi Bank Century? Itulah yang harus diselidiki, sementara kita tahu bahwa Bank Century hanyalah sebuah bank swasta kecil yang sejak awal bermasalah, bahkan saat menerima bailout, bank ini dalam status pengawasan khusus, lebih jauh lagi, panitia hak angket juga akan mengetahui seberapa besar kerugian negara akibat Bank Century.
 Kebijakan pemerintah ”menyelamatkan” Bank Century dengan sendirinya dapat dijadikan sebagai objek dari hak angket DPR karena berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara, apalagi kebijakan itu juga berkaitan dengan keuangan negara. Namun, apakah kebijakan itu benar-benar bertentangan dengan UU sebagaimana dugaan DPR, inilah yang harus ”dibuktikan” melalui penggunaan hak angket itu. Dalam proses penyelidikan, Panitia Hak Angket DPR dapat mengumpulkan fakta dan bukti bukan hanya dari kalangan pemerintah, tetapi dari siapa saja yang dianggap perlu, termasuk mereka yang dianggap ahli mengenai masalah yang diselidiki. Mereka wajib memenuhi panggilan Panitia Angket dan menjawab semua pertanyaan dan memberikan keterangan lengkap, termasuk menyerahkan semua dokumen yang diminta, kecuali apabila penyerahan dokumen itu akan bertentangan dengan kepentingan negara. Mereka yang dipanggil namun tidak datang tanpa alasan yang sah, dapat disandera selama-lamanya seratus hari (Pasal 17 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 1954).
Pengusulan hak angket Bank Century juga terkait dengan kesalahan struktur berpikir pemerintah. Pemerintah melupakan amanat konstitusi bahwa salah satu tujuan dibentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia, seperti termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 paragraf ke-4, ialah memajukan kesejahteraan umum. Di tengah badai krisis ekonomi dan rentetan bencana alam yang terjadi di hampir seluruh wilayah RI, pemerintah malah ”memanjakan” Bank Century. Sungguh sangat ironis.
Ketika menjelang babak akhir pembahasan kasus bank Century di Pansus DPR, Presiden SBY membuat pernyataan mengejutkan bahwa sebagai Presiden ia bertanggung jawab atas apa yang telah diputuskan oleh bawahannya (dalam hal ini Budiono dan Sri Mulyani). Saya menjadi heran, mengapa tidak dari awal permasalahan saja SBY berkata seperti itu, Seandainya saja Presiden SBY membat pernyataan di awal dari berbagai kejadian ini, maka mungkin keadaan tidak separah ini. Masyarakat pada umumnya merasa ‘abu-abu’ atau tidak yakin apakah presiden mengetahui atau tidak soal bail-out bank Century mengingat beliau ‘diam’.

3.2. Kasus Bank Century sebagai Kasus Hukum
Banyak kasus hukum dan politik yang telah menggemparkan Indonesia. Mulai dari kasus Antasari, Cicak vs Buaya yaitu perseteruan antara Kepolisian Negara RI (Polri) dan Kejaksaan Agung dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kasus Bank Century, Gayus Tambunan, dan sekarang adanya kasus Nazarudin.
Dalam hal ini yang akat diangkat jadi bahan utama analisis adalah Kasus Bank Century. Kasus yang melibatkan mantan orang nomor satu keuangan Indonesia Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ini menjadi berita utama media massa. Dimana kasus tersebut seakan selesai dengan sendirinya setelah Mulyani ditunjuk sebagai Managing Director Bank Dunia.
Barangkali ada yang mengatakan bahwa perseteruan itu belum selesai sepenuhnya karena adanya gugatan praperadilan oleh sejumlah ahli hukum terhadap surat keputusan penghentian penuntutan (SKPP) yang dikeluarkan oleh kejaksaan karena mereka melihat alasan yang digunakan tidak tepat. Namun pemberitaan di media dalam beberapa minggu terakhir telah beralih ke kasus Bank Century.

Kasus Bank Century merupakan kasus hukum yang disebabkan adanya dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh sejumlah pejabat pemerintah dalam mengeluarkan dana talangan sebesar Rp 6,7 triliun bagi bank yang bermasalah itu.
Kasus Bank Century juga memunculkan dugaan bahwa sebagian dana talangan tadi mengalir ke sejumlah pejabat politik dan tim sukses Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2009. Bahkan ada organisasi kemasyarakatan (ormas) yang menyebut nama sejumlah tokoh yang menerima sejumlah uang secara terang-terangan. Tuduhan ini kemudian diadukan ke Kepolisian Daerah (Polda) Jakarta Raya untuk diproses secara hukum.

3.3. Penyelidikan Kasus Century
Kasus Skandal Bank Century hingga saat ini belum juga berakhir dan masih menimbulkan banyak pertanyaan, namun yang saya lihat dari media, beberapa fraksi di DPR menyebutkan beberapa nama yang harus bertanggung jawab dalam kasus ini. Anggota Pansus Hak Angket DPR dari Fraksi Partai Golkar (FPG) misalnya, FPG melihat ada indikasi tindak pidana korupsi dalam penyelamatan kasus Bank Century. “Berdasarkan fakta, terdapat indikasi tindak pidana korupsi dalam permasalahan Bank Century,” kata juru bicara FPG Ade Komaruddin. Ade menjelaskan, dalam proses penyelamatan Bank Century, pihaknya menemukan beberapa pelanggaran sehingga layak disebut ranah korupsi. Pertama, ada upaya melakukan tindakan melawan hukum. Golkar juga menduga ada upaya pihak-pihak tertentu yang memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi. FPG menyebut banyak nama-nama yang dianggap bertanggung jawab dalam kasus Bank Century. Mulai dari pemilik Bank CIC, manajemen Bank Century yang lama maupun yang baru, Pejabat BI dalam periode proses penyelamatan Bank Century hingga nasabah Bank Century yang turut menikmati uang penyelamatan itu.
Selain itu dari fraksi PDIP, FPDIP menyebut beberapa nama sebagai pihak yang dianggap paling bertanggung jawab dalam proses penyelematan Bank Century. Kepada penegak hukum seperti KPK diminta untuk segera mengusut Boediono dan Sri Mulyani karena FPDIP merinci beberapa kesalahan dan indikasi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Boediono dan Sri Mulyani. Dalam hal merger dan akuisisi, indikasi pelanggaran hukumnya adalah pengawasan internal BI.
Dari pendapat beberapa fraksi tersebut ditambah lagi dari berbagai media, saya menyimpulkan bahwa kebanyakan dari berbagai fraksi di DPR berpendapat bahwa yang harus bertanggung jawab dalam kasus ini adalah Boediono yang saat itu menjabat sebagai Direktur BI dan juga Sri Mulyani yang saat itu juga menjabat sebagai menteri keuangan. Namun Pansus hingga saat ini belum menyebutkan siapa yang harus bertanggung jawab akan kasus ini, semuanya masih buram dan penyelidikan juga masih terus dilakukan.




BAB IV
PENUTUP

4.1.  Kesimpulan
             Saya selaku mahasiswa yang melihat kasus Century dari awal sampai akhir belum menemukan hasil yang sebenarnya yang dikeluarkan oleh Pansus Century. Sampai dengan informasi terakhir penanganan kasus Hak Angket Bank Century yang sedang berjalan, saya berpendapat bahwa DPR memang sudah seharusnya mengeluarkan Hak Angket terhadap kasus Bank Century yang disebut-sebut sedang mengalami krisis global. Dan khusunya Pansus Hak Angket tersebut harus senantiasa bersikap se-objektif mungkin dalam menyelesaikan persoalan ini dan melihat fakta yang ada serta memang fakta tersebut terbukti benar adanya dan tidak merupakan sebuah kebohongan untuk menjatuhkan salah satu pihak demi kepentingan Pansus sendiri, sehingga nanti apa yang telah disampaikan oleh Pansus bisa dipertanggungjawabkan terhadap semua pihak yang terkait serta pihak yang diduga bermasalah dengan keputusan untuk mengalirkan dana yang dikucurkan kepada Bank Century pada saat itu.

  
4.1.  Saran
Masyarakat sudah terlalu bingung dan juga bosan dengan kasus yang tak berkesudahan ini, masyarakat perlu informasi dan kebenaran kasus ini secepatnya. Jadi saran saya untuk Pansus yaitu, cepatlah dalam menangani kasus ini, dan bersikaplah tegas terhadap segala sesuatunya, tidak peduli siapa nantinya yang terpidanakan karena kasus ini dan apa jabatan orang tersebut, yang penting masyarakat tahu dan tidak harus menyalahkan orang-orang yang tidak seharusnya dipersalahkan. Harusnya Pansus juga lebih terbuka dan jujur dalam mengungkapkan misteri ini. Agar semuanya dapat selesai sesuai dengan kebenarannya.










DAFTAR PUSTAKA


Judul : Aliran Dana Penjamin pada Bank Century Tautan : http://id.wikipedia.org, http://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Aliran_Dana_Lembaga_Penjamin_Simpanan_pada_Bank_Century&amp
Judul : DPR pertimbangkan bentuk Hak Angket Century Tautan :   http://rss.vivanews.com
Judul : Hak Angket Century Tautan : http://www.ahmadheryawan.com
Mahfud MD. 1999. Pergulatan Politik dan Hukum di Indonesia. Yogyakarta : Gamamedia
Tanya L, Bernard. 2005. Hukum, Politik, dan KKN. Surabaya: Srikandi






DOWNLOAD FILE DI SINI
KHASANAH ILMU
JUJUR - MUDAH - MURAH
http://khasanahilmuu.blogspot.com/2013/08/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Blogger news

Blogroll

About