BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Kasus Bank
Century yang berkelanjutan membuat masyarakat menjadi bingung mengenai
kebenaran dari kasus tersebut. Makalah ini dibuat sebagai tugas dari dosen
Pendidikan Kewarganegaraan mengenai , “Hubungan Politik dengan Pancasila” yang mengangkat contoh kasus “Hak Angket Bank
Century”. Sadar atau tidak sadar bahwas Kasus Skandal Century telah menyita
perhatian sebagian besar masyarakat kita, khususnya dari kalangan mahasiswa sebagai
kaum intelek masyarakat. Dengan adanya makalah ini diharapkan kaum mahasiswa
dapat mengetahui detail permasalahan yang ada dalam tubuh Bank Century,
sehingga nantinya dapat menjelaskan kepada masyarakat bagaimana sebenarnya yang
terjadi dan upaya apa yang telah dilakukan sebagai penyelesaian dari proses
yang berkepanjangan ini.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan apa yang dikemukakan dalam latar belakang
maka saya menarik suatu rumusan masalah sebagai berikut :
a. Apa sebenarnya kasus yang dihadap oleh Bank
Century?
b. Mengapa sampai terjadi Skandal
Century yang begitu rumit?
c. Kapan dilakukan penyelesaian terhadap Kasus Bank Century?
d. Siapa saja yang terkait dengan
kasus Bank Century?
e. Dimanakah letak tanggung
jawab pejabat terkait akan maslah ini?
f. Bagaimana peran pemerintah dalam menanggapi
permasalahan ini?
1.3 Tujuan dan Manfaat
Tujuan dan
manfaat yang dapat diambil dari berjalannya kasus Century yang sedang dihadapi
oleh bangsa Indonesia ini adalah agar kita semua selalu melihat aturan-aturan atau
undang-undang dalam memecahkan sebuah masalah. Kita juga dianjurkan agar tidak
terburu-buru dan berhati-hati dalam mengambil sebuah keputusan. Setiap apa yang
akan kita putuskan, seharusnya di musyawarahkan dan juga dikoordinasikan dengan
pihak-pihak terkait lainnya, agar nantinya tidak ada yang dirugikan, apalagi
apabila keputusan kita menyangkut kepentingan orang banyak, setiap apa yang
kita lakukan harus ada transparansi sehingga ke depannya tidak menimbulkan
konflik. Dengan hadirnya kasus Skandal Bank Century, tentunya akan menjadi suatu
pelajaran dan juga pengalaman untuk kita ke depannya, agar hal ini tidak sampai
terjadi untuk yang kedua kalinya.
BAB II
KAJIAN TEORI
Kata “etika” dan “etis” tidak
selalu dipakai dalam arti yang sama dan karena itu pula “etika bisnis” bisa
berbeda artinya. Etika sebagai praksis berarti : nilai-nilai dan norma-norma
moral sejauh dipraktekkan atau justru tidak dipraktekkan, walaupun seharusnya
dipraktekkan. Sedangkanetis, merupakansifat daritindakan yang sesuaidengan
etika. Peranan Etika dalam Bisnis : Menurut Richard De George, bila perusahaan
ingin sukses/berhasil memerlukan 3 hal pokok yaitu :
1.Produk yang baik
2.Managemen yang baik
3. Memiliki Etika
Selama perusahaan memiliki
produk yang berkualitas dan berguna untuk masyarakat disamping itu dikelola
dengan manajemen yang tepat dibidang produksi, finansial, sumberdaya manusia
dan lain-lain tetapi tidak mempunyai etika, maka kekurangan ini cepat atau
lambat akan menjadi batu sandungan bagi perusahaan tsb. Bisnis merupakan suatu
unsur mutlak perlu dalam masyarakat modern. Tetapi kalau merupakan fenomena
sosial yang begitu hakiki, bisnis tidak dapat dilepaskan dari aturan-aturan
main yang selalu harus diterima dalam pergaulan sosial, termasuk juga
aturan-aturan moral. Mengapa bisnis harus berlaku etis ? Tekanan kalimat ini
ada pada kata “harus”. Dengan kata lain, mengapa bisnis tidak bebas untuk
berlaku etis atau tidak? Tentu saja secara faktual, telah berulang kali terjadi
hal-hal yang tidak etis dalam kegiatan bisnis, dan hal ini tidak perlu disangkal,
tetapi juga tidak perlu menjadi fokus perhatian kita. Pertanyaannya bukan
tentang kenyataan faktual, melainkan tentang normativitas : seharusnya
bagaimana dan apa yang menjadi dasar untuk keharusan itu. Mengapa bisnis harus
berlaku etis, sebetulnya sama dengan bertanya mengapa manusia pada umumnya
harus berlaku etis. Bisnis disini hanya merupakan suatu bidang khusus dari
kondisi manusia yang umum.
2.1 Pengertian Politik
Pada
umumnya dapat dikatakan bahwa politik adalah bermacam-macam kegiatan dalam suatu
sistem politik (atau negara) yang menyangkut proses menentukan tujuan-tujuan
dari sistem itu dan melaksanakan tujuan-tujuan itu. Pengambilan keputusan
mengenai apakah yang menjadi tujuan dari sistem politik itu menyangkut seleksi
terhadap beberapa alternatif dan penyusunan skala prioritas dari tujuan-tujuan
yang telah dipilih. Sedangkan untuk melaksanakan tujuan-tujuan itu perlu
ditentukan kebijakan-kebijakan umum yang menyangkut pengaturan dan pembagian atau alokasi dari sumber-sumber yang ada. Untuk bisa
berperan aktif melaksanakan kebijakan-kebijakan itu, perlu dimiliki kekuasaan dan kewenangan yang akan digunakan
baik untuk membina kerjasama maupun untuk menyelesaikan konflik yang mungkin timbul
dalam proses itu.
Politik
merupakan upaya atau cara untuk memperoleh sesuatu yang dikehendaki. Namun
banyak pula yang beranggapan bahwa politik tidak hanya berkisar di lingkungan
kekuasaan negara atau tindakan-tindakan yang dilaksanakan oleh penguasa negara.
Dalam beberapa aspek kehidupan, manusia sering melakukan tindakan politik, baik
politik dagang, budaya, sosial, maupun dalam aspek kehidupan lainnya.
Demikianlah politik selalu menyangkut tujuan-tujuan dari seluruh masyarakat dan
bukan tujuan pribadi seseorang. Politik menyangkut kegiatan berbagai kelompok,
termasuk partai politik dan juga kegiatan-kegiatan perseorangan (individu).
2.2 Hak angket
Berdasarkan
Pasal 77 UU No 27 Tahun 2009, yang dimaksud dengan hak angket adalah Hak DPR RI
untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau
kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan
berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang
diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan UU
tersebut, hak angket harus diusulkan oleh paling sedikit 25 anggota DPR dan
lebih dari 1 fraksi.
Pengusulan ini harus memuat:
(a.)
materi
kebijakan dan / atau pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki; dan
(b.) alasan penyelidikan.
Usulan
tersebut akan menjadi hak angket DPR apabila mendapat persetujuan dari rapat
paripurna DPR yang dihadiri lebih dari 1/2 jumlah anggota DPR dan keputusan
diambil dengan persetujuan lebih dari 1/2 jumlah anggota DPR yang hadir. Bila
usulan diterima, DPR akan membentuk panitia angket (Pansus).yang mempunyai
kewenangan untuk memanggil dan melakukan penyelidikan terhadap pemerintah, dan
saksi, pakar, organisasi profesi dan lain-lain. Kalau disimpulkan bahwa
kebijakan pemerintah menguntungkan rakyat, dan sejalan dengan peraturan
perundangan yang berlaku, maka Pemerintah akan aman. Namun apabila merugikan
negara, merugikan rakyat serta bertentangan dengan peraturan perundangan yang
berlaku, apalagi melanggar ketentuan UUD 1945, laporan Pansus harus disampaikan
ke rapat paripurna DPR. Kemudian keputusan DPR tersebut disampaikan kepada
Presiden. Selanjutnya DPR dapat menindaklanjuti keputusan itu sesuai kewenangan
DPR.
Kalau
pendapat DPR bahwa benar hal itu terjadi, maka Mahkamah Konstitusilah yang
harus memutuskan apakah pendapat DPR itu terbukti atau tidak. Jika MK
memutuskan memang terbukti, maka DPR menyelenggarakan sidang paripurna untuk mengajukan
usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada MPR .
BAB III
PEMBAHASAN
3.1. Bank Century sebagai kasus bisnis yang
terjadi di Indonesia
Saya sebagai mahasiswa melihat bahwa sejak awal bank century bermasalah
dari mulai awal merger. Yaitu tepatnya pada 27 November 2001, pada saat itu Rapat
Dewan Gubernur Bank Indonesia menyetujui prinsip akuisisi Bank Pikko, Bank
Danpac, dan Bank CIC. Namun pada saat 5 Juli 2002 saat izin akuisisi dari BI
keluar, BI mulai mencium perbuatan melawan hukum. Bank Century mulai melakukan
transaksi surat-surat berharga (SSB) fiktif senilai USD25 juta. Selain itu
terdapat pula SSB berisiko tinggi sehingga Century wajib membentuk penyisihan
penghapusan aktiva produktif (PPAP). Ini berakibat CAR Bank CIC menjadi
negatif. Kondisi inilah yang membuat penarikan dana pihak ketiga besar-besaran
yang mengakibatkan bank mengalami keseretan likuiditas dan telah melanggar
ketentuan posisi devisa netto (PDN). Pada tanggal 13 November 2008 Bank Century mengalami keadaan tidak bisa
membayar dana permintaan dari nasabah atau umumnya disebut sebagai kalah
kliring keadaan ini hingga membuat terjadinya kepanikan atau rush dalam penarikan dana pada Bank
Century.
Kemudian, pada tanggal 14
November 2008 manajemen Bank Century melaporkan ketidakmampuan bank dalam
melayani permintaan dana oleh nasabah, serta ikut mengajukan permohonan untuk
mendapatkan fasilitas pendanaan darurat kepada Komite Stabilitas Sektor
Keuangan (KSSK). Sebagai pemegang mandat UU, Pemerintah bermaksud untuk
mencegah krisis, tapi di sisi lain yang dihadapi adalah bank yang kualitasnya
seperti bank century. Pada tanggal
20 November 2008 Bank Indonesia melakukan penetapan status Bank Century menjadi
bank gagal, Menteri Keuangan yang dijabat oleh Sri Mulyani selaku Ketua dari
Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) mengadakan rapat untuk pembahasan
nasib Bank Century, dalam rapat tersebut, BI diwakili oleh Gubenur BI yang
dijabat oleh Boediono menyatakan bahwa rasio kecukupan modal atau Capital
Adequacy Ratio (CAR) Bank Century telah minus hingga 3,52 persen, dalam rapat
tersebut akhirnya diputuskan untuk menyerahkan Bank Century kepada Lembaga
Penjamin Simpanan (LPS) yaitu dengan keputusan bailout terhadap Bank
Century sebesar Rp 6,7 triliun. Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) mencurigai adanya dugaan rekayasa untuk penambahan
dana. Pihak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga dicurigai
berusaha untuk menutup-nutupi data aliran dana tersebut, akan tetapi kemudian
dibantah oleh Yunus Husein, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi
Keuangan (PPATK). Namun menurut saya, saya setuju dengan BPK bahwa Penyaluran
Modal Sementara (PMS) oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kepada Bank Century
patut dicurigai, karena saat itu adalah saat-saat pemilu 2009, jadi bisa saja
dana tersebut di kamuflase sedemikian hingga dan akhirnya bisa dijadikan modal
untuk pemilu 2009, karena pada saat itu Boediono sedang di calonkan sebagai
wapres.
Kemudian sebagian anggota DPR
yang mengusulkan agar dilakukan penggunaan salah satu hak kewenangan konstitusional
DPR yakni Hak Angket DPR dalam menangani kasus Century ini. Yang akhirnya
ditindak lanjuti dengan diadakannya Sidang Paripurna Pengesahan Hak Angket Bank
Century pada tanggal 1 Desember 2009 terhadap usulan penggunaan hak angket DPR
yang diusulkan oleh 503 Anggota DPR tersebut yang akhirnya disahkan dan
disetujui. Penggunaan hak angket untuk mengungkap skandal Bank Century juga didukung
oleh seluruh fraksi yang berada di DPR yakni 9 Fraksi. Fokus pelaksanaan hak
angket dalam kasus Bank century antara lain untuk mengetahui sejauh mana
pemerintah melaksanakan peraturan perundang-undangan sampai akhirnya memutuskan
untuk mencairkan dana sebesar Rp 6,76 triliun untuk Bank Century, dan juga mengapa
bisa terjadi perubahan Peraturan Bank Indonesia secara mendadak, keterlibatan
Kabareskrim Mabes Polri saat itu, Komjen Susno Duadji, dalam pencairan dana
nasabah Bank Century, dan kemungkinan terjadi konspirasi antara para pemegang
saham utama Bank Century dan otoritas perbankan dan keuangan pemerintah,
menyelidiki mengapa bisa terjadi pembengkakan dana talangan menjadi Rp 6,76
triliun bagi Bank Century? Itulah yang harus diselidiki, sementara kita tahu
bahwa Bank Century hanyalah sebuah bank swasta kecil yang sejak awal bermasalah,
bahkan saat menerima bailout, bank ini dalam status pengawasan khusus, lebih
jauh lagi, panitia hak angket juga akan mengetahui seberapa besar kerugian
negara akibat Bank Century.
Kebijakan pemerintah ”menyelamatkan” Bank
Century dengan sendirinya dapat dijadikan sebagai objek dari hak angket DPR
karena berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara, apalagi
kebijakan itu juga berkaitan dengan keuangan negara. Namun, apakah kebijakan
itu benar-benar bertentangan dengan UU sebagaimana dugaan DPR, inilah yang
harus ”dibuktikan” melalui penggunaan hak angket itu. Dalam proses
penyelidikan, Panitia Hak Angket DPR dapat mengumpulkan fakta dan bukti bukan hanya
dari kalangan pemerintah, tetapi dari siapa saja yang dianggap perlu, termasuk
mereka yang dianggap ahli mengenai masalah yang diselidiki. Mereka wajib
memenuhi panggilan Panitia Angket dan menjawab semua pertanyaan dan memberikan
keterangan lengkap, termasuk menyerahkan semua dokumen yang diminta, kecuali
apabila penyerahan dokumen itu akan bertentangan dengan kepentingan negara.
Mereka yang dipanggil namun tidak datang tanpa alasan yang sah, dapat disandera
selama-lamanya seratus hari (Pasal 17 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 1954).
Pengusulan hak angket Bank
Century juga terkait dengan kesalahan struktur berpikir pemerintah. Pemerintah
melupakan amanat konstitusi bahwa salah satu tujuan dibentuknya Negara Kesatuan
Republik Indonesia, seperti termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 paragraf ke-4,
ialah memajukan kesejahteraan umum. Di tengah badai krisis ekonomi dan rentetan
bencana alam yang terjadi di hampir seluruh wilayah RI, pemerintah malah ”memanjakan”
Bank Century. Sungguh sangat ironis.
Ketika menjelang babak akhir pembahasan kasus bank Century di Pansus DPR,
Presiden SBY membuat pernyataan mengejutkan bahwa sebagai Presiden ia
bertanggung jawab atas apa yang telah diputuskan oleh bawahannya (dalam hal ini
Budiono dan Sri Mulyani). Saya menjadi heran, mengapa tidak dari awal
permasalahan saja SBY berkata seperti itu, Seandainya saja Presiden SBY membat
pernyataan di awal dari berbagai kejadian ini, maka mungkin keadaan tidak
separah ini. Masyarakat pada umumnya merasa ‘abu-abu’ atau tidak yakin apakah
presiden mengetahui atau tidak soal bail-out bank Century mengingat beliau ‘diam’.
3.2. Kasus Bank Century sebagai Kasus Hukum
Banyak kasus hukum dan politik yang telah menggemparkan Indonesia. Mulai
dari kasus Antasari, Cicak vs Buaya yaitu perseteruan antara Kepolisian Negara
RI (Polri) dan Kejaksaan Agung dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kasus
Bank Century, Gayus Tambunan, dan sekarang adanya kasus Nazarudin.
Dalam hal ini yang akat diangkat jadi bahan utama analisis adalah Kasus
Bank Century. Kasus yang melibatkan mantan orang nomor satu keuangan Indonesia
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ini menjadi berita utama media massa.
Dimana kasus tersebut seakan selesai dengan sendirinya setelah Mulyani ditunjuk
sebagai Managing Director Bank Dunia.
Barangkali ada yang mengatakan bahwa perseteruan itu belum selesai
sepenuhnya karena adanya gugatan praperadilan oleh sejumlah ahli hukum terhadap
surat keputusan penghentian penuntutan (SKPP) yang dikeluarkan oleh kejaksaan
karena mereka melihat alasan yang digunakan tidak tepat. Namun pemberitaan di
media dalam beberapa minggu terakhir telah beralih ke kasus Bank Century.
Kasus Bank
Century merupakan kasus hukum yang disebabkan adanya dugaan pelanggaran hukum
yang dilakukan oleh sejumlah pejabat pemerintah dalam mengeluarkan dana
talangan sebesar Rp 6,7 triliun bagi bank yang bermasalah itu.
Kasus Bank Century juga memunculkan dugaan bahwa sebagian dana talangan
tadi mengalir ke sejumlah pejabat politik dan tim sukses Presiden Susilo
Bambang Yudhoyono (SBY) dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2009. Bahkan ada
organisasi kemasyarakatan (ormas) yang menyebut nama sejumlah tokoh yang
menerima sejumlah uang secara terang-terangan. Tuduhan ini kemudian diadukan ke
Kepolisian Daerah (Polda) Jakarta Raya untuk diproses secara hukum.
3.3. Penyelidikan Kasus Century
Kasus Skandal Bank Century hingga saat ini belum juga berakhir dan masih menimbulkan
banyak pertanyaan, namun yang saya lihat dari media, beberapa fraksi di DPR
menyebutkan beberapa nama yang harus bertanggung jawab dalam kasus ini. Anggota
Pansus Hak Angket DPR dari Fraksi Partai Golkar (FPG) misalnya, FPG melihat ada
indikasi tindak pidana korupsi dalam penyelamatan kasus Bank Century.
“Berdasarkan fakta, terdapat indikasi tindak pidana korupsi dalam permasalahan
Bank Century,” kata juru bicara FPG Ade Komaruddin. Ade menjelaskan, dalam
proses penyelamatan Bank Century, pihaknya menemukan beberapa pelanggaran
sehingga layak disebut ranah korupsi. Pertama, ada upaya melakukan tindakan
melawan hukum. Golkar juga menduga ada upaya pihak-pihak tertentu yang
memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi. FPG menyebut banyak
nama-nama yang dianggap bertanggung jawab dalam kasus Bank Century. Mulai dari
pemilik Bank CIC, manajemen Bank Century yang lama maupun yang baru, Pejabat BI
dalam periode proses penyelamatan Bank Century hingga nasabah Bank Century yang
turut menikmati uang penyelamatan itu.
Selain itu dari fraksi PDIP, FPDIP menyebut beberapa nama sebagai pihak
yang dianggap paling bertanggung jawab dalam proses penyelematan Bank Century.
Kepada penegak hukum seperti KPK diminta untuk segera mengusut Boediono dan Sri
Mulyani karena FPDIP merinci beberapa kesalahan dan indikasi pelanggaran hukum
yang dilakukan oleh Boediono dan Sri Mulyani. Dalam hal merger dan akuisisi,
indikasi pelanggaran hukumnya adalah pengawasan internal BI.
Dari pendapat beberapa fraksi tersebut ditambah lagi dari berbagai media,
saya menyimpulkan bahwa kebanyakan dari berbagai fraksi di DPR berpendapat
bahwa yang harus bertanggung jawab dalam kasus ini adalah Boediono yang saat
itu menjabat sebagai Direktur BI dan juga Sri Mulyani yang saat itu juga
menjabat sebagai menteri keuangan. Namun Pansus hingga saat ini belum
menyebutkan siapa yang harus bertanggung jawab akan kasus ini, semuanya masih
buram dan penyelidikan juga masih terus dilakukan.
BAB IV
PENUTUP
4.1. Kesimpulan
Saya selaku mahasiswa yang melihat kasus
Century dari awal sampai akhir belum menemukan hasil yang sebenarnya yang
dikeluarkan oleh Pansus Century. Sampai dengan informasi terakhir penanganan
kasus Hak Angket Bank Century yang sedang berjalan, saya berpendapat bahwa DPR memang
sudah seharusnya mengeluarkan Hak Angket terhadap kasus Bank Century yang
disebut-sebut sedang mengalami krisis global. Dan khusunya Pansus Hak Angket
tersebut harus senantiasa bersikap se-objektif mungkin dalam menyelesaikan
persoalan ini dan melihat fakta yang ada serta memang fakta tersebut terbukti
benar adanya dan tidak merupakan sebuah kebohongan untuk menjatuhkan salah satu
pihak demi kepentingan Pansus sendiri, sehingga nanti apa yang telah
disampaikan oleh Pansus bisa dipertanggungjawabkan terhadap semua pihak yang
terkait serta pihak yang diduga bermasalah dengan keputusan untuk mengalirkan
dana yang dikucurkan kepada Bank Century pada saat itu.
4.1. Saran
Masyarakat sudah terlalu
bingung dan juga bosan dengan kasus yang tak berkesudahan ini, masyarakat perlu
informasi dan kebenaran kasus ini secepatnya. Jadi saran saya untuk Pansus
yaitu, cepatlah dalam menangani kasus ini, dan bersikaplah tegas terhadap
segala sesuatunya, tidak peduli siapa nantinya yang terpidanakan karena kasus
ini dan apa jabatan orang tersebut, yang penting masyarakat tahu dan tidak
harus menyalahkan orang-orang yang tidak seharusnya dipersalahkan. Harusnya
Pansus juga lebih terbuka dan jujur dalam mengungkapkan misteri ini. Agar
semuanya dapat selesai sesuai dengan kebenarannya.
DAFTAR PUSTAKA
Judul : Aliran Dana Penjamin pada Bank Century Tautan : http://id.wikipedia.org,
http://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Aliran_Dana_Lembaga_Penjamin_Simpanan_pada_Bank_Century&
Judul :
DPR pertimbangkan bentuk Hak Angket Century Tautan : http://rss.vivanews.com
Judul : Hak Angket Century Tautan : http://www.ahmadheryawan.com
Mahfud MD. 1999. Pergulatan Politik dan Hukum di
Indonesia. Yogyakarta : Gamamedia
Tanya L, Bernard. 2005. Hukum, Politik, dan KKN.
Surabaya: Srikandi
DOWNLOAD FILE DI SINI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar