KEWAJIBAN MEMBELA NEGARA
A.
Pengertian
Bela Negara Di Indonesia
Bela Negara adalah
sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.
Tiap-tiap warga negara
berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan Syarat-syarat
tentang pembelaan diatur dengan undang-undang. Kesadaran bela negara itu
hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela
negara. Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus, hingga
yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai
bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata. Tercakup di dalamnya
adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara.
Unsur
Dasar Bela Negara
1. Cinta
Tanah Air
2. Kesadaran
Berbangsa & bernegara
3. Yakin
akan Pancasila sebagai ideologi negara
4. Rela
berkorban untuk bangsa & negara
5. Memiliki
kemampuan awal bela Negara
Dasar
hukum
Beberapa dasar hukum dan peraturan
tentang Wajib Bela Negara :
1. Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang
konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
2. Undang-Undang No.29 tahun 1954
tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
3. Undang-Undang No.20 tahun 1982
tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1988.
4. Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang
Pemisahan TNI dengan POLRI.
5. Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang
Peranan TNI dan POLRI.
6. Amandemen UUD '45 Pasal 30 ayat 1-5
dan pasal 27 ayat 3.
7. Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang
Pertahanan Negara.
Mars
bela negara
Mars Bela Negara
diciptakan oleh Dharma Oratmangun.[
Hari
bela negara
Tanggal 19 Desember
ditetapkan sebagai Hari Bela Negara ditetapkan oleh Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2006
B.
Kewajiban
Bela Negara Bagi Semua Warga Negara Indonesia - Pertahanan Dan Pembelaan Negara
Berdasarkan
Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 30 tertulis bahwa "Tiap-tiap warga
negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara." dan
" Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang." Jadi
sudah pasti mau tidak mau kita wajib ikut serta dalam membela negara dari
segala macam ancaman, gangguan, tantangan dan hambatan baik yang datang dari
luar maupun dari dalam.
Beberapa dasar hukum dan peraturan
tentang Wajib Bela Negara :
1. Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan
Nusantara dan Keamanan Nasional.
2. Undang-Undang No.29 tahun 1954
tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
3. Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan
Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
4. Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang
Pemisahan TNI dengan POLRI.
5. Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang
Peranan TNI dan POLRI.
6. Amandemen UUD '45 Pasal 30 dan pasal
27 ayat 3.
7. Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang
Pertahanan Negara.
Dengan hak dan
kewajiban yang sama setiap orang Indonesia tanpa harus dikomando dapat berperan
aktif dalam melaksanakan bela negara. Membela negara tidak harus dalam wujud
perang tetapi bisa diwujudkan dengan cara lain seperti :
1. Ikut serta dalam mengamankan
lingkungan sekitar (seperti siskamling)
2. Ikut serta membantu korban bencana di
dalam negeri
3. Belajar dengan tekun pelajaran atau mata kuliah
Pendidikan Kewarganegaraan atau PKn
4. Mengikuti kegiatan ekstraklurikuler
seperti Paskibra, PMR dan Pramuka.
Sebagai warga negara
yang baik sudah sepantasnya kita turut serta dalam bela negara dengan
mewaspadai dan mengatasi berbagai macam ATHG / ancaman, tantangan, hambatan dan
gangguan pada NKRI / Negara Kesatuan Republik Indonesia seperti para pahlawan
yang rela berkorban demi kedaulatan dan kesatuan NKRI.
Beberapa jenis / macam ancaman dan gangguan
pertahanan dan keamanan negara :
1. Terorisme Internasional dan Nasional.
2. Aksi kekerasan yang berbau SARA.
3. Pelanggaran wilayah negara baik di
darat, laut, udara dan luar angkasa.
4. Gerakan separatis pemisahan diri
membuat negara baru.
5. Kejahatan dan gangguan lintas negara.
6. Pengrusakan lingkungan.
Setiap warga Negara
memiliki tanggung jawab yang tidak kecil terhadap Negara, Tanggung jawab itu
dapat diwujudkan dalam bentuk partisipasi Bela Negara, Membela Negara adalah
kewajiban atau tugas semua warga Negara, baik yang tinggal di wilayahperkotaan
ataupun dipedesaan , apapun situasinya setiap warga Negara harus ikut serta
membela negaranya dari serangan atau acaman dari pihak lain.
Menurut Chaidir Basrie,
bela Negara merupakan sikap , tekad, dan tindakan warga Negara yang teratur ,
menyeluruh, terpadu, dan berkelanjutan dilandasi oleh kecintaan pada tanah air,
kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia, keyakinan dan kesaktian Pancasila,
sebagai ideology Negara.
Kerelaan berkorban ini
tentu saja mempunyai tujuan, yakni meniadakan ancaman baik dari luar maupun
dari dalam negeri yang dapt membahaykan kemerdekaan dan kedaulatan Negara, kesatuan, dan
persatuan Bangsa.
Di Negara kita, Bela
Negara diatur dalam Undang – Undang dasar. Hal ini dinyatakan secara tegas
dalam Undang – Undang Dasar 1945 pasal 27 ayat 3. Adapun buny pasal 27 ayat 3
adalah : “setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan
Negara”
Berdasarkan ketentuan
pasal 27 ayat3 itu, maka sebagai peserta didik yang sekaligus merupakan warga
Negara, kita diharapkan untuk melaksanakan amanat itu dalam kehidupan kita
sehari hari.
Keikutsertaan seseorang dalam bela
Negara dapat dilihat dari kiprahnya sebagai individu, dan juga sebagai warga
masyarakat , serta warga Negara yang merdeka.
Wujud keikutsertaan
sebagai individu dalam usaha membela Negara seperti tidak pernah menimbulkan
kekacauan / huruhara dalam masyarakat. Tidak menjadi dalang kerusuhan, tidak
melakukan tidakan korupsi, tidak menjadi pengkhianat, dan lain- lain. Sebagai
seorang warga masyarakat upaya bela Negara dapat dilakukan dengan cara mematuhi
tata tertib yang telah disepakati bersama oleh seluruh warga. Misalnya, ikut
melaksanakan peraturan RT tentang siskamling / menjaga keamanan lingkungan RT.
Sebagai warga bangsa yang merdeka, wujud bela Negara dapat dilakukan dengan
cara ikut serta melestarikan lingkungan alam.
Sebagai seorang
Individu dan juga sebagai warga masyarakat hendaknya berjalan seiring dan
seimbang. Seseorang yang hanya mementingkan dirinya sendiri berarti orang itu
egois. Begitu juga sebagai anggota masyarakat selalu aktif dalam kegiatan yang
diadakan oleh masyarakat, misalnya partisipasi dalam kerja bakti yang dipimpin
oleh ketua RT.
Jadi, Usaha bela Negara
adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dilandasi dan dijiwai oleh rasa
cinta akan Negara, akan kelangsungan hidup dan keberadaanya. Hal itu sesuai
dengan yang tercantum dalam pancasila dan UUD 1945.
DOWNLOAD FILE DI SINI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar