Pages

Jumat, 29 Maret 2013

Sejarah Awal Berdirinya PT. Bank Aceh


Sejarah Awal Berdirinya PT. Bank Aceh

Gagasan untuk mendirikan Bank milik Pemerintah Daerah di Aceh tercetus atas prakarsa Dewan Pemerintah Daerah Peralihan Provinsi Atjeh (sekarang disebut Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam). Setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah peralihan Provinsi Aceh di Kutaraja (sekarang Banda Aceh) dengan Surat Keputusan  Nomor 7/DPRD/5 tanggal 7 September 1957, beberapa orang mewakili Pemerintah Daerah menghadap Mula Pangihutan Tamboenan, wakil Notaris di Kutaraja, untuk mendirikan suatu Bank dalam bentuk Perseroan Terbatas yang bernama “PT Bank Kesejahteraan Atjeh, NV” dengan modal dasar ditetapkan Rp 25.000.000.
Setelah beberapa kali perubahan Akte, barulah pada tanggal 2 Februari 1960 diperoleh izin dari Menteri Keuangan dengan Surat Keputusan No. 12096/BUM/II dan Pengesahan Bentuk Hukum dari Menteri Kehakiman dengan Surat Keputusan No. J.A.5/22/9 tanggal 18 Maret 1960, Pada saat itu PT Bank  Kesejahteraan Aceh NV dipimpin oleh Teuku Djafar sebagai Direktur dan Komisaris terdiri atas Teuku Soelaiman Polem, Abdullah Bin Mohammad Hoesin, dan Moehammad Sanusi. Dengan ditetapkannya Undang-undang No. 13 Tahun 1962 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Bank Pembangunan Daerah, semua Bank milik Pemerintah Daerah yang sudah berdiri sebelumnya, harus menyesuaikan diri dengan Undang-undang tersebut.
Untuk memenuhi ketentuan ini maka pada tahun 1963 Pemerintah Daerah Provinsi Daerah Istimewa Aceh membuat Peraturan Daerah No. 12 Tahun 1963 sebagai landasan hukum berdirinya Bank Pembangunan Daerah Istimewa Aceh.  Dalam Perda tersebut ditegaskan bahwa maksud pendirian Bank Pembangunan Daerah Istimewa Aceh adalah untuk menyediakan pembiayaan bagi pelaksanaan usaha-usaha pembangunan daerah dalam rangka pembangunan nasional semesta berencana.
Sepuluh tahun kemudian, atau tepatnya pada tanggal tanggal 7 April 1973, Gubernur Kepala Daerah Istimewa Aceh mengeluarkan Surat Keputusan No. 54/1973 tentang Penetapan Pelaksanaan Pengalihan PT Bank Kesejahteraan Aceh, NV menjadi Bank Pembangunan Daerah Istimewa Aceh.  Peralihan status, baik bentuk hukum, hak dan kewajiban dan lainnya secara resmi terlaksana pada tanggal 6 Agustus 1973, yang dianggap sebagai  hari lahirnya Bank Pembangunan Daerah Istimewa Aceh.
Untuk memberikan ruang gerak yang lebih luas kepada Bank Pembangunan Daerah Istimewa Aceh, Pemerintah Daerah telah beberapa kali mengadakan perubahan Peraturan Daerah (Perda), yaitu mulai Perda No.10 tahun 1974, Perda No. 6 tahun 1978, Perda No. 5 tahun 1982, Perda No. 8 tahun 1988, Perda No. 3 tahun 1993 dan terakhir Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Aceh Nomor : 2 Tahun 1999 tanggal 2 Maret 1999 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah Istimewa Aceh menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Istimewa Aceh, yang telah disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 584.21.343 tanggal 31 Desember 1999.
Perubahan bentuk badan hukum dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas dilatarbelakangi keikutsertaan Bank Pembangunan Daerah Istimewa Aceh dalam program rekapitalisasi, berupa peningkatan permodalan bank yang ditetapkan melalui Keputusan Bersama Menteri Keuangan Republik Indonesia dan Gubernur Bank Indonesia Nomor 53/KMK.017/1999 dan Nomor 31/12/KEP/GBI tanggal 8 Februari 1999 tentang Pelaksanaan Program Rekapitalisasi Bank Umum, yang ditindaklanjuti dengan penandatanganan Perjanjian Rekapitalisasi antara Pemerintah Republik Indonesia, Bank Indonesia, dan PT. Bank BPD Aceh di Jakarta pada tanggal 7 Mei 1999.
Perubahan bentuk badan hukum menjadi Perseroan Terbatas ditetapkan dengan Akte Notaris Husni Usman, SH No. 55 tanggal 21 April 1999, bernama PT Bank Pembangunan Daerah Istimewa Aceh disingkat PT Bank BPD Aceh. Perubahan tersebut telah disahkan oleh Menteri Kehakiman RI dengan Surat Keputusan Nomor C-8260 HT.01.01.TH.99  tanggal 6 Mei 1999. Dalam Akte Pendirian Perseroan ditetapkan modal dasar PT Bank BPD Aceh sebesar Rp 150 milyar.
Sesuai dengan Akte Notaris Husni Usman, SH No.42 tanggal 30 Agustus 2003, modal dasar ditempatkan PT Bank BPD Aceh ditambah menjadi Rp 500 milyar.
Berdasarkan Akta Notaris Husni Usman tentang Pernyataan Keputusan Rapat No. 10 Tanggal 15 Desember 2008, notaris di Medan tentang peningkatan modal dasar Perseroan, modal dasar kembali ditingkatkan menjadi Rp1.500.000.000.000 dan perubahan nama Perseroan menjadi PT. Bank Aceh. Perubahan tersebut telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-44411.AH.01.02 Tahun 2009 pada tanggal 9 September 2009. Perubahan nama menjadi PT. Bank Aceh telah disahkan oleh Keputusan Gubernur Bank Indonesia No.12/61/KEP.GBI/2010 tanggal 29 September 2010.
Bank juga memulai aktivitas perbankan syariah dengan diterimanya surat Bank Indonesia No.6/4/Dpb/BNA tanggal 19 Oktober 2004 mengenai Izin Pembukaan Kantor Cabang Syariah Bank dalam aktivitas komersial Bank. Bank mulai melakukan kegiatan operasional berdasarkan prinsip syariah tersebut pada 5 November 2004.
Kantor Pusat Bank berlokasi di Jalan Tgk. H.M. Daud Beureu-eh No.24 Banda Aceh. Sampai dengan tanggal 31 Desember 2010, Bank memiliki 1 Kantor Pusat Operasional, (termasuk kantor pusat), 24 Kantor Cabang, serta 77 Kantor Cabang Pembantu.
Riwayat dan Perubahan Nama Serta Badan Hukum
  • 19 Nopember 1958 : NV. Bank Kesejahteraan Atjeh (BKA)
  • 6 Agustus 1973 : Bank Pembangunan Daerah Istimewa Aceh (BPD IA)
  • 5 Februari 1993 : PD. Bank Pembangunan Daerah Istimewa Aceh (PD. BPD IA)
  • 7 Mei 1999 : PT. Bank Pembangunan Daerah Istimewa Aceh, disingkat menjadi               PT. Bank BPD Aceh
  • 29 September 2010 : PT. Bank Aceh



Visi, Misi & Motto
Visi
Mewujudkan Bank Aceh menjadi bank yang terus sehat, tangguh, handal dan terpercaya serta dapat memberikan nilai tambah yang tinggi kepada mitra dan masyarakat.
Misi
Membantu dan mendorong pertumbuhan ekonomi dan pembangunan daerah dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat melalui pengembangan dunia usaha dan pemberdayaan dunia usaha dan pemberdayaan ekonomi rakyat, serta memberi nilai tambah kepada pemilik dan kesejahteraan kepada Karyawan.
Motto / Corporate Image
Kepercayaan dan Kemitraan.
“Kepercayaan” adalah suatu manifestasi dan wujud Bank sebagai pemegang amanah dari Nasabah, Pemilik dan Masyarakat secara luas untuk menjaga kerahasiaan dan mengamankan kepercayaan tersebut.
“Kemitraan” adalah suatu jalinan kerjasama usaha yang erat dan setara antara Bank dan Nasabah yang merupakan strategi bisnis bersama dengan prinsip saling membutuhkan, saling memperbesar dan saling menguntungkan diikuti dengan pembinaan dan pengembangan secara berkelanjutan.
Dalam rangka mencapai visi, misi dan motto tersebut, usaha PT. Bank Aceh diarahkan pada pengelolaan bank yang sehat dan pada jalur yang benar, perbaikan perekonomian rakyat dan pembangunan daerah dengan melakukan usaha-usaha bank umum yang mengutamakan optimalisasi penyediaan kredit, pembiayaan serta pelayanan perbankan bagi kelancaran dan kemajuan pembangunan di daerah.
Dalam rangka mengemban visi dan misi bank tersebut, setiap karyawan dan manajemen harus dapat menganut, meyakini, mengamalkan dan melaksanakan nilai-nilai filisofis yang luhur yang terkandung dalam pilar dan perilaku budaya kerja, yaitu :
  1. Bekerja adalah ibadah kepada Allah SWT dengan penuh keimanan dan ketaqwaan;
  2. Profesionalisme dan integritas karyawan/manajemen;
  3. Pengelolaan Bank secara Sehat dan Berdaya Saing Tinggi;
  4. Kepuasan Nasabah yang tinggi;
  5. Prestasi Kerja dan Kesejahteraan adalah Karunia Allah SWT.
Secara keseluruhan kegiatan usaha PT. Bank Aceh mencakup :
  1. Kegiatan Penghimpunan Dana
  2. Kegiatan Penyaluran Dana
  3. Kegiatan Pelayanan Jasa Bank










Target & Sasaran
Dengan mempertimbangkan perekonomian dan perbankan regional dan nasional yang semakin membaik, Bank Aceh dalam menetapkan target pasar berpegang pada prinsip kehati-hatian dengan tetap mempertahankan sebagai retail banking, melalui berbagai aktifitas sebagai berikut:
  • Penghimpun Dana
    Penghimpunan dana yang dilakukan Bank Aceh bukan hanya diarahkan kepada dana-dana yang bersumber dari masyarakat tapi juga diarahkan kepada nasabah corporate maupun instansi dan departemen terkait. Untuk menciptakan kemadirian bank dalam penghimpunan dana, usaha-usaha penghimpunan dana pihak ketiga diarahkan pada dana-dana yang bersumber dari masyarakat (non-pemerintah) baik dari tabungan, giro maupun deposito.
  • Penyaluran Dana
    Dalam rangka mendukung program pemerintah untuk meningkatkan ekonomi kerakyatan, maka penyaluran dana lebih diarahkan kepada peningkatan kredit retail/KUK yang memberikan dampak multiplier kepada seluruh sektor usaha UMKM dan penyaluran kredit program kepada debitur-debitur binaan yang prospektif seperti kredit pertanian, kredit pola syariah dan lain-lain dengan tetap mengatur kesesuaian penyaluran kredit konsumtif dan produktif secara bertahap. Sedangkan untuk dana-dana yang belum tersalurkan dalam bentuk kredit dioptimalkan dalam bentuk penempatan dana dan pembelian surat berharga dengan memperhatikan faktor likuiditas, rentabilitas dan resiko.
  • Jasa Layanan Perbankan Lainnya
    Diarahkan untuk memberikan jasa layanan yang unggul sesuai dengan kebutuhan masyarakat melalui upaya peningkatan teknologi, perluasan jaringan kantor dan kemitraan dengan lembaga/badan usaha/instansi lainnya.

Produk – Produk PT. Bank Aceh
Giro Bank Aceh
Giro adalah simpanan dalam rupiah Pihak Ketiga, yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan mempergunakan cheque, surat perintah pembayaran lainnya atau dengan perintah pemindah bukuan ( misalnya Bilyet Giro, Warkat Kliring, dll).
Kemudahan dan Keunggulan
  • Dengan Cek dan Bilyet Giro Bank Aceh, transaksi bisnis Anda menjadi lebih mudah.
  • Pembukaan rekening, pencairan ataupun penyerahan Cek dan Bilyet Giro Bank Aceh dapat dilakukan di semua kantor cabang Bank Aceh.
  • Dukungan kantor cabang Bank Aceh yang tersebar di seluruh daerah memberikan Anda lebih banyak keleluasaan untuk melakukan transaksi perbankan yang Anda kehendaki. Dimanapun Anda berada, kegiatan perbankan sehari-hari Anda tetap berjalan seperti biasa.
  • Informasi Suku Bunga Giro dapat dilihat pada tabel di bawah ini.
Nama Produk
%
Bunga
Minimum
Saldo
GIRO PEMERINTAH PUSAT
1.50
0
GIRO PEMERINTAH DAERAH
1.50
0
GIRO BUMN/BUMD
1.00
0
GIRO PEMERINTAH CAMPURAN
1.00
200,000
GIRO PERUSAHAAN UMUM (PRIBUMI)
1.50
1,000,000
GIRO PERUSAHAAN UMUM (NON PRIBUMI)
1.50
1,000,000
GIRO YAYASAN/BADAN SOSIAL/KOPERASI
1.50
1,000,000
GIRO PERORANGAN (PRIBUMI)
1.50
500,000
GIRO PERORANGAN (NON PRIBUMI)
1.50
500,000
GIRO ANTAR BANK
1.50
0
GIRO LAINNYA
1.50
500,000
Persyaratan
  • Perusahaan
  • Akte pendirian
  • NPWP
  • TDP (Tanda daftar Perusahaan)
  • SITU/SKITU
  • Foto Kopi KTP 2 lbr
  • Pas foto 3 x 4, 2 lbr
  • Gapensi/Gapeknas/Kadin Tanda rekanan
  • *Kalau kuasa harus ada akte kuasa yang asli
  • Bisa ditambahkan: SSP (surat setoran pajak), SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
Yayasan / Koperasi
  • Akte Pendirian
  • Anggaran Dasar/AD ART
  • Struktur Organisasi
  • Foto Kopi KTP
  • Pas foto 3 x 4, 2 lbr
  • NB: Yang buka rekening paling kurang harus 2 orang (Ketua & Bendahara)
Perorangan
  • NPWP
  • Foto kopi KTP
  • Pas foto 3 x 4, 2 lbr
Pemerintah
  • Foto kopi KTP
  • Pas foto 3 x 4, 2 lbr
  • Foto kopi SK
  • Dihadiri oleh Ketua & Bendahara
Deposito Bank Aceh
Deposito adalah simpanan pihak ketiga yang penarikannya hanya dapat dilakukan setelah jangka waktu tertentu sesuai dengan perjanjian antara Bank dengan yang bersangkutan dan atas simpanan itu bank memberi bunga, dengan suku bunga yang ditetapkan pada waktu perjanjian/persetujuan dibuat atau disesuaikan dengan Surat Keputusan Bank.
Kemudahan dan Keunggulan
  1. Tersedia berbagai pilihan jangka waktu yang dapat Anda tentukan sesuai dengan kebutuhan Anda, yaitu: 1, 3, 6, 12 atau 24 bulan.
  2. Bunga yang kompetitif.
Nama Produk
Jangka Waktu
(Bulan)
Persen
Bunga
Deposito Berjangka 1 Bulan
1
6.00
Deposito Berjangka 3 Bulan
3
6.25
Deposito Berjangka 6 Bulan
6
6.25
Deposito Berjangka 12 Bulan
12
6.25
Deposito Berjangka 24 Bulan
24
6.25
Deposito Berjangka 1 Bulan Bank Lain
1
6.00
Deposito Berjangka 3 Bulan Bank Lain
3
6.00
Deposito Berjangka 6 Bulan Bank Lain
6
6.00
Deposito Berjangka 12 Bulan Bank Lain
12
6.00

Persyaratan
  1. Deposito tidak dapat dipindah tangankan namun dapat dijaminkan kepada Bank sebagai surat berharga dalam hal pengikatan atau penghapusan terhadap suatu kewajiban atau hutang antara Anda dengan Bank.
  2. Jika Deposan meninggal dunia, deposito dibayarkan kepada ahli warisnya. Dalam hal Deposan terdiri dari dua orang atau lebih berlaku ketentuan-ketentuan.
  3. Deposito akan dibayar kembali hanya pada tanggal jatuh tempo. Penarikan atas jumlah tersebut seluruhnya atau sebagian sebelum tanggal jatuh tempo tidak diperkenankan kecuali Deposan setuju untuk tidak menerima bunga untuk waktu yang sudah berjalan.
  4. Pada saat melakukan penyetoran Deposito dimana Anda mencantumkan langsung ditransfer ke R/K Ybs, maka Bank pada saat jatuh tempo akan langsung melakukan intruksi tersebut. Dengan demikian Bilyet Deposito yang Anda pegang tidak berlaku lagi.
  5. Bunga atas Deposito akan dibayarkan tiap bulan atau pada tanggal jatuh tempo sesuai dengan keinginan Deposan.
  6. Untuk Deposito yang telah jatuh tempo tidak diberikan bunga lagi dan diperhitungkan sebagai setoran biasa.
  7. Deposito yang dibuka dalam bentuk “Automatic Roll Over” pada saat jatuh tempo maka tinggal suku bunga untuk peroiode selanjutnya disesuaikan dengan tingkat suku bunga yang berlaku.
Tabungan Seulanga
Kemudahan dan Keunggulan
  1. Tabungan Seulanga adalah produk tabungan terbaru Bank Aceh.
  2. Dengan tagline “Seutuhnya Melayani Nanggroe”, Tabungan Seulangan memiliki keunggulan dengan suku bunga Progressive. Dengan demikian, semakin tinggi saldo tabungan, semakin tinggi suku bunga yang diberikan.
  3. Mendapat fasilitas ATM Seulanga (Fitur ATM Seulanga sama dengan ATM platinum)
  4. Mendapat Fasilitas Mobile Banking
  5. Dapat dijadikan sebagai jaminan kredit
  6. Sebagai sarana pembayaran listrik,telepon,air dan telepon seluler
  7. Pertanggungan asuransi jiwa sebesar Rp. 10.000.000,-. Biaya premi pertangggungan asuransi jiwa nasabah tabungan Seulanga ditanggung oleh Bank. Pengajuan Klaim dapat dilakukan paling lambat 9 (Sembilan) bulan sejak Tertanggung meninggal dunia diajukan ke kantor Bank Aceh atau kantor perwakilan Jasa Raharja terdekat di Seluruh Indonesia.
  8. Penabung berhak diikutsertakan dalam perebutan Hadiah Langsung Seulanga berdasarkan poin penabung dengan syarat penabung mempunyai saldo minimum Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah) per bulan selama rekening aktif.
Seputar Tabungan Seulanga
  1. Pada saat mengajukan aplikasi pembukaan rekening tabungan Seulanga, penabung sekaligus mengajukan aplikasi fasilitas kartu ATM Seulanga.
  2.  
Informasi
Nilai
Suku Bunga
-Saldo > Rp. 150.000,-Rp. 10 juta
5 %
-Saldo > Rp. 10 juta – Rp. 50 juta
6%
-Saldo > Rp. 50 juta
7%
Setoran Pertama
Rp. 500.000,-
Setoran Selanjutnya
Rp. 100.000,-
Minimal Saldo
Rp. 150.000,-
Adm. Pemeliharaan Rek.
Rp. 3.000,-
Adm. Pemeliharaan Kartu
Rp. 7.000,-
Adm. Tutup Baku
Rp. 20.000,-
  1. Bunga hanya diberikan pada rekening tabungan dengan saldo diatas Rp.150.000,- ke atas
  2. Bunga tabungan dibayar setiap bulan dan dicatat pada rekening tabungan yang bersangkutan pada tiap-tiap akhir bulan
  3. Besar tingkat bunga tabungan bersifat progressive dihitung berdasarkan saldo harian (makin tinggi saldo tabungan, makin tinggi pula suku bunga yang diberikan.
Poin Hadiah Langsung
  1. Penabung yang berhak diikutsertakan adalah penabung yang mempunyai saldo minimum Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah) per bulan selama rekening aktif.
  2. Setiap kelipatan saldo Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) per bulan penabung berhak mendapat 1 (satu) poin.
  3. Penabung dapat mengetahui posisi terakhir jumlah poin yang telah dikumpulkan melalui Customer Service atau Teller
  4. Hadiah-hadiah yang disediakan oleh Bank adalah dalam bentuk barang/paket dan dapat ditukarkan sesuai dengan keinginan penabung sejauh poin yang telah dikumpulkan mencukupi untuk mendapatkan hadiah dimaksud. Hadiah-hadiah tersebut adalah:
http://192.168.10.63/website/wp-content/uploads/2012/01/Hadiah-Tabungan-Seulanga.jpg

        Tabungan Aneka Guna

http://192.168.10.63/website/wp-content/uploads/2012/01/buku-tabungan-tag-bank-aceh.jpgKemudahan dan Keunggulan
  • Tabungan Aneka Guna (TAG) dapat dimiliki oleh siapa saja, dengan setoran awal hanya sebesar Rp 10.000,- Anda telah menjadi nasabah Bank Aceh.
  • Dapat disetor dan ditarik setiap hari kerja di seluruh kantor Bank Aceh.
  • Sudah tersedia 80 ATM Bank Aceh, sehingga Anda bebas menarik uang tunai 24 jam sehari kapanpun Anda membutuhkannya.
  • Fasilitas ATM BERSAMA yang dimiliki oleh Bank BPD Aceh memungkinkan Anda dapat melakukan transaksi melalui ATM di mana saja di dalam jaringan ATM BERSAMA, yang dapt ditandai dengan adanya logo ATM BERSAMA di ATM tersebut.
  • Dengan sistem bunga rata-rata harian yang kompetitif, Anda memiliki kesempatan untuk mendapatkan keuntungan bunga yang lebih besar.
  • Dapat digunakan sebagai jaminan untuk mengajukan permohonan kredit.
Persyaratan
  • Foto kopi KTP 1 Lembar
  • Mengisi Form Identitas Nasabah
  • Setoran Awal Rp 10.000,-
Tabungan SIMPEDA
http://192.168.10.63/website/wp-content/uploads/2012/01/img_simpeda.jpgKemudahan dan Keunggulan
  • Tabungan SIMPEDA dapat dimiliki oleh siapa saja.
  • Dengan setoran awal hanya sebesar Rp 50.000,- Anda telah menjadi nasabah Bank Aceh.
  • Dapat disetor dan ditarik setiap hari kerja di seluruh kantor Bank Aceh.
  • Jika Anda memakai ATM Bank Aceh, sudah tersedia gerai-gerai ATM Bank Aceh diseluruh Aceh, Medan dan didukung oleh jaringan ATM BERSAMA (Indonesia) dan MEPS (Malaysia), sehingga Anda bebas menarik uang tunai 24 jam sehari kapanpun Anda membutuhkannya. 
  • Dengan sistem bunga rata-rata harian yang kompetitif, Anda memiliki kesempatan untuk mendapatkan keuntungan bunga yang lebih besar.
Informasi
Nilai
Suku Bunga
4 %
Minimal Saldo
Rp. 50.000,-
Adm. Pemeliharaan Rekening
Rp. 3.000,-
Adm. Tutup Buku
Rp. 15.000,-
  • Dapat digunakan sebagai jaminan untuk mengajukan permohonan kredit.
  • Bank memberikan bunga yang menarik.
  • Penabung SIMPEDA berhak mendapatkan point undian Regional dan Nasional.
Persyaratan
  • Foto kopi KTP 1 Lembar
  • Mengisi Form Identitas Nasabah
  • Setoran Awal Rp 50.000,-
TabunganKu
TabunganKu adalah tabungan untuk perorangan dengan persyaratan mudah dan ringan yang diterbitkan secara bersama oleh bank-bank di Indonesia guna menumbuhkan budaya menabung serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Fitur Produk TabunganKu
  1. Fitur Standard (Mandatory) adalah fitur produk TabunganKu yang harus diterapkan secara seragam oleh seluruh bank yang meluncurkan produk TabunganKu.
  2. Fitur Customized (Optional) adalah fitur produk TabunganKu yang dapat dipilih untuk diterapkan oleh bank yang meluncurkan produk TabunganKu.
Syarat dan Ketentuan
  1. Yang berhak menjadi penabung TabunganKu adalah semua lapisan masyarakat (WNI) secara perorangan.
  2. Satu orang hanya memiliki 1 rekening untuk produk yang sama, kecuali bagi orangtua yang membuka rekening untuk anak yang masih di bawah umur dibawah perwalian sesuai Kartu Keluarga (KK) yang bersangkutan.
  3. Tidak diperkenankan untuk rekening bersama dengan status “dan/atau.”
  4. Sebagai bukti tabungan Bank akan memberikan buku TabunganKu atas nama penabung.
  5. Layanan jasa perbankan lainnya dan biaya mengikuti ketentuan yang berlaku.
  6. Mengisi formulir pembukaan rekening
  7. Menyerahkan fotocopy identitas diri yang masih berlaku
  8.  
Informasi
Nilai
Suku Bunga
0.25 %
Minimal Saldo
Rp. 20.000,-
Adm. Pemeliharaan Rekening
Rp. 0,-
Adm. Tutup Buku
Rp. 20.000,-
  1. Tanpa biaya administrasi bulanan
  2. Setoran awal pembukaan rekening minimum Rp. 20.000,-
  3. Setoran selanjutnya minimum Rp. 10.000,-

 

 

Tabungan Haji

Kemudahan dan Keunggulan
§  Penabung mendapat Buku Tabungan sebagai bukti mutasi rekening.
§  Bank akan membukukan seluruh transaksi baik yang mengenai penyetoran maupun mengambilan/pemindahbukuan uang oleh penabung maupun penerimaan atau pembayaran yang dilakukan Bank untuk kepentingan atau atas beban penabung.
§  Tabungan Haji Bank Aceh tidak diberikan bunga dan dibebaskan dari seluruh biaya administrasi bank kecuali biaya penutupan rekening atas permintaan sendiri atau penabung menyatakan dirinya batal naik haji.
§  Penabung yang batal karena penabung meninggal dunia sebelum terdaftar pada SISKOHAT, maka pewarisan hak atas tabungan diserahkan kepada ahli waris yang sah menurut hukum atau kepada pihak lain yang ditunjuk sesuai hukum.
§  Penabung dapat didaftarkan ke Sistem SISKOHAT jika saldo sudah mencapai minimal Rp. 20.000.000,- (Dua puluh juta rupiah) atau sesuai ketentuan pemerintah mengenai biaya minimal pendaftaran haji melalui SISKOHAT.
§  Penyetoran dapat dilakukan di seluruh Kantor Cabang, Capem danKantor Kas setiap hari pada jam kerja.
§  Penabung dapat meneruskan atau menutup tabungan atau memindahbukukan apabila terjadi kelebihan saldo atas BPIH tahun yang bersangkutan.
Persyaratan
§  Tabungan ini adalah Tabungan Haji Bank Aceh.
§  Penabung adalah ummat Islam (perorangan) yang berniat menunaikan ibadah haji
§  Penabung harus menyerahkan fotocopy KTP/SIM/Identitas diri lainnya yang ditentukan Bank.
§  Mengisi Formulir Data Nasabah Tabungan Aneka Guna Haji (TAG – ONH)
§  Setoran awal tabungan haji minimal Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) selanjutnya menjadi saldo minimum yang wajib dipelihara. Setoran berikutnya minimal Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
ATM Bank Aceh
Seiring peningkatan jumlah nasabah, Bank Aceh telah mengantisipasinya dengan penambahan mesin-mesin ATM Bank Aceh yang sudah mencakup wilayah Aceh dan  Medan. Selain itu penambahan fitur dan layanan pada Kartu ATM Bank Aceh masih terus dilakukan.


Adapun fitur dan layanan yang terdapat di ATM Bank Aceh sampai saat ini mencakup:
  1. Informasi saldo,
  2. Penggantian PIN,
  3. Penarikan uang tunai,
  1. Transfer uang antar sesama nasabah Bank Aceh,
  2. Transfer uang antar Bank anggota ATM Bersama dari Tabungan Simpeda, Tabungan Seulanga dan TAG
  3. Pembelian Voucher Isi Ulang Kartu Pra Bayar Telkomsel (Simpati, AS) dan Indosat (Mentari, IM3)
  4. Pembayaran Kartu Pasca Bayar Telkomsel (Hallo) dan Indosat (Matrix)
  5. Pembayaran tagihan rutin untuk tagihan telepon dan listrik
  6. Pembayaran tagihan produk telekomunikasi
  7. Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan
  8. Pembayaran biaya perpanjangan Pajak Kendaraan Bermotor
  9. Pembayaran premi asuransi
Jenis Kartu ATM
Nama Produk
Maksimum
Penarikan/hari
( Rp.)
Maksimum
Transfer/hari
( Rp.)
Minimum
Saldo
( Rp.)
Biaya
Kartu
( Rp.)
Kartu Gold
10,000,000
30,000,000
75,000
5,000
Kartu Silver
5,000,000
15,000,000
50,000
3,000
Kartu Seulanga
10,000,000
50,000,000
75,000
7,000
Biaya Tarif & Jasa
Transaksi
Terminal ATM
Bank Aceh
Terminal ATM
Bank Lain
Informasi Saldo
Gratis
1,500
Penarikan Tunai
Gratis
5,000
Penarikan Tunai (Tidak Cukup Saldo)
Gratis
1,000
Transfer Antar Rekening Bank Aceh
Gratis
5,000
Transfer ke Rekening Bank Lain
5,000
5,000
Seputar kartu ATM Bank Aceh :
  • Bagi kemudahan dan kecepatan pelayanan serta efisiensi biaya transaksi, manfaatkan Kartu dan Mesin ATM Bank Aceh untuk bertransaksi.
  • Selain itu transaksi juga dapat dilakukan di ATM Bersama dan dikenakan pemotongan administrasi. ATM Bersama adalah program kerjasama Bank-Bank dalam penyediaan jasa ATM. Transaksi dengan menggunakan kartu ATM Bersama ini dapat dilakukan pada mesin-mesin ATM di manapun yang mencantumkan logo ATM BERSAMA (lihat Gambar). Daftar terakhir anggota ATM Bersama dapat dilihat.
  • Hubungi Call Center Bank Aceh untuk pemblokiran kartu, apabila Kartu ATM Bank Aceh Anda hilang.
  • Segera hubungi Call Center Bank Aceh atau Kantor Layanan Bank Aceh terdekat, apabila saat bertransaksi uang tidak keluar tetapi rekening terdebet
  • Klaim terdebet  dapat diselesaikan 2 sampai 14 hari kerja terhitung dari tanggal pengaduan diterima oleh Call Center Bank Aceh.
  • Batas waktu Klaim Uang terdebet yang dapat diproses maksimal 75 hari kalender dari tanggal transaksi.

BPDNet Online

http://192.168.10.63/website/wp-content/uploads/2012/01/logo-bpdnet-online.jpg
Sebagai upaya meningkatkan layanan bagi nasabah Bank Pembangunan Daerah (BPD) di seluruh Indonesia, Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) bersama PT. Artajasa Pembayaran Elektronis (Artajasa) meluncurkan “BPDnet Online“.
BPDnet Online merupakan jaringan Delivery Channel yang dikelola oleh ARTAJASA dan hanya dapat dipergunakan oleh BPD seluruh Indonesia untuk memberikan layanan kepada nasabah/non nasabah agar dapat melakukan transaksi antar BPD.
Adapun tujuan BPD Net Online adalah
Menyediakan sarana untuk melakukan transaksi antar BPD seluruh Indonesia secara real time berdasarkan fitur yang tersedia dan Memperluas area pelayanan bagi nasabah BPD.
Fitur dan layanan yang tersedia adalah
1) Setor Tunai di Teller
2) Pemindahbukuan di Teller
3) Transfer ke BPD lain di Teller
4) Menerima Transfer dari BPD lain
Nasabah BPD dapat melakukan transaksi setor tunai maupun non tunai di teller secara real time online di luar dari Bank  tempat nasabah tersebut membuka rekening yang selama ini interkoneksi antar bank hanya sebatas melalui ATM atau melalui channel yang lain saja.
Bagi Bank Aceh, dengan adanya BPDnet Online akan memudahkan nasabah Bank Aceh dalam melakukan transaksi baik secara tunai maupun transfer (non tunai) di 13 anggota BPDnet Online lainnya yang tersebar di pelosok nusantara secara online atau real time dengan limit Rp. 100 juta dan biaya Rp. 25.000 per Transaksi. Jjumlah transaksi maksimal sebanyak 2 (dua) kali dalam 1 (satu) hari.

MEPS (Malaysian Exchange Payment System)

http://192.168.10.63/website/wp-content/uploads/2012/02/logo_meps.pngMEPS menyediakan Jaringan switch ATM Bersama yang memungkinkan nasabah mudah untuk mengakses dana mereka di mana saja dari salah satu ATM bank mitra.
MEPS dimulai melalui link  lintas batas ATM ke beberapa negara di wilayah ini yaitu Indonesia, PT Artajasa Pembayaran Elektronis (ARTAJASA) dan PT Rintis Sejahtera (Rintis), Singapura Elektronik Nasional transfer Pte Ltd (NETS), Thailand National ITMX dan China China UnionPay.
Layanan ini menawarkan kepada para nasabah bank akan kenyamanan melakukan transaksi baik penarikan tunai, transfer dll melalui ATM di negara-negara peserta MEPS tersebut. MEPS juga di sedang berada tengah-tengah proses menjalin hubungan sejenis dengan jaringan switching yang lain di Asia Tenggara dan negara-negara South East Asia and Gulf Cooperation Council (GCC).
SMS Banking
Bersama fasilitas SMS Banking Bank Aceh, dapatkan kemudahan dan kenyamanan bertransaksi secara praktis, kapan saja dan dimana saja, cukup hanya dengan mengirimkan perintah SMS ke nomor 3322 melalui handphone Anda.
Bertransaksi dengan SMS Banking Bank Aceh hanya dapat dilakukan melalui nomor handphone yang telah teregistrasi ( atas perintah pemilik rekening ) di dalam basidata Bank Aceh, sehingga sangat aman dan nyaman untuk digunakan setiap saat. Selain itu layanan ini diberikan 24 jam sehari dan 7 hari dalam seminggu, sehingga Anda tidak tergantung pada jam operasional bank dan juga tidak tergantung pada hari-hari libur nasional.
Fitur-Fitur Layanan SMS Banking
  1. Informasi Saldo
  2. Informasi 5 transaksi terakhir
  3. Informasi jumlah tagihan Kartu HALO dan MATRIX
  4. Pembelian Pulsa isi Ulang
  5. Transfer antar rekening Bank Aceh
  6. Informasi mutasi transaksi

Cara Memperoleh Layanan SMS Banking
  1. Telah memiliki rekening tabungan atau giro perorangan
  2. Mengisi formulir registrasi SMS Banking. Formulir dapat diperoleh melalui Customer Service Bank Aceh
  3. Menyerahkan copy kartu identitas yang sah dan masih berlaku
  4. Memperlihatkan buku tabungan yang asli bagi nasabah tabungan.
  5. Untuk dapat melakukan transfer  dengan SMS Banking, nasabah harus mendaftarkan nomor rekening tujuan transfer. Pendaftaran nomor rekening tujuan dilakukan melalui Customer Service BPD Aceh dan dapat dilakukan kapan saja
  6. Setelah melakukan registrasi SMS Banking Bank Aceh, nasabah akan memperoleh Nomor Aktivasi. Nomor Aktivasi ini harus dikirimkan oleh nasabah melalui SMS ke 3322 untuk mengaktifkan layanan SMS Banking Bank Aceh di handphonennya.
M-ATM Bersama
M-ATM Bersama merupakan layanan bagi nasabah bank Aceh dan merupakan pelanggan Telkomsel untuk bertransaksi di jaringan ATM BERSAMA.
M-ATM Bersama adalah layanan berbasis Menu yang dikembangkan dan dirancang sedemikian rupa hingga dapat memberikan kemudahan bagi anda dalam melakukan transaksi.
Fitur-Fitur
Fitur-fitur yang disediakan diantaranya;
  1. Cek informasi saldo
  2. Transaksi penarikan dana tunai di toko/gerai/merchant yang telah ditunjuk atau terdapat logo ATM Bersama
  3. Transfer dana antar anggota ATM Bersama
  4. Pembelian pulsa isi ulang
  5. Pembelian di toko/gerai/merchant yang ditunjuk atau terdapat logo ATM Bersama
  6. Pembayaran tagihan atas produk/layanan dari institusi yang telah ditunjuk atau terdapat logo ATM Bersama
Cara Memperoleh Layanan
Untuk memperoleh layanan ini, maka:
  1. Nasabah harus melakukan pendaftaran melalui customer service di kantor Bank Aceh
  2. Melengkapi syarat-syarat yang ditentukan, diantaranya telah memiliki kartu ATM Bank Aceh
  3. Setelah registrasi selesai dilakukan, nasabah diharuskan menyimpan data berupa Nomor Kartu ATM. Nasabah dapat menyimpan data kartu maksimal untuk 3 buah kartu ATM.
Produk – Produk  PT. Bank Aceh Syariah

Tabungan Firdaus

Tabungan Firdaus merupakan akronim dari fitrah dalam usaha syariah, yang bermakna bahwa dengan tabungan ini bank dan nasabah akan melakukan kerjasama secara syariah yang fitrah yang tentunya pada akhirnya akan membawa hasil yang halal, berkah, dan bertambah.
Ketentuan Umum
·         Tabungan Firdaus pada Bank Aceh Syariah diperuntukkan bagi perorangan yang menggunakan prinsip mudharabah (bagi hasil) dimana dana yang diinvestasikan oleh nasabah dapat dipergunakan oleh Bank (mudharib)dengan imbalan bagi hasi bagi nasabah (shahibul maal). Tabungan firdaus menggunakan akad mudharabah muthlaqah yang berarti pihak bank diberi kuasa penuh untuk menjalankan usahanya tanpa batasan sepanjang memenuhi syarat-syarat syariah dan tidak terikat dengan waktu, tempat, jenis usaha, dan nasabah pelanggannya
·         Sebagai bukti penabung, Bank menerbitkan buku tabungan atas nama penabung, Bank juga dapat menerbitkan kartu ATM sesuai permintaan penabung
·         Apabila buku tabungan hilang, penabung wajib melaporkan kehilangan tersebut ke Kantor Bank Aceh Syariah penerbit buku tabungan
·         Tabungan Firdaus dapat digunakan sebagai Jaminan Pembiayaan atau Pinjaman pada Bank Aceh Syariah
·         Apabila terjadi selisih saldo antara buku tabungan dengan catatan Bank, maka saldo yang dipakai adalah saldo yang ada pada Bank
·         Bank berhak mengadakan perubahan-perubahan pada syarat-syarat umum tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dan perubahan tersebut mulai mengikat sejak saat diberlakukannya
·         Pajak atas bagi hasil/bonus tabungan ditanggung oleh penabung.
Penyetoran dan Penarikan
·         Penyetoran dan Penarikan dapat dilakukan saat kas buka pada semua cabang Bank Aceh Syariah
·         Setoran pertama minimal Rp. 20.000.,-(dua puluh ribu rupiah) dan setoran selanjutnya sekurang-kurangnya Rp. 10.000,-(sepuluh ribu rupiah)
·         Penarikan dapat dilakukan setiap hari kerja selama Kas Buka dengan saldo tersisa tersisa sekurang-kurangnya Rp. 10.000,-(sepuluh ribu rupiah)
·         Penarikan dapat dilakukan di Kantor Pusat, Kantor Cabang, Cabang Pembantu, Kantor Kas Bank Aceh Syariah di seluruh Aceh
·         Penarikan yang dilakukan oleh bukan penabung sendiri, harus dilengkapi dengan surat kuasa dari penabung dengan bermaterai secukupnya.
Penutupan Tabungan
·         Penabung berhak setiap saat menutup rekening tabungannya selama kas buka pada cabang penerbit
·         Penutupan secara otomatis karena saldo menjadi nihil akan dilakukan oleh Bank Aceh Syariah tanpa pemberitahuan kepada penabung.
Tabungan Sahara
Tabungan Simpanan Haji dan Umrah
Tabungan dalam bentuk mata uang rupiah pada Bank Aceh Syariah yang dikhususkan bagi umat muslim untuk memenuhi biaya perjalanan ibadah haji dan umrah yang dikelola berdasarkan prinsip syariah dengan akad Wadiah Yad Dhamanah, yaitu dana titipan murni Nasabah kepada Bank.
Persyaratan
  •  Mengisi formulir pembukaan rekening
  •  Menunjukkan asli bukti identitas dan menyerahkan foto copy bukti identitas
  •  Setoran awal Rp 500,000
Fasilitas
  •  Buku Tabungan
  • Transaksi setor dan tarik tunai OnLine di seluruh PT. Bank Aceh Syariah
  • OnLine dengan SISKOHAT Departemen Agama
Keuntungan
  • Aman dan terjamin
  • Bebas biaya administrasi bulanan
  • Dapat didaftarkan menjadi calon jamaah haji ketika saldo tabungan sudah mencapai Rp 25 juta atau sesuai ketentuan dari Departemen Agama
  • Diikutsertakan dalam program penjaminan pemerintah
TabunganKu
TabunganKu adalah tabungan untuk perorangan dengan persyaratan mudah dan ringan yang diterbitkan secara bersama oleh bank-bank di Indonesia guna menumbuhkan budaya menabung serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Fitur Produk TabunganKu
  1. Fitur Standard (Mandatory) adalah fitur produk TabunganKu yang harus diterapkan secara seragam oleh seluruh bank yang meluncurkan produk TabunganKu.
  2. Fitur Customized (Optional) adalah fitur produk TabunganKu yang dapat dipilih untuk diterapkan oleh bank yang meluncurkan produk TabunganKu.
Syarat dan Ketentuan
  1. Yang berhak menjadi penabung TabunganKu adalah semua lapisan masyarakat (WNI) secara perorangan.
  2. Satu orang hanya memiliki 1 rekening untuk produk yang sama, kecuali bagi orangtua yang membuka rekening untuk anak yang masih di bawah umur dibawah perwalian sesuai Kartu Keluarga (KK) yang bersangkutan.
  3. Tidak diperkenankan untuk rekening bersama dengan status “dan/atau.”
  4. Sebagai bukti tabungan Bank akan memberikan buku TabunganKu atas nama penabung.
  5. Layanan jasa perbankan lainnya dan biaya mengikuti ketentuan yang berlaku.
  6. Mengisi formulir pembukaan rekening
  7. Menyerahkan fotocopy identitas diri yang masih berlaku
  8.  
Informasi
Nilai
Suku Bunga
0.25 %
Minimal Saldo
Rp. 20.000,-
Adm. Pemeliharaan Rekening
Rp. 0,-
Adm. Tutup Buku
Rp. 20.000,-
  1. Tanpa biaya administrasi bulanan
  2. Setoran awal pembukaan rekening minimum Rp. 20.000,-
  3. Setoran selanjutnya minimum Rp. 10.000,-
Untuk Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Costumer Service kami di setiap Kantor Cabang dan Capem terdekat.
Deposito Mudharabah
Investasi berjangka waktu tertentu dalam bentuk mata uang rupiah pada Bank Aceh Syariah yang pengelolaan dananya berdasarkan prinsip syariah dengan akad Mudharabah Muthalaqah, yaitu akad antara pihak pemilik dana (Shahibul Maal) dengan pengelola dana (Mudharib). Dalam hal ini Shahibul Maal (Nasabah) berhak memperoleh keuntungan bagi hasil sesuai nisbah yang tercantum dalam akad.
Persyaratan
  • Mengisi formulir pembukaan rekening
  • Menunjukkan asli bukti identitas dan menyerahkan foto copy bukti identitas
Fasilitas
  • Bagi hasil dapat ditransfer ke rekening Tabungan atau Giro
  • Jangka waktu 1, 3, 6 dan 12 bulan
  • Pada saat jatuh tempo dapat diperpanjang secara otomatis (Automatic Roll Over/ARO)
Keuntungan
  • Aman dan terjamin
  • Bebasi biaya administrasi bulanan
  • Bagi hasil yang kompetitif
  • Diikutsertakan dalam program penjaminan pemerintah
  • Dapat dijadikan jaminan pembiayaan
Giro Wadiah
Sarana penyimpanan dana dalam bentuk mata uang rupiah pada Bank Aceh Syariah yang pengelolaan dananya berdasarkan prinsip syariah dengan akad Wadiah Yad Dhamanah, yaitu dana titipan murni nasabah kepada Bank yang dapat diambil setiap saat dengan menggunakan media Cheque dan Bilyet Giro.
Persyaratan Perorangan
  • Mengisi formulir pembukaan rekening
  • Tidak termasuk dalam Daftar Hitam Bank Indonesia
  • Menunjukkan asli bukti identitas dan menyerahkan foto copy bukti identitas
  • N P W P
  • Pas Foto Warna 3×4 = 2 Lembar
  • Setoran awal Rp 1,000,000
Persyratan Perusahaan
  • Mengisi formulir pembukaan rekening
  • Tidak termasuk dalam Daftar Hitam Bank Indonesia
  • Menunjukkan asli bukti identitas dan menyerahkan foto copy bukti identitas
  • N P W P
  • Legalitas Pendirian dan Perubahan
  • Izin Usaha : SIUP, TDP, SITU, SIUJK dan lainnya (jika dibutuhkan) yang masih berlaku
  • Pas Foto Warna 3×4 = 2 Lembar
  • Setoran awal Rp 1,000,000
Persyaratan Yayasan/Koperasi
  • Mengisi formulir pembukaan rekening
  • Tidak termasuk dalam Daftar Hitam Bank Indonesia
  • Menunjukkan asli bukti identitas dan menyerahkan foto copy bukti identitas
  • N P W P
  • Legalitas Pendirian dan Perubahan
  • Anggaran Dasar / ADRT
  • Pas Foto Warna 3×4 = 2 Lembar
  • Setoran awal Rp 1,000,000
Fasilitas
  • Cheque dan Bilyet Giro
  • Transaksi OnLine Cheque dan Bilyet Giro  diseluruh PT. Bank Aceh
  •  Transaksi setor dan tarik tunai OnLine di seluruh PT. Bank Aceh
Keuntungan
  • Aman dan terjamin
  • Bebas biaya administrasi bulanan
  • Diikutsertakan dalam program penjaminan pemerintah
Pembiayaan Murabahah
Pembiayaan dalam bentuk mata uang rupiah pada Bank Aceh Syariah menggunakan prinsip syariah dengan akad Murabahah, yaitu pembiayaan yang diberikan kepada seluruh anggota masyarakat dengan sistem jual beli. Dalam hal ini Nasabah sebagai pembeli dan Bank sebagai penjual, harga jual Bank adalah harga beli dari supplier ditambah keuntungan yang disepakati dan tercantum dalam akad.
Persyaratan Consumer Loan
  • Mengisi formulir permohonan
  • Pas Foto 3×4 = 3 Lembar (Suami/Istri yang sudah berkeluarga)
  • Menunjukkan asli bukti identitas dan menyerahkan foto copy 2 lembar (Suami/Istri yang sudah berkeluarga)
  • Daftar rincian gaji (foto copy 2 lembar)
  • Surat kuasa pemotongan gaji (foto copy 2 lembar)
  • K A R P E G (foto copy 2 lembar)
  •  T A S P E N (foto copy 2 lembar)
  • Menunjukkan asli Surat Keterangan Pengangkatan Pegawai (80%, 100% & Terakhir) dan menyerahkan foto copy 2 lembar
  • N P W P (Pembiayaan ≥ 100 Juta foto copy 2 lembar)
  • Menunjukkan asli Kartu Keluarga dan menyerahkan foto copy 2 lembar
  • Menunjukkan asli Surat Nikah dan menyerahkan foto copy 2 lembar
  • Memiliki Buku Tabungan Firdaus (foto copy 2 lembar)
  • Jaminan tambahan (Pembiayaan diatas batas maksimal)
  • Tidak termasuk dalam daftar hitam Bank Indonesia serta tidak tercatat sebagai nasabah pembiayaan macet/bermasalah
Persyaratan Swasta
  • Surat Permohonan
  • Mengisi formulir permohonan
  • Pas Foto 3×4 = 3 Lembar (Suami/Istri yang sudah berkeluarga)
  • Menunjukkan asli bukti identitas dan menyerahkan foto copy 2 lembar (Suami/Istri yang sudah berkeluarga)
  • Izin Usaha : SIUP, TDP, SITU, SIUJK dan lainnya (jika dibutuhkan) yang masih berlaku
  • Bukti Legalitas Jaminan (SHM/SHGB/BPKB/ Bilyet Deposito/dll)
  • Laporan Keuangan Usaha 2 tahun terakhir
  • Tidak termasuk dalam daftar hitam Bank Indonesia serta tidak tercatat sebagai nasabah pembiayaan macet/bermasalah
Keuntungan
  • Persyaratan yang mudah sesuai dengan prinsip syariah
  • Memberikan kesempatan dan kemudahan memperoleh fasilitas pembiayaan
  • Meningkatkan kualitas hidup Nasabah dengan sIstem pembayaran angsuran melalui potong langsung atas gaji  bulanan yang diterima setiap bulan
Pembiayaan Musyarakah
Pembiayaan dalam bentuk mata uang rupiah pada Bank Aceh Syariah menggunakan prinsip syariah dengan akad Musyarakah, yaitu kerja sama dari dua pihak atau lebih untuk menjalankan suatu usaha tertentu. Kedua pihak memberikan konstribusi dana dan keahlian, serta memperoleh bagi hasil keuntungan dan kerugian sesuai kesepakatan yang tercantum dalam akad.


Persyaratan
  • Surat Permohonan
  • Mengisi formulir permohonan
  • Pas Foto 3×4 = 2 Lembar
  • Menunjukkan asli bukti identitas dan menyerahkan foto copy bukti identitas
  • N P W P
  • Legalitas Pendirian dan Perubahan
  • Izin Usaha : SIUP, TDP, SITU, SIUJK dan lainnya (jika dibutuhkan) yang masih berlaku
  • Bukti Legalitas Jaminan (SHM/SHGB/BPKB/ Bilyet Deposito/dll)
  • Laporan Keuangan 2 tahun terakhir
  • Bukti Surat Perintah Kerja (SPK) khusus konstruksi dengan Pendanaan dari Pemerintah
  • Tidak termasuk dalam daftar hitam Bank Indonesia serta tidak tercatat sebagai nasabah pembiayaan macet/bermasalah
Peruntukan
  • Perorangan (WNI) pemilik usaha dan badan usaha yang memiliki legalitas
Keuntungan
  • Persyaratan yang mudah sesuai dengan prinsip syariah
  • Pembiayaan dapat diberikan untuk keperluan modal kerja dan atau investasi
  • Mekanisme pengembalian yang fleksibel sesuai dengan realisasi usaha
  • Bagi hasil berdasarkan perhitungan revenue sharing
  • Dapat digunakan untuk pembiayaan modal kerja usaha dan proyek
  • Jangka waktu disesuaikan dengan jadwal penyelesaian pekerjaan

Pembiayaan Mudharabah

Mudharabah adalah akad kerjasama antara bank selaku pemilik dana (shahibul maal) dengan nasabah selaku (mudharib) yang mempunyai keahlian atau ketrampilan untuk mengelola suatu usaha yang produktif dan halal. Hasil keuntungan dari penggunaan dana tersebut dibagi bersama berdasarkan nisbah yang disepakati.
Akad mudharabah digunakan oleh bank untuk memfasilitasi pemenuhan kebutuhan permodalan bagi nasabah guna menjalankan usaha atau proyek dengan cara melakukan penyertaan modal bagi usaha atau proyek yang bersangkutan.


Rukun
a.       Orang yang berakad:
1. Pemilik modal (Shahibul Maal)
2. Pelaksana/usahawan (Mudharib)
b.      Modal (Maal)
c.       Proyek / Usaha
d.      Keuntungan
e.       Ijab Qobul
Syarat Umum
a.       Orang yang terikat dalam akad cakap hukum
b.      Syarat modal yang digunakan harus:
1. Berbentuk uang (bukan barang)
2. Jelas jumlahnya
3. tunai (bukan berbentuk hutang)
4. Langsung diserahkan kepada mudharib
c.       Pembagian keuntungan haus jelas, dan sesuai dengan nisbah yang disepakati
Syarat Khusus
a.       Permohonan Pembiayaan
b.      Data identitas diri/pribadi
c.       Data identitas perusahaan
d.      Proposal proyek yang dilaksanakan
e.       Garansi/jaminan
Modal / Harta
a.       Modal hanya diberikan untuk tujuan usaha yang sudah jelas dan disepakati bersama
b.      Modal harus berupa unag tunai, jelas jenis mata uangnya, dan jelas jumlahnya
c.       Modal diserahkan kepada mudharib seluruhnya (100%) lumpsum
d.      Jika modal diserahkan secara bertahap maka harus jelas tahapannya dan harus disepakati bersama
e.       Biaya-biaya yang dikeluarkan untuk study kelayakan (feasibility study) atau sejenisnya tidak termasuk dalam bagian dari modal. Pembayaran biaya-biaya tersebut ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara kedua belah pihak.
Pekerjaan dan Biaya
a.       Bank berhak melakukan pengawasan namun tudak berhak mencampuri urusan pekerjaan/usaha mudharib
b.      Bank sebagai penyedia dana tidak boleh membatasi usaha/tindakan mudharib dalam menjalankan usahanya, kecuali sebatas perjanjian (usaha yang telah ditetapkan) atau yang menyimpang dari aturan syariah.
Bagi Hasil
a.       Keuntungan yang diperoleh merupakan hasil dari pengelolaaan dana pembiayaan mudharabah yang diberikan
b.      Besaran pembagian keuntungan dinyatakan dalam bentuk nisbah yang disepakati
c.       Mudharib harus membayar bagian keuntungan yang menjadi hak bank secara berkala sesuai dengan periode yang disepakati
d.      Bank tidak akan menerima pembagian keuntungan, bila terjadi kegagalan atau wanprestasi yang terjadi bukan karena kelalaian mudharib
e.       Bila terjadi kegagalan usaha yang mengakibatkan kerugian yang disebabkan oleh kelalaian mudharib, maka kerugian tersebut harus ditanggung oleh mudharib (menjadi piutang bank)
RAHN ( Gadai Emas )
Rahn Gadai Emas Syariah atau disebut juga pembiayaan rahn pada Bank Aceh Syariah menggunakan prinsip syariah dengan akad Qardh, Rahn dan Ijarah, yaitu penyerahan hak penguasaan secara fisik atas barang berharga berupa emas (lantakan dan atau perhiasan beserta aksesorisnya) dari nasabah kepada bank sebagai agunan atas pembiayaan yang diterima.
Persyaratan
  •  Mengisi formulir permohonan
  •  Menunjukkan asli bukti identitas dan menyerahkan foto copy bukti identitas
  • Menyerahkan barang gadai berupa emas perhiasan atau lantakkan
  • Tidak termasuk dalam daftar hitam Bank Indonesia serta tidak tercatat sebagai nasabah pembiayaan macet/bermasalah
Peruntukan:
  • Perorangan (WNI) pemilik usaha dan badan usaha yang memiliki legalitas
Keuntungan
  • Proses menggadai yang sangat sederhana dengan persyaratan yang mudah sesuai dengan prinsip syariah
  • Jangka waktu 3 bulan dan bisa diperpanjang
  • Barang agunan aman karena diasuransikan
Bank Garansi Syariah
Bank Garansi merupakan salah produk jaminanan pada Bank Aceh Syariah, yaitu Jaminan Pembayaran yang diberikan oleh Bank atas permintaan Nasabahnya, kepada pihak penerima jaminan dalam hal Nasabah yang dijamin tidak memenuhi kewajibannya kepada pihak penerima jaminan. Jaminan pembayaran yang berikan oleh Bank merupakan fasilitas non dana (Non Funded Facility) menggunakan akad Kafalah bil Ujrah.
Jenis Bank Garansi
  • Garansi Penawaran (Tender Guarantee / Bid Bond)
  • Garansi Pelaksanaan (Performance Guarantee)
  • Garansi Uang Muka (Advance Payment Bond)
  • Garansi Pemeliharaan (Retention / Maintenance Bond)
Persyaratan
  • Surat Permohonan
  • Legalitas Badan Hukum (PT, CV, Firma dll)
  • Tidak termasuk dalam daftar hitam Bank Indonesia serta tidak tercatat sebagai nasabah pembiayaan macet/bermasalah
Peruntukan
  • Perorangan (WNI) pemilik usaha dan badan usaha yang memiliki legalitas
  • Diberikan kepada pemborong atau kontraktor untuk mengerjakan proyeK
  • Diberikan untuk menjamin pembayaran (dapat berupa Standby L/C)
Keuntungan
  • Proses cepat dan persyaratan mudah
  • Fasilitas Back to Back asuransi



 

Blogger news

Blogroll

About