Pages

Kamis, 14 Februari 2013

Kasus bisnis yang terjadi di indonesia dan di pecahkan secara hukum


Kasus bisnis yang terjadi di indonesia dan di pecahkan secara hukum

BAB I
PENDAHULUAN

 1.1 Latar Belakang
Kasus Bank Century yang berkelanjutan membuat masyarakat menjadi bingung mengenai kebenaran dari kasus tersebut. Makalah ini dibuat sebagai tugas dari dosen Pendidikan Kewarganegaraan mengenai , “Hubungan Politik dengan Pancasila”  yang mengangkat contoh kasus “Hak Angket Bank Century”. Sadar atau tidak sadar bahwas Kasus Skandal Century telah menyita perhatian sebagian besar masyarakat kita, khususnya dari kalangan mahasiswa sebagai kaum intelek masyarakat. Dengan adanya makalah ini diharapkan kaum mahasiswa dapat mengetahui detail permasalahan yang ada dalam tubuh Bank Century, sehingga nantinya dapat menjelaskan kepada masyarakat bagaimana sebenarnya yang terjadi dan upaya apa yang telah dilakukan sebagai penyelesaian dari proses yang berkepanjangan ini.

1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan apa yang dikemukakan dalam latar belakang maka saya menarik suatu rumusan masalah sebagai berikut :
a.  Apa sebenarnya kasus yang dihadap oleh Bank Century?
b. Mengapa sampai terjadi Skandal Century yang begitu rumit?
c. Kapan dilakukan penyelesaian terhadap Kasus Bank Century?
d. Siapa saja yang terkait dengan kasus Bank Century?
e. Dimanakah letak tanggung jawab pejabat terkait akan maslah ini?
f.       Bagaimana peran pemerintah dalam menanggapi permasalahan ini?

1.3 Tujuan dan Manfaat
Tujuan dan manfaat yang dapat diambil dari berjalannya kasus Century yang sedang dihadapi oleh bangsa Indonesia ini adalah agar kita semua selalu melihat aturan-aturan atau undang-undang dalam memecahkan sebuah masalah. Kita juga dianjurkan agar tidak terburu-buru dan berhati-hati dalam mengambil sebuah keputusan. Setiap apa yang akan kita putuskan, seharusnya di musyawarahkan dan juga dikoordinasikan dengan pihak-pihak terkait lainnya, agar nantinya tidak ada yang dirugikan, apalagi apabila keputusan kita menyangkut kepentingan orang banyak, setiap apa yang kita lakukan harus ada transparansi sehingga ke depannya tidak menimbulkan konflik. Dengan hadirnya kasus Skandal Bank Century, tentunya akan menjadi suatu pelajaran dan juga pengalaman untuk kita ke depannya, agar hal ini tidak sampai terjadi untuk yang kedua kalinya.



BAB II
KAJIAN TEORI

Kata “etika” dan “etis” tidak selalu dipakai dalam arti yang sama dan karena itu pula “etika bisnis” bisa berbeda artinya. Etika sebagai praksis berarti : nilai-nilai dan norma-norma moral sejauh dipraktekkan atau justru tidak dipraktekkan, walaupun seharusnya dipraktekkan. Sedangkanetis, merupakansifat daritindakan yang sesuaidengan etika. Peranan Etika dalam Bisnis : Menurut Richard De George, bila perusahaan ingin sukses/berhasil memerlukan 3 hal pokok yaitu :
1.Produk yang baik
2.Managemen yang baik
3. Memiliki Etika
Selama perusahaan memiliki produk yang berkualitas dan berguna untuk masyarakat disamping itu dikelola dengan manajemen yang tepat dibidang produksi, finansial, sumberdaya manusia dan lain-lain tetapi tidak mempunyai etika, maka kekurangan ini cepat atau lambat akan menjadi batu sandungan bagi perusahaan tsb. Bisnis merupakan suatu unsur mutlak perlu dalam masyarakat modern. Tetapi kalau merupakan fenomena sosial yang begitu hakiki, bisnis tidak dapat dilepaskan dari aturan-aturan main yang selalu harus diterima dalam pergaulan sosial, termasuk juga aturan-aturan moral. Mengapa bisnis harus berlaku etis ? Tekanan kalimat ini ada pada kata “harus”. Dengan kata lain, mengapa bisnis tidak bebas untuk berlaku etis atau tidak? Tentu saja secara faktual, telah berulang kali terjadi hal-hal yang tidak etis dalam kegiatan bisnis, dan hal ini tidak perlu disangkal, tetapi juga tidak perlu menjadi fokus perhatian kita. Pertanyaannya bukan tentang kenyataan faktual, melainkan tentang normativitas : seharusnya bagaimana dan apa yang menjadi dasar untuk keharusan itu. Mengapa bisnis harus berlaku etis, sebetulnya sama dengan bertanya mengapa manusia pada umumnya harus berlaku etis. Bisnis disini hanya merupakan suatu bidang khusus dari kondisi manusia yang umum.

2.1 Pengertian Politik
Pada umumnya dapat dikatakan bahwa politik adalah bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik (atau negara) yang menyangkut proses menentukan tujuan-tujuan dari sistem itu dan melaksanakan tujuan-tujuan itu. Pengambilan keputusan mengenai apakah yang menjadi tujuan dari sistem politik itu menyangkut seleksi terhadap beberapa alternatif dan penyusunan skala prioritas dari tujuan-tujuan yang telah dipilih. Sedangkan untuk melaksanakan tujuan-tujuan itu perlu ditentukan kebijakan-kebijakan umum yang menyangkut pengaturan dan pembagian atau alokasi dari sumber-sumber yang ada. Untuk bisa berperan aktif melaksanakan kebijakan-kebijakan itu, perlu dimiliki kekuasaan dan kewenangan yang akan digunakan baik untuk membina kerjasama maupun untuk menyelesaikan konflik yang mungkin timbul dalam proses itu.
Politik merupakan upaya atau cara untuk memperoleh sesuatu yang dikehendaki. Namun banyak pula yang beranggapan bahwa politik tidak hanya berkisar di lingkungan kekuasaan negara atau tindakan-tindakan yang dilaksanakan oleh penguasa negara. Dalam beberapa aspek kehidupan, manusia sering melakukan tindakan politik, baik politik dagang, budaya, sosial, maupun dalam aspek kehidupan lainnya. Demikianlah politik selalu menyangkut tujuan-tujuan dari seluruh masyarakat dan bukan tujuan pribadi seseorang. Politik menyangkut kegiatan berbagai kelompok, termasuk partai politik dan juga kegiatan-kegiatan perseorangan (individu).

2.2 Hak angket
Berdasarkan Pasal 77 UU No 27 Tahun 2009, yang dimaksud dengan hak angket adalah Hak DPR RI untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan UU tersebut, hak angket harus diusulkan oleh paling sedikit 25 anggota DPR dan lebih dari 1 fraksi.
Pengusulan ini harus memuat:
(a.)              materi kebijakan dan / atau pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki; dan
(b.) alasan penyelidikan.
Usulan tersebut akan menjadi hak angket DPR apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari 1/2 jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari 1/2 jumlah anggota DPR yang hadir. Bila usulan diterima, DPR akan membentuk panitia angket (Pansus).yang mempunyai kewenangan untuk memanggil dan melakukan penyelidikan terhadap pemerintah, dan saksi, pakar, organisasi profesi dan lain-lain. Kalau disimpulkan bahwa kebijakan pemerintah menguntungkan rakyat, dan sejalan dengan peraturan perundangan yang berlaku, maka Pemerintah akan aman. Namun apabila merugikan negara, merugikan rakyat serta bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku, apalagi melanggar ketentuan UUD 1945, laporan Pansus harus disampaikan ke rapat paripurna DPR. Kemudian keputusan DPR tersebut disampaikan kepada Presiden. Selanjutnya DPR dapat menindaklanjuti keputusan itu sesuai kewenangan DPR.
Kalau pendapat DPR bahwa benar hal itu terjadi, maka Mahkamah Konstitusilah yang harus memutuskan apakah pendapat DPR itu terbukti atau tidak. Jika MK memutuskan memang terbukti, maka DPR menyelenggarakan sidang paripurna untuk mengajukan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada MPR .





BAB III
PEMBAHASAN

3.1. Bank Century sebagai kasus bisnis yang terjadi di Indonesia
Saya sebagai mahasiswa melihat bahwa sejak awal bank century bermasalah dari mulai awal merger. Yaitu tepatnya pada 27 November 2001, pada saat itu Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia menyetujui prinsip akuisisi Bank Pikko, Bank Danpac, dan Bank CIC. Namun pada saat 5 Juli 2002 saat izin akuisisi dari BI keluar, BI mulai mencium perbuatan melawan hukum. Bank Century mulai melakukan transaksi surat-surat berharga (SSB) fiktif senilai USD25 juta. Selain itu terdapat pula SSB berisiko tinggi sehingga Century wajib membentuk penyisihan penghapusan aktiva produktif (PPAP). Ini berakibat CAR Bank CIC menjadi negatif. Kondisi inilah yang membuat penarikan dana pihak ketiga besar-besaran yang mengakibatkan bank mengalami keseretan likuiditas dan telah melanggar ketentuan posisi devisa netto (PDN). Pada tanggal 13 November 2008 Bank Century mengalami keadaan tidak bisa membayar dana permintaan dari nasabah atau umumnya disebut sebagai kalah kliring keadaan ini hingga membuat terjadinya kepanikan atau rush dalam penarikan dana pada Bank Century.
Kemudian, pada tanggal 14 November 2008 manajemen Bank Century melaporkan ketidakmampuan bank dalam melayani permintaan dana oleh nasabah, serta ikut mengajukan permohonan untuk mendapatkan fasilitas pendanaan darurat kepada Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK). Sebagai pemegang mandat UU, Pemerintah bermaksud untuk mencegah krisis, tapi di sisi lain yang dihadapi adalah bank yang kualitasnya seperti bank century. Pada tanggal 20 November 2008 Bank Indonesia melakukan penetapan status Bank Century menjadi bank gagal, Menteri Keuangan yang dijabat oleh Sri Mulyani selaku Ketua dari Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) mengadakan rapat untuk pembahasan nasib Bank Century, dalam rapat tersebut, BI diwakili oleh Gubenur BI yang dijabat oleh Boediono menyatakan bahwa rasio kecukupan modal atau Capital Adequacy Ratio (CAR) Bank Century telah minus hingga 3,52 persen, dalam rapat tersebut akhirnya diputuskan untuk menyerahkan Bank Century kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yaitu dengan keputusan bailout terhadap Bank Century sebesar Rp 6,7 triliun. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencurigai adanya dugaan rekayasa untuk penambahan dana. Pihak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga dicurigai berusaha untuk menutup-nutupi data aliran dana tersebut, akan tetapi kemudian dibantah oleh Yunus Husein, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Namun menurut saya, saya setuju dengan BPK bahwa Penyaluran Modal Sementara (PMS) oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kepada Bank Century patut dicurigai, karena saat itu adalah saat-saat pemilu 2009, jadi bisa saja dana tersebut di kamuflase sedemikian hingga dan akhirnya bisa dijadikan modal untuk pemilu 2009, karena pada saat itu Boediono sedang di calonkan sebagai wapres.
Kemudian sebagian anggota DPR yang mengusulkan agar dilakukan penggunaan salah satu hak kewenangan konstitusional DPR yakni Hak Angket DPR dalam menangani kasus Century ini. Yang akhirnya ditindak lanjuti dengan diadakannya Sidang Paripurna Pengesahan Hak Angket Bank Century pada tanggal 1 Desember 2009 terhadap usulan penggunaan hak angket DPR yang diusulkan oleh 503 Anggota DPR tersebut yang akhirnya disahkan dan disetujui. Penggunaan hak angket untuk mengungkap skandal Bank Century juga didukung oleh seluruh fraksi yang berada di DPR yakni 9 Fraksi. Fokus pelaksanaan hak angket dalam kasus Bank century antara lain untuk mengetahui sejauh mana pemerintah melaksanakan peraturan perundang-undangan sampai akhirnya memutuskan untuk mencairkan dana sebesar Rp 6,76 triliun untuk Bank Century, dan juga mengapa bisa terjadi perubahan Peraturan Bank Indonesia secara mendadak, keterlibatan Kabareskrim Mabes Polri saat itu, Komjen Susno Duadji, dalam pencairan dana nasabah Bank Century, dan kemungkinan terjadi konspirasi antara para pemegang saham utama Bank Century dan otoritas perbankan dan keuangan pemerintah, menyelidiki mengapa bisa terjadi pembengkakan dana talangan menjadi Rp 6,76 triliun bagi Bank Century? Itulah yang harus diselidiki, sementara kita tahu bahwa Bank Century hanyalah sebuah bank swasta kecil yang sejak awal bermasalah, bahkan saat menerima bailout, bank ini dalam status pengawasan khusus, lebih jauh lagi, panitia hak angket juga akan mengetahui seberapa besar kerugian negara akibat Bank Century.
 Kebijakan pemerintah ”menyelamatkan” Bank Century dengan sendirinya dapat dijadikan sebagai objek dari hak angket DPR karena berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara, apalagi kebijakan itu juga berkaitan dengan keuangan negara. Namun, apakah kebijakan itu benar-benar bertentangan dengan UU sebagaimana dugaan DPR, inilah yang harus ”dibuktikan” melalui penggunaan hak angket itu. Dalam proses penyelidikan, Panitia Hak Angket DPR dapat mengumpulkan fakta dan bukti bukan hanya dari kalangan pemerintah, tetapi dari siapa saja yang dianggap perlu, termasuk mereka yang dianggap ahli mengenai masalah yang diselidiki. Mereka wajib memenuhi panggilan Panitia Angket dan menjawab semua pertanyaan dan memberikan keterangan lengkap, termasuk menyerahkan semua dokumen yang diminta, kecuali apabila penyerahan dokumen itu akan bertentangan dengan kepentingan negara. Mereka yang dipanggil namun tidak datang tanpa alasan yang sah, dapat disandera selama-lamanya seratus hari (Pasal 17 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 1954).
Pengusulan hak angket Bank Century juga terkait dengan kesalahan struktur berpikir pemerintah. Pemerintah melupakan amanat konstitusi bahwa salah satu tujuan dibentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia, seperti termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 paragraf ke-4, ialah memajukan kesejahteraan umum. Di tengah badai krisis ekonomi dan rentetan bencana alam yang terjadi di hampir seluruh wilayah RI, pemerintah malah ”memanjakan” Bank Century. Sungguh sangat ironis.
Ketika menjelang babak akhir pembahasan kasus bank Century di Pansus DPR, Presiden SBY membuat pernyataan mengejutkan bahwa sebagai Presiden ia bertanggung jawab atas apa yang telah diputuskan oleh bawahannya (dalam hal ini Budiono dan Sri Mulyani). Saya menjadi heran, mengapa tidak dari awal permasalahan saja SBY berkata seperti itu, Seandainya saja Presiden SBY membat pernyataan di awal dari berbagai kejadian ini, maka mungkin keadaan tidak separah ini. Masyarakat pada umumnya merasa ‘abu-abu’ atau tidak yakin apakah presiden mengetahui atau tidak soal bail-out bank Century mengingat beliau ‘diam’.

3.2. Kasus Bank Century sebagai Kasus Hukum
Banyak kasus hukum dan politik yang telah menggemparkan Indonesia. Mulai dari kasus Antasari, Cicak vs Buaya yaitu perseteruan antara Kepolisian Negara RI (Polri) dan Kejaksaan Agung dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kasus Bank Century, Gayus Tambunan, dan sekarang adanya kasus Nazarudin.
Dalam hal ini yang akat diangkat jadi bahan utama analisis adalah Kasus Bank Century. Kasus yang melibatkan mantan orang nomor satu keuangan Indonesia Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ini menjadi berita utama media massa. Dimana kasus tersebut seakan selesai dengan sendirinya setelah Mulyani ditunjuk sebagai Managing Director Bank Dunia.
Barangkali ada yang mengatakan bahwa perseteruan itu belum selesai sepenuhnya karena adanya gugatan praperadilan oleh sejumlah ahli hukum terhadap surat keputusan penghentian penuntutan (SKPP) yang dikeluarkan oleh kejaksaan karena mereka melihat alasan yang digunakan tidak tepat. Namun pemberitaan di media dalam beberapa minggu terakhir telah beralih ke kasus Bank Century.

Kasus Bank Century merupakan kasus hukum yang disebabkan adanya dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh sejumlah pejabat pemerintah dalam mengeluarkan dana talangan sebesar Rp 6,7 triliun bagi bank yang bermasalah itu.
Kasus Bank Century juga memunculkan dugaan bahwa sebagian dana talangan tadi mengalir ke sejumlah pejabat politik dan tim sukses Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2009. Bahkan ada organisasi kemasyarakatan (ormas) yang menyebut nama sejumlah tokoh yang menerima sejumlah uang secara terang-terangan. Tuduhan ini kemudian diadukan ke Kepolisian Daerah (Polda) Jakarta Raya untuk diproses secara hukum.

3.3. Penyelidikan Kasus Century
Kasus Skandal Bank Century hingga saat ini belum juga berakhir dan masih menimbulkan banyak pertanyaan, namun yang saya lihat dari media, beberapa fraksi di DPR menyebutkan beberapa nama yang harus bertanggung jawab dalam kasus ini. Anggota Pansus Hak Angket DPR dari Fraksi Partai Golkar (FPG) misalnya, FPG melihat ada indikasi tindak pidana korupsi dalam penyelamatan kasus Bank Century. “Berdasarkan fakta, terdapat indikasi tindak pidana korupsi dalam permasalahan Bank Century,” kata juru bicara FPG Ade Komaruddin. Ade menjelaskan, dalam proses penyelamatan Bank Century, pihaknya menemukan beberapa pelanggaran sehingga layak disebut ranah korupsi. Pertama, ada upaya melakukan tindakan melawan hukum. Golkar juga menduga ada upaya pihak-pihak tertentu yang memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi. FPG menyebut banyak nama-nama yang dianggap bertanggung jawab dalam kasus Bank Century. Mulai dari pemilik Bank CIC, manajemen Bank Century yang lama maupun yang baru, Pejabat BI dalam periode proses penyelamatan Bank Century hingga nasabah Bank Century yang turut menikmati uang penyelamatan itu.
Selain itu dari fraksi PDIP, FPDIP menyebut beberapa nama sebagai pihak yang dianggap paling bertanggung jawab dalam proses penyelematan Bank Century. Kepada penegak hukum seperti KPK diminta untuk segera mengusut Boediono dan Sri Mulyani karena FPDIP merinci beberapa kesalahan dan indikasi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Boediono dan Sri Mulyani. Dalam hal merger dan akuisisi, indikasi pelanggaran hukumnya adalah pengawasan internal BI.
Dari pendapat beberapa fraksi tersebut ditambah lagi dari berbagai media, saya menyimpulkan bahwa kebanyakan dari berbagai fraksi di DPR berpendapat bahwa yang harus bertanggung jawab dalam kasus ini adalah Boediono yang saat itu menjabat sebagai Direktur BI dan juga Sri Mulyani yang saat itu juga menjabat sebagai menteri keuangan. Namun Pansus hingga saat ini belum menyebutkan siapa yang harus bertanggung jawab akan kasus ini, semuanya masih buram dan penyelidikan juga masih terus dilakukan.




BAB IV
PENUTUP

4.1.  Kesimpulan
             Saya selaku mahasiswa yang melihat kasus Century dari awal sampai akhir belum menemukan hasil yang sebenarnya yang dikeluarkan oleh Pansus Century. Sampai dengan informasi terakhir penanganan kasus Hak Angket Bank Century yang sedang berjalan, saya berpendapat bahwa DPR memang sudah seharusnya mengeluarkan Hak Angket terhadap kasus Bank Century yang disebut-sebut sedang mengalami krisis global. Dan khusunya Pansus Hak Angket tersebut harus senantiasa bersikap se-objektif mungkin dalam menyelesaikan persoalan ini dan melihat fakta yang ada serta memang fakta tersebut terbukti benar adanya dan tidak merupakan sebuah kebohongan untuk menjatuhkan salah satu pihak demi kepentingan Pansus sendiri, sehingga nanti apa yang telah disampaikan oleh Pansus bisa dipertanggungjawabkan terhadap semua pihak yang terkait serta pihak yang diduga bermasalah dengan keputusan untuk mengalirkan dana yang dikucurkan kepada Bank Century pada saat itu.

  
4.1.  Saran
Masyarakat sudah terlalu bingung dan juga bosan dengan kasus yang tak berkesudahan ini, masyarakat perlu informasi dan kebenaran kasus ini secepatnya. Jadi saran saya untuk Pansus yaitu, cepatlah dalam menangani kasus ini, dan bersikaplah tegas terhadap segala sesuatunya, tidak peduli siapa nantinya yang terpidanakan karena kasus ini dan apa jabatan orang tersebut, yang penting masyarakat tahu dan tidak harus menyalahkan orang-orang yang tidak seharusnya dipersalahkan. Harusnya Pansus juga lebih terbuka dan jujur dalam mengungkapkan misteri ini. Agar semuanya dapat selesai sesuai dengan kebenarannya.










DAFTAR PUSTAKA


Judul : Aliran Dana Penjamin pada Bank Century Tautan : http://id.wikipedia.org, http://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Aliran_Dana_Lembaga_Penjamin_Simpanan_pada_Bank_Century&amp
Judul : DPR pertimbangkan bentuk Hak Angket Century Tautan :   http://rss.vivanews.com
Judul : Hak Angket Century Tautan : http://www.ahmadheryawan.com
Mahfud MD. 1999. Pergulatan Politik dan Hukum di Indonesia. Yogyakarta : Gamamedia
Tanya L, Bernard. 2005. Hukum, Politik, dan KKN. Surabaya: Srikandi






DOWNLOAD FILE DI SINI
KHASANAH ILMU
JUJUR - MUDAH - MURAH
http://khasanahilmuu.blogspot.com/2013/08/

KEWAJIBAN MEMBELA NEGARA



KEWAJIBAN MEMBELA NEGARA

A.                Pengertian Bela Negara Di Indonesia
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang. Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara. Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus, hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata. Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara.
Unsur Dasar Bela Negara
1.         Cinta Tanah Air
2.         Kesadaran Berbangsa & bernegara
3.         Yakin akan Pancasila sebagai ideologi negara
4.         Rela berkorban untuk bangsa & negara
5.         Memiliki kemampuan awal bela Negara


Dasar hukum
Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :
1. Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan  Nasional.
2. Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
3. Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
4. Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
5. Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
6. Amandemen UUD '45 Pasal 30 ayat 1-5 dan pasal 27 ayat 3.
7. Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
Mars bela negara
Mars Bela Negara diciptakan oleh Dharma Oratmangun.[
Hari bela negara
Tanggal 19 Desember ditetapkan sebagai Hari Bela Negara ditetapkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2006
B.                 Kewajiban Bela Negara Bagi Semua Warga Negara Indonesia - Pertahanan Dan Pembelaan Negara
Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 30 tertulis bahwa "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara." dan " Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang." Jadi sudah pasti mau tidak mau kita wajib ikut serta dalam membela negara dari segala macam ancaman, gangguan, tantangan dan hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam.
Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :
1. Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
2. Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
3. Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
4. Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
5. Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
6. Amandemen UUD '45 Pasal 30 dan pasal 27 ayat 3.
7. Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
Dengan hak dan kewajiban yang sama setiap orang Indonesia tanpa harus dikomando dapat berperan aktif dalam melaksanakan bela negara. Membela negara tidak harus dalam wujud perang tetapi bisa diwujudkan dengan cara lain seperti :
1. Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar (seperti siskamling)
2. Ikut serta membantu korban bencana di dalam negeri
3. Belajar dengan tekun pelajaran atau mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan atau PKn
4. Mengikuti kegiatan ekstraklurikuler seperti Paskibra, PMR dan Pramuka.

Sebagai warga negara yang baik sudah sepantasnya kita turut serta dalam bela negara dengan mewaspadai dan mengatasi berbagai macam ATHG / ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan pada NKRI / Negara Kesatuan Republik Indonesia seperti para pahlawan yang rela berkorban demi kedaulatan dan kesatuan NKRI.
Beberapa jenis / macam ancaman dan gangguan pertahanan dan keamanan negara :
1. Terorisme Internasional dan Nasional.
2. Aksi kekerasan yang berbau SARA.
3. Pelanggaran wilayah negara baik di darat, laut, udara dan luar angkasa.
4. Gerakan separatis pemisahan diri membuat negara baru.
5. Kejahatan dan gangguan lintas negara.
6. Pengrusakan lingkungan.
Setiap warga Negara memiliki tanggung jawab yang tidak kecil terhadap Negara, Tanggung jawab itu dapat diwujudkan dalam bentuk partisipasi Bela Negara, Membela Negara adalah kewajiban atau tugas semua warga Negara, baik yang tinggal di wilayahperkotaan ataupun dipedesaan , apapun situasinya setiap warga Negara harus ikut serta membela negaranya dari serangan atau acaman dari pihak lain.
Menurut Chaidir Basrie, bela Negara merupakan sikap , tekad, dan tindakan warga Negara yang teratur , menyeluruh, terpadu, dan berkelanjutan dilandasi oleh kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia, keyakinan dan kesaktian Pancasila, sebagai ideology Negara.
Kerelaan berkorban ini tentu saja mempunyai tujuan, yakni meniadakan ancaman baik dari luar maupun dari dalam negeri yang dapt membahaykan kemerdekaan  dan kedaulatan Negara, kesatuan, dan persatuan Bangsa.
Di Negara kita, Bela Negara diatur dalam Undang – Undang dasar. Hal ini dinyatakan secara tegas dalam Undang – Undang Dasar 1945 pasal 27 ayat 3. Adapun buny pasal 27 ayat 3 adalah : “setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara”
Berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat3 itu, maka sebagai peserta didik yang sekaligus merupakan warga Negara, kita diharapkan untuk melaksanakan amanat itu dalam kehidupan kita sehari hari.
Keikutsertaan seseorang dalam bela Negara dapat dilihat dari kiprahnya sebagai individu, dan juga sebagai warga masyarakat , serta warga Negara yang merdeka.
Wujud keikutsertaan sebagai individu dalam usaha membela Negara seperti tidak pernah menimbulkan kekacauan / huruhara dalam masyarakat. Tidak menjadi dalang kerusuhan, tidak melakukan tidakan korupsi, tidak menjadi pengkhianat, dan lain- lain. Sebagai seorang warga masyarakat upaya bela Negara dapat dilakukan dengan cara mematuhi tata tertib yang telah disepakati bersama oleh seluruh warga. Misalnya, ikut melaksanakan peraturan RT tentang siskamling / menjaga keamanan lingkungan RT. Sebagai warga bangsa yang merdeka, wujud bela Negara dapat dilakukan dengan cara ikut serta melestarikan lingkungan alam.
Sebagai seorang Individu dan juga sebagai warga masyarakat hendaknya berjalan seiring dan seimbang. Seseorang yang hanya mementingkan dirinya sendiri berarti orang itu egois. Begitu juga sebagai anggota masyarakat selalu aktif dalam kegiatan yang diadakan oleh masyarakat, misalnya partisipasi dalam kerja bakti yang dipimpin oleh ketua RT.
Jadi, Usaha bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dilandasi dan dijiwai oleh rasa cinta akan Negara, akan kelangsungan hidup dan keberadaanya. Hal itu sesuai dengan yang tercantum dalam pancasila dan UUD 1945.






DOWNLOAD FILE DI SINI
KHASANAH ILMU
JUJUR - MUDAH - MURAH
http://khasanahilmuu.blogspot.com/2013/08/

Manusia dan Lingkungannya





BAB I
PENDAHULUAN

1.1.  Latar  Belakang

      Manusia adalah mahluk hidup ciptaan tuhan dengan segala fungsi dan potensinya yang tunduk kepada aturan hukum alam, mengalami kelahiran, pertumbuhan, perkembangan, dan mati, dan seterusnya, serta terkait dan berinteraksi dengan alam dan lingkungannya dalam sebuah hubungan timbal balik baik itu positif maupun negatif.
            Kehidupanmanusia tidak bisa dipisahkan dari lingkungannya.Baik lingkungan alam maupun lingkungan sosial. Kita bernapas memerlukan udara dari lingkungan sekitar. Kita makan, minum, menjaga kesehatan, semuanya memerlukan lingkungan. Seringkali lingkungan yang terdiri dari sesama manusia disebut juga sebagai lingkungan sosial. Lingkungan sosial inilah yang membentuk sistem pergaulan yang besar peranannya dalam membentuk kepribadian seseorang
            Membahas tentang manusia berarti membahas tentang kehidupan sosial dan budayanya, tentang tatanan nilai-nilai, peradaban, kebudayaan,lingkungan, sumber alam, dan segala aspek yang menyangkut manusia dan lingkungannya secara menyeluruh.
                        Manusia mendapakna unsur-unsur yang diperlukan dalam hidupnya dari lingkungan. Makin tinggi kebudayaan manusia, makin beraneka ragam kebutuhan hidupnya. Makin besar jumlah kebutuhan hidupnya berarti makin besar perhatian manusia terhadap lingkungannya.
            Perhatian dan pengaruh manusia terhadap ligkungan makin meningkat pada zaman teknologi maju. Masa ini manusia mengubah lingkungan hidup alami menjadi lingkungan hidup binaan. Eksplotasi sumber daya alam makin meningkat untuk memenuhin bahan dasar industri. Sebaliknya hasil industri berupa asap dan limbah mulai menurunkan kualitas lingkungan hidup.
Berdasarkan sifatnya, kebutuhan hidup manusia dapat dilihat dan dibagi menjadi 2, yaitu kebutuhan hidup materil antara lain adalah air, udara, sandang, pangan, papan, transportasi sera perlengkapan fisik lainnya. Dan kebutuhan nonmateril  adalah rasa aman, kasih sayang, pengakuan atas eksistensinya, pendidikan dan sistem nilai dalam masyarakat.
            Manusia merupakan komponen biotik lingkungan yang memiliki daya fikir dan daya nalar tertinggi dibandingkan makluk lainnya. Di sini jelas terlihat bahwa manusia merupakan komponen biotik lingkungan yang aktif. Hal ini disebabkan manusia dpaat secara aktif mengelola dan mengubah ekosistem sesuai dengan apa yang dikehendaki. Kegiatan manusia ini dapat menimbulkan bermacam-macam gejala.

1.2 Rumusan masalah
·         bagaimana peranan manusia sebagai objek lingkungan?
·         bagaimana peranan manusia sebagai subjek lingkungan?
·         bagaimana hubungan antara manusia, lingkungan, dan lingkungan sosial budaya?
·         apakah pengaruh timbal balik antara lingkungan alam dan sosial budaya?
·         bagaimana kependudukan di indonesia dan apa saja problematikanya?
·         bagaimana cara meningkatkan kesejahteraan masyarakat ?
·         bagaimana 8 program pokok PKK dapat mensejahterakan masyarakat?

1.3 Tujuan Penulisan
·         Untuk mengetahui peranan manusia sebagai objek dan subjek lingkungan.
·         Untuk mengetahui hubungan antara manusia, lingkungan, dan lingkungan social budaya.
·         Untuk  mengetahui kependdudukan di Indonesia beserta problematikanya.
·         Untuk mengetahui cara meningkatkan kesejahteraan masyarakat.




BAB II
PEMBAHASAN

2.1.  Pengertian Manusia dan Lingkungan
a. Pengertian Manusia
            Manusia adalah makhluk hidup ciptaan tuhan dengan segala fungsi dan potensinya yang tunduk kepada aturan hukum alam, mengalami kelahiran, pertumbuhan, perkembangan, mati, dan seterusnya, serta terkait dan berinteraksi dengan alam dan lingkungannya dalam sebuah hubungan timbal balik positif maupun negatif.Manusia adalah makhluk yang terbukti berteknologi tinggi. Ini karena manusia memiliki perbandingan massa otak dengan massa tubuh terbesar diantara semua makhluk yang ada di bumi. Walaupun ini bukanlah pengukuran yang mutlak, namun perbandingan massa otak dengan tubuh manusia memang memberikan petunjuk dari segi intelektual relatif.
            Manusia atau orang dapat diartikan dari sudut pandang yang berbeda-beda, baik itu  menurut biologis, rohani, dan istilah kebudayaan, atau secara campuran. secara biologis, manusia diklasifikasikan sebagai homo sapiens (bahasa latin untuk manusia) yang merupakan sebuah spesies primata dari golongan mamalia yang dilengkapi otak berkemampuan tinggi.
            Manusia juga sebagai mahkluk individu memiliki pemikiran-pemikiran tentang apa yang menurutnya baik dan sesuai dengan tindakan-tindakan yang akan diambil. Manusia pun berlaku sebagai makhluk sosial yang saling berhubungan dan keterkaitannya dengan lingkungan dan tempat tinggalnya.    
b. Pengertian Lingkungan
Lingkungan adalah suatu media dimana makhuk hidup tinggal, mencari penghidupannya, dan memiliki karakter serta fungsi yang khas yang terkait secara timbal balik dengan keberadaan makhluk hidup yang menempatinya, terutama manusia yang memiliki peranan yang lebih kompleks.
Kehidupan manusia tidak bisa dipisahkan dari lingkungannya. Baik lingkungan alam maupun lingkungan sosial. Kita bernapas memerlukan udara dari lingkungan sekitar. Kita makan, minum, menjaga kesehatan, semuanya memerlukan lingkungan. Pengertian lain dari lingkungan adalah segala sesuatu yang ada disekitar manusia yang memengaruhi perkembangan kehidupan manusia baik langsung maupun tidak langsung.
Lingkungan bisa dibedakan menjadi lingkungan biotik dan abiotik. Jika kalian berada di sekolah, lingkungan biotiknya berupa teman-teman sekolah, bapak ibu guru serta karyawan, dan semua orang yang ada di sekolah, juga berbagai jenis tumbuhan yang ada di kebun sekolah serta hewan-hewan yang ada disekitarnya. Adapun lingkungan abiotik berupa udara, meja kursi, papan tulis, gedung sekolah, dan berbagai macam benda mati yang ada disekitar.
Seringkali lingkungan yang terdiri dari sesama manusia disebut juga sebagai lingkungan sosial. Lingkungan sosial inilah yang membentuk sistem pergaulan yang besar peranannya dalam membentuk kepribadian seseorang.
Lingkungan bisa dibedakan menjadi lingkungan biotik dan abiotik. Jika kalian berada di sekolah, lingkungan biotiknya berupa teman-teman sekolah, bapak ibu guru serta karyawan, dan semua orang yang ada di sekolah, juga berbagai jenis tumbuhan yang ada di kebun sekolah serta hewan-hewan yang ada disekitarnya. Adapun lingkungan abiotik berupa udara, meja kursi, papan tulis, gedung sekolah, dan berbagai macam benda mati yang ada disekitar.
            Seringkali lingkungan yang terdiri dari sesama manusia disebut juga sebagai lingkungan sosial. Lingkungan sosial inilah yang membentuk sistem pergaulan yang besar peranannya dalam membentuk kepribadian seseorang. (Wikipedia 2012)

b. Pengertian Ekologi
            Ekologi adalah ilmu yang mempelajari interaksi antara organisme dengan lingkungannya dan yang lainnya. Berasal dari kata Yunani oikos (“habitat”) dan logos (“ilmu”). Ekologi berarti ilmu yang mempelajari baik interaksi antar makhluk hidup maupun interaksi antara makhluk hidup dan lingkungannya. Istilah ekologi pertama kali dikemukakan oleh Ernst Haeckel (1834-1914). Dalam ekologi, makhluk hidup dipelajari sebagai kesatuan atau sistem dengan lingkungannya.
Kita mengenal beberapa definisi untuk ekologi, misalnya:
a)      Ekologi ialah cabang biologi yang mempelajari hubungan timbal balik manusia dengan lingkungannya.
b)      Ekologi ialah studi ilmiah tentang interaksi yang menentukan penyebaran dan kepadatan makhluk hidup.
c)      Ekologi ialah biologi lingkungan.

            Bertolak dari definisi ekologi ialah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara manusia dengan lingkungannya maka ekologi dapat juga diartikan sebagai imu yang membahas hubungan manusia dan lingkungannya dipandang dari kepentingan dan kebutuhan  manusia terhadap lingkungan itu sendiri.
            Ekologi merupakan cabang ilmu yang masih relatif baru, yang baru muncul pada tahun 70-an. Akan tetapi, Ekologi mempunyai pengaruh yang besar terhadap cabang biologinya. Ekologi mempelajari bagaimana makhluk hidup dapat mempertahankan kehidupannya dengan mengadakan hubungan antara makhluk hidup dengan benda tidak hidup di tempat hidup atau lingkungannya. Ekologi, biologi dan ilmu kehidupan lainnya saling melengkapi dengan zoologi dan botani yang menggambarkan bahwa ekologi mencoba memperkirakan dan menggambarkan sebagian besar rantai makanan manusia.
            Para ahli ekologi mempelajari perpindahan energi dan materi dari makhluk hidup yang satu kepada makhluk hidup yang lain dalam lingkungannya serta faktor-faktor yang menyebabkannya. Serta perubahan populasi atau spesies pada waktu yang berbeda dalam faktor-faktor yang menyebabkannya. Terjadi hubungan antarspesies (interaksi antarspesies) makhluk hidup dan hubungan antara makhluk hidup dengan lingkungannya. Kini para ekolog (orang yang mempelajari ekologi) berfokus kepada ekowilayah bumi dan riset perubahan iklim.

            Terkadang ekologi dibandingkan dengan antropologi, sebab keduanya menggunakan banyak metode untuk mempelajari suatu hal yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia. Antropologi ialah tentang bagaimana tubuh dan pikiran kita dipengaruhi lingkungan kita, sedangkan ekologi ialah tentang bagaimana lingkungan kita dipengaruhi tubuh dan pikiran kita.(Wikipedia 2012)

2.2. Lingkungan Hidup Manusia
            Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 Pasal 1 Angka 1 mengartikan Lingkungan Hidup sebagai “kesatuan ruang dengan kesemua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya”.(Anonim 2009)
            Manusia hidup, tumbuh, dan berkembang dalam lingkungan alam dan budayanya. Dalam lingkungan alamnya manusia hidup dalam sebuah ekosisten yakni, suatu unit atu satuan fungsional dari makhluk-makhluk hidup dengan lingkungannya. Dalam ekosisten terdapat komponen abiotik pada umumnya merupakan faktor lingkungan yang mempengaruhi makhluk-makhluk hidup diantaranya: tanah, udara atau gas-gas yang membentuk atmosfer, air, cahaya, suhu atau temperatur, Sedangkan komponen biotik diantaranya adalah: produsen, konsumen, pengurai.



2.3. Pengaruh Manusia Pada Alam Lingkungan Hidupnya
Manusia sedikit demi sedikit mulai menyesuaikan diri pada alam lingkungan hidupnya maupun komunitas biologis di tempat mereka hidup. Perubahan alam lingkungan hidup manusia tampak jelas di kota-kota, dibanding dengan pelosok dimana penduduknya masih sedikit dan primitif.
Perubahan alam lingkungan hidup manusia akan berpengaruh baik secara positif ataupun negatif. Berpengaruh bagi manusia karena manusia mendapatkan keuntungan dari perubahan tersebut, dan berpengaruh tidak baik karena dapat dapat mengurangi kemampuan alam lingkungan hidupnya untuk menyokong kehidupannya.
Manusia merupakan komponen biotik lingkungan yang memiliki kemampuan berfikir dan penalaran yang tinggi. Disamping itu manusia memiliki budaya, pranata sosial dan pengetahuan serta teknologi yang makin berkembang. Peranan manusia dalam lingkungan ada yang bersifat positif dan ada yang bersifat negatif. Peranan manusia yang bersifat negatif adalah peranan yang merugikan lingkungan. Kerugian ini secara langsung atau pun tidak langsung timbul akibat kegiatan manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, peranan manusia yang bersifat positif adalah peranan yang berakibat menguntungkan lingkungan karena dapat menjaga dan melestarikan daya dukung lingkungan.Peranan Manusia yang bersifat negatif terhadap lingkungan   antara lain sebagai berikut:
1.       Eksploitasi yang melampaui batas sehingga persediaan  Sumber Daya Alam makin menciut (depletion);
2.      Punah atau merosotnya jumlah keanekaan jenis biota;
3.      Berubahnya ekosistem alami yang mantap dan seimbang menjadi ekosistem binaan yang tidak mantap karena terus menerus memerlukan subsidi energi;
4.      Berubahnya profil permukaan bumi yang dapat mengganggu kestabilan tanah hingga menimbulkan longsor;
5.      Masuknya energi bahan atau senyawa tertentu ke dalam lingkungan yang menimbulkan pencemaran air, udara, dan tanah. hal ini berakibat menurunnya kualitas lingkungan hidup. Pencemaran dapat menimbulkan dampak negatif pada lingkungan dan terhadap manusia itu sendiri;

2.4. Peranan Manusia yang menguntungkan lingkungan antara lain:
·         Melakukan eksploitasi Sumber Daya Alam secara tepat dan bijaksana terutama SDA yang tidak dapat diperbaharui;
·         Mengadakan penghijauan dan reboisasi untuk menjaga kelestarian keaneka jenis flora serta untuk mencegah terjadinya erosi dan banjir;
·         Melakukan proses daur ulang serta pengolahan limbah agar kadar bahan pencemar yang terbuang ke dalam lingkungan tidak melampaui nilai ambang batasnya;
·         Melakukan sistem pertanian secara tumpang sari atau multi kultur untuk menjaga kesuburan tanah. Untuk tanah pertanian yang miring dibuat sengkedan guna mencegah derasnya erosi serta terhanyutnya lapisan tanah yang mengandung humus;
·         Membuat peraturan, organisasi atau undang-undang untuk melindungi lingkungan dan keanekaan jenis makhluk hidup.
    
2.5. Sumber Alam
            Sumber alam dapat digolongkan ke dalam dua bagian yakni:Sumber alam yang dapat diperbaharui (renewable resources) atau disebut pula sumber-sumber alam biotik. Yang tergolong ke dalam sumber alam ini adalah semua makhluk hidup, hutan, hewan-hewan, dan tumbuhan-tumbuhan.
            Sumber alam yang tidak diperbaharui (nonrenewable resources) atau disebut pula sebagai golongan sumber alam biotik. Yang tergolong ke dalam sumber abiotik adalah tanah, air, bahan-bahan galian, mineral, dan bahan-bahan tambang lainnya.
            Sumber alam biotik mempunyai kemampuan diri atau bertambah, misalkan tumbuhan dapat berkembang biak dengan biji atau spora, dan hewan-hewan menghasilkan keturunannya dengan telur atau melahirkan. Oleh karena itu sumber daya alam tersebut dikatakan sebagai sumber daya alam yang masih dapat diperbaharui. Lain halnya dengan sumber daya alam abiotik yang tidak dapat memperbaharui dirinya. Bila sumber minyak, batu bara atau bahan-bahan lainnya telah habis digunakan manusia, maka habislah bahan-bahan tambang tersebut.
            Sumber alam biotik dapat  terus digunakan atau dimanfaatkan oleh manusia, bila manusia menggunakannya secara bijaksana dalam penggunaan berarti memperhatikan siklus hidup sumber alam tersebut, dan diusahakan jangan sampai sumber alam itu musnah. Sebab, jika suatu jenis spesies di bumi musnah, maka jenis tersebut tidak dapat muncul kembali. Seharusnya manusia menggunakan dengan baik sumber daya biotik dan abiotik secara tepat dan bertanggung jawab.
            Manusia memandang alam lingkungannya dengan bermacam-macam kebutuhan dan keinginan. Manusia bersaing dengan spesies lainnya dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Dalam hal ini manusia memiliki kemampuan lebih besar dibandingkan organisme lainnya, terutama dalam penggunaan sumber-sumber alamnya.
            Berbagai cara telah dilakukan manusia dalam menggunakan sumber-sumber alam berupa tanah, air, fauna, flora, bahan-bahan galian, dan sebagainya.
Namun sesuai dengan kondisi lingkungan saat ini manusia susah seharusnya melakukan perubahan. Perubahan yang dimaksud disini bukanlah transformasi yang diartikan sebagai perubahan seluruhnya (dari teknologi, sosial budaya dan ekonomi). Perubahan disini lebih kepada perubahan hidup berperilaku, kebiasaan dalam hidup yang menunjang pada penyelamatan lingkungan, perilaku hidup manusia.
           



BAB IV
PENUTUP
4.1. Kesimpulan
            Manusia bertindak sosial dengan cara memanfaatkan alam dan lingkungan untuk menyempurnakan serta meningkatkan kesejahteraan hidupnya demi kelangsungan hidup sejenisnya. Manusia mempunyai pengaruh penting dalam kelangsungan ekosistem serta habitat manusia itu sendiri, tindakan-tindakan yang diambil atau kebijakan-kebijakan tentang hubungan dengan lingkungan akan berpengaruh bagi lingkungan dan manusia itu sendiri.
            Kemampuan kita untuk menyadari hal tersebut akan menentukan bagaimana hubungan kita sebagai manusia dan lingkungan kita. Hal ini memerlukan pembiasaan diri yang dapat membuat kita menyadari hubungan manusia dengan lingkungan. Manusia memiliki tugas untuk menjaga lingkungan demi menjaga kelansungan hidup manusia itu sendiri dimasa akan datang.

4.2. Saran
            Manusia perlu mengambil kebijakan-kebijakan terhadap lingkungan sebagai usaha untuk memperoleh efisiensi pemanfaatan sumber alam dan lingkungan. Kita sebagai manusia wajib menyadari bahwa kita saling terkait dengan lingkungan yang mengitari kita.
      Kemampuan kita untuk menyadari hal tersebut akan menentukan bagaimana hubungan kita sebagai manusia dan lingkungan kita. Hal ini memerlukan pembiasaan diri yang dapat membuat kita menyadari hubungan manusia dengan lingkungan.

DAFTARPUSTAKA

Salim, Emil, Dr. 1979., Lingkungan Hidup dan Pembangunan. Jakarta : Mutiara

M. Husein, Harun, S.H., Lingkungan Hidup;masalah, pengelolaan dan penegakan hukumnya. Jakarta : Bumi Aksara


Suyatno, Hempri dan Suparjan., 2003. Pengembangan Masyarakat; dari Pembangunan sampai Pemberdayaan.Yogyakarta : Aditia Media

Soemarwoto, otto., 1987. Ekologi, Lingkungan Hidup dan Pembangunan. Jakarta : Djambatan

Daeng, Hans J.2007. Manusia, Kebudayaan, Lingkungan. Jakarta. Pustaka Pelajar.



DOWNLOAD FILE DI SINI
KHASANAH ILMU
JUJUR - MUDAH - MURAH
http://khasanahilmuu.blogspot.com/2013/08/
 

Blogger news

Blogroll

About