Pages

Kamis, 14 Februari 2013

KEWAJIBAN MEMBELA NEGARA



KEWAJIBAN MEMBELA NEGARA

A.                Pengertian Bela Negara Di Indonesia
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang. Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara. Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus, hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata. Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara.
Unsur Dasar Bela Negara
1.         Cinta Tanah Air
2.         Kesadaran Berbangsa & bernegara
3.         Yakin akan Pancasila sebagai ideologi negara
4.         Rela berkorban untuk bangsa & negara
5.         Memiliki kemampuan awal bela Negara


Dasar hukum
Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :
1. Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan  Nasional.
2. Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
3. Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
4. Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
5. Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
6. Amandemen UUD '45 Pasal 30 ayat 1-5 dan pasal 27 ayat 3.
7. Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
Mars bela negara
Mars Bela Negara diciptakan oleh Dharma Oratmangun.[
Hari bela negara
Tanggal 19 Desember ditetapkan sebagai Hari Bela Negara ditetapkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2006
B.                 Kewajiban Bela Negara Bagi Semua Warga Negara Indonesia - Pertahanan Dan Pembelaan Negara
Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 30 tertulis bahwa "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara." dan " Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang." Jadi sudah pasti mau tidak mau kita wajib ikut serta dalam membela negara dari segala macam ancaman, gangguan, tantangan dan hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam.
Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :
1. Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
2. Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
3. Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
4. Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
5. Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
6. Amandemen UUD '45 Pasal 30 dan pasal 27 ayat 3.
7. Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
Dengan hak dan kewajiban yang sama setiap orang Indonesia tanpa harus dikomando dapat berperan aktif dalam melaksanakan bela negara. Membela negara tidak harus dalam wujud perang tetapi bisa diwujudkan dengan cara lain seperti :
1. Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar (seperti siskamling)
2. Ikut serta membantu korban bencana di dalam negeri
3. Belajar dengan tekun pelajaran atau mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan atau PKn
4. Mengikuti kegiatan ekstraklurikuler seperti Paskibra, PMR dan Pramuka.

Sebagai warga negara yang baik sudah sepantasnya kita turut serta dalam bela negara dengan mewaspadai dan mengatasi berbagai macam ATHG / ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan pada NKRI / Negara Kesatuan Republik Indonesia seperti para pahlawan yang rela berkorban demi kedaulatan dan kesatuan NKRI.
Beberapa jenis / macam ancaman dan gangguan pertahanan dan keamanan negara :
1. Terorisme Internasional dan Nasional.
2. Aksi kekerasan yang berbau SARA.
3. Pelanggaran wilayah negara baik di darat, laut, udara dan luar angkasa.
4. Gerakan separatis pemisahan diri membuat negara baru.
5. Kejahatan dan gangguan lintas negara.
6. Pengrusakan lingkungan.
Setiap warga Negara memiliki tanggung jawab yang tidak kecil terhadap Negara, Tanggung jawab itu dapat diwujudkan dalam bentuk partisipasi Bela Negara, Membela Negara adalah kewajiban atau tugas semua warga Negara, baik yang tinggal di wilayahperkotaan ataupun dipedesaan , apapun situasinya setiap warga Negara harus ikut serta membela negaranya dari serangan atau acaman dari pihak lain.
Menurut Chaidir Basrie, bela Negara merupakan sikap , tekad, dan tindakan warga Negara yang teratur , menyeluruh, terpadu, dan berkelanjutan dilandasi oleh kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia, keyakinan dan kesaktian Pancasila, sebagai ideology Negara.
Kerelaan berkorban ini tentu saja mempunyai tujuan, yakni meniadakan ancaman baik dari luar maupun dari dalam negeri yang dapt membahaykan kemerdekaan  dan kedaulatan Negara, kesatuan, dan persatuan Bangsa.
Di Negara kita, Bela Negara diatur dalam Undang – Undang dasar. Hal ini dinyatakan secara tegas dalam Undang – Undang Dasar 1945 pasal 27 ayat 3. Adapun buny pasal 27 ayat 3 adalah : “setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara”
Berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat3 itu, maka sebagai peserta didik yang sekaligus merupakan warga Negara, kita diharapkan untuk melaksanakan amanat itu dalam kehidupan kita sehari hari.
Keikutsertaan seseorang dalam bela Negara dapat dilihat dari kiprahnya sebagai individu, dan juga sebagai warga masyarakat , serta warga Negara yang merdeka.
Wujud keikutsertaan sebagai individu dalam usaha membela Negara seperti tidak pernah menimbulkan kekacauan / huruhara dalam masyarakat. Tidak menjadi dalang kerusuhan, tidak melakukan tidakan korupsi, tidak menjadi pengkhianat, dan lain- lain. Sebagai seorang warga masyarakat upaya bela Negara dapat dilakukan dengan cara mematuhi tata tertib yang telah disepakati bersama oleh seluruh warga. Misalnya, ikut melaksanakan peraturan RT tentang siskamling / menjaga keamanan lingkungan RT. Sebagai warga bangsa yang merdeka, wujud bela Negara dapat dilakukan dengan cara ikut serta melestarikan lingkungan alam.
Sebagai seorang Individu dan juga sebagai warga masyarakat hendaknya berjalan seiring dan seimbang. Seseorang yang hanya mementingkan dirinya sendiri berarti orang itu egois. Begitu juga sebagai anggota masyarakat selalu aktif dalam kegiatan yang diadakan oleh masyarakat, misalnya partisipasi dalam kerja bakti yang dipimpin oleh ketua RT.
Jadi, Usaha bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dilandasi dan dijiwai oleh rasa cinta akan Negara, akan kelangsungan hidup dan keberadaanya. Hal itu sesuai dengan yang tercantum dalam pancasila dan UUD 1945.






DOWNLOAD FILE DI SINI
KHASANAH ILMU
JUJUR - MUDAH - MURAH
http://khasanahilmuu.blogspot.com/2013/08/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Blogger news

Blogroll

About